Ini Ketentuan 4 Jalur PPDB 2023/2024 untuk SD sampai SMA
PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2023/2024 akan dibuka dengan 4 jalur yang berbeda. Regulasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan EI nomor 1 Tahun 2021 dimana di dalamnya tertuang mengenai kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam mengatur jalur PPDB 2023/2024 sesuai dengan kondisi pada daerah mereka masing-masing.
4 Jalur PPDB SD-SMA tahun 2023/2024
Zonasi
Dalam jalur zonasi, calon murid baru akan dinilai domisilinya berdasarkan kartu keluarga yang sudah diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Kartu keluarga juga bisa diganti dengan surat keterangan domisili apabila tidak memiliki karena beberapa kondisi seperti bencana sosial atau bencana alam.
Calon siswa baru pun hanya bisa mendaftar melalui 1 jalur PPDB 2023/2024 dalam 1 wilayah zonasi saja. Siswa harus mendaftarkan diri melalui jalur zonasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, namun apabila siswa berada di luar wilayah zonasi, maka calon siswa tetap dapat mendaftar melalui jalur prestasi atau afirmasi selama persyaratan lainnya tetap dipenuhi.
Afirmasi
Jalur afirmasi berlaku bagi calon peserta didik baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah zonasi. Jalur ini khususnya dibuka bagi calon siswa yang memiliki disabilitas atau yang berasal dari keluarga tidak mampu. Apabila ada kelebihan kuota pada jumlah calon siswa, maka penentuannya dilakukan dengan memilih peserta didik dengan jarak tempat tanggal yang paling dekat dengan sekolah.
Untuk mendaftar memalui jalur afirmasi, peserta didik wajib ikut serta dalam program penanganan keluarga tidak mampu dengan menyerahkan buktinya. Selain itu, wali siswa juga harus membuar surat pernyataan bahwa mereka siap diproses secara hukum apabila memalsukan bukti yang sudah diserahkan.
Jalur Perpindahan Tugas Wali
Jalur prestasi dibuka apabila dari ketiga jalur diatas masih menyisakan sisa kuota. Pendaftaran melalui jalur prestasi dilakukan dengan menyerahkan bukti rapor yang melampirkan peringkat nilai dari sekolah asal atau prestasi baik dalam bidang akademik maupun non akademik. Nilai rapor yang diberikan sebagai syarat pendaftaran harus mencakup 5 semester terakhir.
Jika ada prestasi lain, maka bukti tersebut harus sudah diterbitkan minimal 6 bulan dari tanggal pendaftaran dan maksimal 3 tahun. Jika ada pemalsuan terkait nilai rapor dan bukti prestasi, maka sanksi akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski keempat jalur tersebut sudah sah dan tertuang dalam Undang-Undang, namun jalur-jalur tersebut tidak bisa digunakan untuk beberapa sekolah tertentu, diantaranya, SMK, sekolah Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan kerja sama, sekolah yang memiliki asrama, sekolah dengan layanan pendidikan khusus, sekolah yang berada di daerah 3T serta sekolah yang berada di daerah yang memiliki jumlah calon peserta didik sedikit.
Setiap jalur PPDB 2023/2024 yang sudah ditentukan biasanya memiliki batas kuota tertentu. Misalnya, jalur zonasi memiliki kuota 50 persen sedangkan jalur afirmasi kuota hanya 15 persen. Oleh sebab itu, prioritas dalam memilih peserta didik pada setiap jalur PPDB akan selalu ada sebagai salah satu cara memilih peserta didik terbaik apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang ada.