Jabatan Fungsional Naik Pangkat Tanpa Menyusun DUPAK Sesuai Permen PANRB No.1 2023
Jabatan Fungsional ASN tidak perlu menyusun DUPAK untuk naik pangkat diampaikan pada sosialisai Permen PANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional pada kanal youtube Kementerian PANRB tanggal 27/20/23.
dengan berlakunya Permen ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan berfokus kepada pelayanan publik yang baik dan berkualitas. adapun beberapa perubahan pokok tata kelola Jabatan Fungsional diantaranya :
Perubahan Pokok Tata Kelola Jabatan Fungsional ASN / PNS
- Berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja
- perpindahan dapat dilakukan lintas rumpun untuk memudahkan talent mobility
- Target AK (angka kredit) ditetapkan sebagai koefesien pengali untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun
- Tidak ada lagi DUPAK, evaluasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja
- Ditambahkan Ketentuan Kenaikan pangkat istimewa diberikan bagi pejabat fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalanan tugas JF
- Instansi pembina menyusun konten pembelajaran strategi dan program pengembangan kompetensi
Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional ASN Sesuai Permen PANRB No 1/2023
Angka Kredit / AK Jabatan Fungsional
Tertuang pada Bab VII Kenaikan Pangkat JF dapat diberikan apabila telah memenuhi paling sedikit AK kumulatif kenaikan pangkat (AK tahunan dalam periode tertentu).
Berikuti ini AK Kumulatif Jabatan Fungsional
Pejabat Fungsional telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat JF bersamaan dengan kenaikan jenjang JF, dilakukan kenaikan jenjang JF terlebih dahulu, dan dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkat.
Kelebihan Angka Kredit Kumulatif
Kelebihan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat JF dapat diperhitungkan kembali untuk kenaikan pangkat selajutnya sepanjang dalam jenjang yang sama
Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit JF
Konversi Predikat Kinerja ke dalam AK tahunan dangan jumlah persentase dari koefisien Angka kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF. ketentuan sebagai berikut :
Dalam hal Pejabat Fungsional memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat hanya diberikan bagi Pejabat Fungsional dengan Predikat Kinerja paling rendah baik
Ketentuan Peralihan Angka Kredit Lama ke Angka Kredit Baru
Pada saat permen ini berlaku maka Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh disesuaikan de dalam Angka Kredit Kumulatif berdasarkan Peratuarn ini paling lambat 31 Desember 2023. dengan tabel Angka kredit penyesuain Peralihan sebagai berikut ini :
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, hasil kerja Pejabat Fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai JF masing-masing. Proses penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023.
Download Permen PANRB No. 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Untuk lebih jelas dan lebih lengkap dapat dibaca dan diunduh dibawah ini
Demikian yang mediaeducations dapat sampaikan pada postingan kali ini terkait kenaikan pangkat dan angka kredit jabatan fungsional tanpa DUPAK sesuai Permen PANRB No. 1 Thaun 2023. semoga bermanfaat