Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Full Senyum! TPG Cair Maret 2023, Ada Aturan Baru Simak Besarannya Guru Sertifikasi

Full Senyum! TPG Cair Maret 2023, Ada Aturan Baru Simak Besarannya Guru Sertifikasi


Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu sumber dana yang diterima oleh guru bersertifikat pendidik. TPG cair maret 2023 sebuah kabar bahagia bagi guru sertifikasi ditengah naiknya harga BBM di pasaran.

TPG cair Maret 2023 tersebut berjumlah banyak dan mampu meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikasi pendidik. Tunjangan yang cair di bulan Maret tersebut merupakan dana yang diterima oleh guru bersertifikasi selain dari gaji pokoknya.

Maka dari itu TPG cair Maret 2023 tersebut membuat guru yang bersertifikasi pendidik langsung full senyum.

Lalu bagaimana jelasnya terkait TPG cair Maret 2023 beserta besarannya sehingga guru bersertifikasi full senyum.

Simak penjelasan berikut ini terkait TPG cair Maret 2023 beserta besarannya sehingga guru bersertifikasi full senyum.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait TPG cair Maret 2023 beserta besarannya sehingga guru bersertifikasi full senyum.

Full Senyum TPG Cair Maret 2023 Guru Bersertifikasi 

Guru sertifikasi bisa bergembira. Di bulan Maret 2023 ini akan ada pencairan tunjangan profesi guru triwulan 1.

Diketahui, pemberian TPG masih mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan aturan turunannya. Sebab belum ada aturan pengganti.

Menurut PP Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan profesi guru merupakan penghargaan bagi guru dan dosen yang sudah sertifikasi.

“Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.

Berikut ini jadwal pencairan TPG 2023:

Tunjangan profesi guru diberikan ke guru sertifikas baik PNS maupun non-PNS, tapi nominalnya berbeda. Guru PNS sertifikasi, berdasarkan Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, mendapat TPG sebesar satu kali gaji pokok.

Sementara di Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN sertifikat tapi belum jabatan fungsional guru akan mendapatkan tunjangan profesi guru Rp 1,5 juta.

Pemerintah memberikan TPG per bulan. Akan tetapi, untuk pencairan tunjangan profesi guru ini dilakukan per 3 bulan sekali.

Berikut jadwal pencairan tunjangan profesi guru yang akan didapatkan para guru sertifikasi:

  • Pencairan TPG triwulan I: Maret, dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
  • Pencairan TPG triwulan II: Juni, dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
  • Pencairan TPG triwulan III: September, dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
  • Pencairan TPG triwulan IV: November, dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Sebagai catatan, tanggal pencairan TPG 2023 di setiap daerah bisa berbeda-beda, tergantung pada pemerintah daerah masing-masing.

Akan tetapi ada beberapa kategori guru sertifikasi yang tidak menerima TPG cair Maret 2023 ini, berikut merupakan rincian kategori guru yang tidak menerima TPG.

  • Guru sertifikasi meninggal dunia.
  • Guru sertifikasi masuk masa pensiun.
  • Guru sertifikasi mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  • Guru sertifikasi dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Guru sertifikasi mendapatkan tugas belajar.
  • Guru sertifikasi tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Selaras dengan penjelasan terkait TPG cair Maret 2023, berikut ini merupakan penjelasan terkiat isu TPG akan dihapus.

TPG Resmi Akan Dihapus Skema Baru 2023

Skema baru untuk tunjangan sertifikasi guru, tunjangan guru swasta non sertifikasi, pengganti TPG, aturan RUU Sisdiknas dan jadwal pencairan sertifikasi.

Akhirnya Mendikbud Nadiem menjelaskan skema baru tunjangan profesi guru/sertifikasi guru 2023 tanpa sertifikasi di RUU Sisdiknas, untuk guru PNS dan non ASN.

Tunjangan profesi guru/sertifikasi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

TPG dikenal sebagai salah satu komponen yang menjamin kesejahteraan guru. Maka tak heran TPG membuat banyak orang berlomba-lomba jadi guru.

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang tenaga pendidik (tendik) wajib untuk mengikuti pendidikan profesi guru agar mendapatkan sertifikasi pendidik.

Adapun sertifikat pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan pada guru sebagai tenaga profesional sesuai aturan perundang-undangan.

Saat ini tengah santer kabar mengenai tunjangan profesi guru bakal dihapus. Hal itu terlihat dari pasal TPG yang tak ada dalam RUU Sisdiknas tersebut.

Sebab selama ini tunjangan profesi guru menjadi ‘gula’ bagi masyarakat agar tertarik menjadi guru. Menilik TPG menjamin kesejahteraan guru.

Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.

Pun untuk guru non-PNS, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.

Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Aturan Baru Tunjangan Profesi Guru

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk guru ASN.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk guru non ASN.

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Berikut ini merupakan kriteria guru penerima tunjangan profesi guru skema baru TPG tahun 2023.

Kriteria Guru Penerima TPG Terdiri 9 Kategori

Bagi guru non sertifikasi yang ingin mendapatkan tunjangan profesi atau TPG setidaknya harus memenuhi 9 kriteria berikut.

9 kriteria guru yang menerima tunjangan profesi atau TPG berikut ini berdasarkan  Permendikbud Ristek nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Mendikbud nomor 19 tahun 2019 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNS Daerah.

Permendikbud tersebut menjadi rujukan dalam kriteria guru yang bisa mendapatkan tunjangan profesi atau TPG tahun 2023 ini.

  1. Dalam hal ini berikut merupakan 9 kriteria penerima tunjangan profesi atau TPG diantaranya yakni:
  2. Guru dengan status CPNSD atau PNSD
  3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
  4. Berstatus sebagai guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian
  5. Memiliki NRG yang diterbitkan oleh Kementerian
  6. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling atau guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki
  7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan ‘baik’
  9. Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru
Tidak terikat sebagai guru tetap pada Instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau Dinas Pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan

Perlu diketahui dari 9 kriteria di atas, guru harus berstatus sebagai guru sertifikasi.

Oleh sebab itu, guru harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi atau TPG.

Permendikbud tersebut berlaku bagi guru semua jenjang pendidikan dan pada tahun 2023 ini, sehingga guru perlu mempersiapkan diri guna mengikuti program PPG Dalam Jabatan yang akan dibuka pada tahun 2023 ini.

Untuk kapan waktunya, Kemdikbud belum menginformasikan kapan program PPG Dalam Jabatan akan dibuka.

Nantinya untuk program PPG Dalam Jabatan akan diinformasikan melalui lamn resmi ppg.kemendikbud.go.id atau melalui akun Instagram resmi Kemdikbud Ristek.

Demikian penjelasan terkait TPG cair Maret 2023, semoga penjelasan terkait TPG cair Maret 2023 bermanfaat bagi semua pihak.