Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polemik Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi? Berikut Beberapa Kritikan Soal Aturannya

Polemik Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi? Berikut Beberapa Kritikan Soal Aturannya


Beberapa hari ini dunia pendidikan dipanaskan dengan beredar soal kebijakan masuk sekolah jam 5 pagi. Kebijakan tersebut diusulkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Laiskodat. Ia meminta jam masuk sekolah diubah menjadi pukul 05.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA) untuk pelajar setingkat SMA/SMK/SLB di Kota Kupang. Alasan Gubernur Viktor mengusulkan kebijakan tersebut adalah untuk mengasah kedisiplinan dan etos kerja siswa.

Chatarina Muliana Girsang, Inspektur Jenderal Kemendikbud mengatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan NTT dan Pemda. Kebijakan yang diusulkan Gubernur NTT tersebut mendapat respons dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). 

Hal ini dilakukan karena berkaitan dengan kebijakan baru yang berhubungan dengan pelaksanaan merdeka belajar. Melalui kebijakan merdeka belajar, Kemendikbud berkomitmen untuk melindungi siswa agar bisa belajar dengan aman dan menyenangkan di sekolah. Itulah sebabnya ia mengatakan setiap kebijakan perlu mendapatkan masukan dari masyarakat, khususnya orang tua.

Beredarnya kebijakan masuk sekolah jam 5 pagi tersebut mendapatkan sederet kritikan dari berbagai pihak mulai dari organisasi atau forum guru hingga Ombudsman.

“Apa kira – kira urgensinya masuk sekolah jam 05.00 pagi?” kata Darius Beda Daton, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT.

Kebijakan tersebut dinilai memberikan efek buruk terhadap kesehatan siswa. Siswa yang kurang tidur dapat mengalami beberapa gangguan kesehatan seperti obesitas. Selain itu kesehatan mental siswa juga akan terganggu.

Selain Ombudsman, kebijakan gubernur NTT tersebut mendapatkan kritik dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Heru Purnomo selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI) mendesak agar kebijakan masuk sekolah jam 5 pagi yang telah disepakati Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT pada Kamis lalu (23/02/2023) dibatalkan karena dapat membahayakan tumbuh kembang anak.

“FSGI mengkritik kebijakan masuk sekolah jam 5 WITA di NTT dan Mendorong pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut karena sangat membahayakan tumbuh kembang anak, sebaiknya dibatalkan karena tidak berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” kata Sekjen FSGI, dikutip dari CNN Indonesia (28/02/2023).

Ia juga mengatakan bahwa jam masuk sekolah tersebut seperti aktivitas pedagang di pasar yang sudah berjualan sejak pukul 3 pagi.

“Apalagi pertimbanganya sangat tidak memperhatikan sudut pandang anak, seperti sekolah reguler disamakan dengan sekolah berasrama, dan anak disamakan dengan penjual di pasar yang sudah jualan pukul 3 pagi,” kata Heru.

Disamping itu, Rento Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI mengatakan telah melakukan survei kepada beberapa guru dan orang tua. Menurut hasil surveinya, banyak yang tidak sepakat dengan kebijakan gubernur NTT tersebut.

“Ternyata banyak orang tua yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut, responnya beragam mulai dari faktor keamanan anak saat berangkat sekolah, transportasi yang sulit di pagi hari, dan kesiapan orang tua di rumah seperti menyediakan sarapan serta berbagai pertimbangan kesehatan anak,” kata Retno.

Berdasarkan informasi yang didapatkan FSGI, kebijakan perubahan jam masuk sekolah ini belum disosialisasikan kepada para pendidik dan hanya kepada kepala sekolah saja.

Sepakat dengan perkataan Sekjen FSGI, Retno mengatakan bahwa rencana tersebut bisa berdampak pada kesehatan dan tumbuh kembang anak. Selain itu juga dapat mempengaruhi kemampuan belajar dan berkurangnya waktu istirahat anak. Kurang tidur dapat mempengaruhi kesehatan tubuh dan perkembangan otak anak.

Pihak FSGI juga menyimpulkan bahwa kebijakan mengubah jam sekolah menjadi lebih pagi merupakan kebijakan yang tidak ramah anak. Demikian sederet kritikan dari berbagai pihak tentang kebijakan masuk sekolah jam 5 pagi yang diusulkan Gubernur NTT.