Guru Harus Tau! Syarat Mendapatkan Tunjangan Khusus Untuk Guru Non Sertifikasi
Ada info terkini untuk para guru non sertifikasi akan segera mendapatkan tunjangan khusus atau setara dengan 1 kali gaji pokok di tahun 2023 jika memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Rencananya pendataan akan dilakuakn pada bulan Maret 2023. Nantinya pemerintah tidak hanya akan memberikan tunjangan khusus yang setara 1 kali gaji pokok untuk guru sertifikasi melalui program tunjangan profesi guru (TPG).
Tunjangan ini akan diberikan oleh pemerintah kepada penerima setiap bulan, namun untuk pencairannya setiap tiga bulan sekali seperti TPG.Terdapat tunjangan yang setara dengan 1 kali gaji pokok juga yang bisa didapatkan oleh para guru non sertifikasi, akan tetapai tunjangan ini diperuntukkan bagi guru ASN.
Guru penerima tunjangan khusus ini diperbaiki pada setiap tahunnya, nama penerima akan diambil dari Data Pokok Pendidikan pada setiap bulan Maret. Data ini kemudian akan dilakukan verifikasi, apakah calon penerima layak untuk menerima tunjangan atau tidak.
Calon penerima tunjangan khusus diusulkan langsung oleh dinas pendidikan baik itu provinsi/kabupaten atau kora secara daring lewat aplikasi pembayaran tunjangan, pada setiap tanggal 1 Maret di tahun tersebut.
Kemdikbud menjelaskan bahwasannya tunjangan ini akan cair paling lama sekitar tujuh hari setelah dana tunjangan diterima di rekening kas umum daerah provinsi/ kabupaten atau kota.
Tunjangan khusus ini juga telah tertuang di dalam Permendikbud No 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus, Tunjangan Profesi, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah Kabupaten atau Kota.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi dan diketahui oleh guru non sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan setara dengan 1 kali gaji pokok yaitu sebagai berikut:
- Guru Aparatur Sipil Negara di daerah yang berada di bawah naungan Kemdikbud
- Guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Guru mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Guru harus memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan
- Guru yang sedang melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dapat dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
Daerah khusus yang dimaksud kedalam persyaratan dalam tunjangan khusus untuk guru non sertifikasi yaitu sebagai berikut ini:
- Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil
- Daerah terbelakang atau terpencil
- Daerah yang berbatasan dengan negara lain
- Daerah yang mengalami bencana sosial atau bencana alam
- Daerah yang berada di dalam keadaan darurat lainnya
Guru yang pernah menerima tunjangan setara dengan 1 kali gaji pokok ini, jika pada saat pengusulan di tahun berjalan tidak lagi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagai calon penerima bisa diganti dengan guru lainnya yang belum pernah atau tidak menerima selama memenuh persyaratan.
Guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan khusus akan ditetapkan di dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini nantinya akan diterbitkan oleh Ditjen GTK di dalam dua tahap.
Tahap pertama akan berlaku pada semester satu terhitung dari bulan Januari sampai dengan Juni dan tahap dua berlaku pada semester dua yang terhitung dari bulan Juli sampai dengan Desember di tahun berjalan.
Berdasarkan SKTK yang telah terbit tersebut nantinya pemerintah pada daerah provinsi/kabupaten atau kota sesuai dengan kewenangannya akan membayarkan tunjangan khusus langsung ke dalam rekening penerima. Pembayaran akan dilakukan setelah guru non sertifikasi terverifikasi dan tervalidasi.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai persyaratan mendapatkan tunjangan khusus untuk guru non sertifikasi yang wajib untuk diketahui.