Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

THR yang Didapat Guru dan Dosen Lebaran Tahun 2023, Pemerintah Beri THR Khusus! Berikut Penjelasannya

THR yang Didapat Guru dan Dosen Lebaran Tahun 2023, Pemerintah Beri THR Khusus! Berikut Penjelasannya


Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia, mengatakan bahwa guru dan dosen akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). THR yang didapat guru dan dosen tersebut akan disalurkan sebelum lebaran tahun ini.

Terkait pemberian Tunjangan Hari Raya sendiri sebenarnya sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023 yang dikeluarkan pasca pandemi dan bersamaan dengan pulihnya ekonomi domestik.

Menkeu mengatakan bahwa THR yang didapat guru dan dosen tahun ini merupakan THR khusus yang berbeda dibandingkan dengan tahun – tahun sebelumnya. Guru dan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini tidak mendapatkan tunjangan baik tunjangan kinerja maupun tunjangan penghasilan bisa mendapatkan THR.

“Yang berbeda dan kita tambahkan bagi pembayaran THR dan gaji ke 13 adalah diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja dan tunjangan tambahan penghasilan,” kata Sri Mulyani.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan tamsil, akan mendapatkan 50 persen dari tunjangan guru dan dosen.

Adapun tunjangan hari raya atau THR yang didapat guru dan dosen adalah sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional, dan tunjangan lain.

Untuk pemberian THR khusus bagi guru dan dosen pada lebaran kali ini, pemerintah telah menganggarkan sejumlah dana dana sebesar Rp 2,1 triliun. Hal itu sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Di samping itu, dari keterangan yang disampaikan Menteri Keuangan, total pegawai ASN di daerah yang menerima THR tahun ini mencapai 3,7 juta pegawai termasuk 1,1 juta guru berstatus ASN di daerah yang menerima tunjangan profesi guru dan tunjangan tambahan penghasilan.

Pihak Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) agar segera menyalurkan THR dan gaji ke 13 kepada guru – guru ASN di daerah yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan tambahan penghasilan (tamsil) dalam bentuk transfer tambahan.

“Kita minta supaya mereka bisa merayakan Idul Fitri. Pemda dapat menggunakan space APBD nya untuk membayarkan. Namun kita juga akan melakukan koordinasi agar transfer tambahan dari Pemerintah pusat untuk THR dan gaji ke 13 bagi para guru ASN daerah yang tidak menerima tukin dan tamsil yang selama ini tidak mendapat THR, tahun ini akan mendapatkan THR dalam bentuk 50% tunjangan profesi guru atau tamsil,” jelas Menteri Keuangan.

THR yang didapat guru dan dosen tersebut akan disalurkan pada H-10 sebelum lebaran. Menteri Keuangan menghimbau kepada kementerian dan lembaga untuk segera mengajukan surat perintah pencairan THR dan gaji ke 13 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti bersama yang sebelumnya telah diumumkan pemerintah.

Kemudian, Kementerian Dalam Negeri akan menginstruksikan kepada seluruh pemda dalam menyelesaikan penyusunan peraturan kepala daerah terkait pembayaran THR dan gaji ke 13 dalam minggu ini.

Dari pihak Kementerian Keuangan sendiri merencanakan akan melakukan pencairan THR ASN kepada para guru dan dosen di daerah mulai tanggal 4 April 2023. Menteri Keuangan juga mengupayakan agar pembayaran THR tersebut dapat dilakukan H-10 menjelang lebaran.

Itulah penjelasan mengenai THR yang didapat guru dan dosen pada lebaran tahun ini. Tentunya ini merupakan kabar gembira yang harus disambut baik oleh Pemerintah Daerah serta guru dan dosen di seluruh Indonesia.