Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Struktur Kurikulum Merdeka SMP/MTs Tahun 2022

Struktur Kurikulum Merdeka SMP/MTs Tahun 2022


Struktur kurikulum SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat terdiri atas 1 (satu) fase yaitu Fase D. Fase D yaitu untuk kelas VII, kelas VIII, dan kelas IX.

Struktur kurikulum SMP/MTs terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
  1. pembelajaran intrakurikuler; dan
  2. projek penguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan sekitar 25% (dua puluh lima persen) total JP per tahun.
Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan secara fleksibel, baik secara muatan maupun secara waktu pelaksanaan. Secara muatan, projek profil harus mengacu pada capaian profil pelajar Pancasila sesuai dengan fase peserta didik, dan tidak harus dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada mata pelajaran. Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek dapat dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran projek dari semua mata pelajaran dan jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek tidak harus sama.

Struktur Kurikulum SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat adalah sebagai berikut.

Tabel 5. Alokasi waktu mata pelajaran
SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat kelas VII-VIII
(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 40 menit)
Keterangan:
* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.
** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni dan/atau prakarya. Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari) atau Prakarya (budidaya, pengolahan, kerajinan, rekayasa).
*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP pertahun.
**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Tabel 6. Alokasi waktu mata pelajaran
SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat Kelas IX
(Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 40 menit)
Keterangan:
* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.
** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni dan/atau prakarya. Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari) atau Prakarya (budidaya, pengolahan, kerajinan, rekayasa). *** Paling banyak 2 (dua) JP perminggu atau 64 (enam puluh empat) JP pertahun.
**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Berikut merupakan penjelasan dari struktur kurikulum SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat secara umum:
  • Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai kondisi peserta didik.
  • Beban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan Sistem Kredit Semester (SKS) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SKS.
  • Proses mengidentifikasi dan menumbuhkembangkan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik dilakukan oleh guru yang dikoordinasikan oleh guru BK. Jika ketersediaan guru BK belum mencukupi, maka koordinasi dilakukan oleh guru lain.
Sumber: Kepmen 262 M tahun 2022 Perubahan Kepmen 56 tentang Pemulihan Pembelajaran (download)