Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SKP dan Penilaian Prestasi Kerja Guru

SKP dan Penilaian Prestasi Kerja Guru

Pengertian

Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil didefinisikan sebagai suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. Proses penilaian ini dilakukan dengan tolok ukur yang obyektif terhadap tingkat capaian sasaran kerja dan perilaku kerja pegawai oleh atasannya (pejabat penilai). Penekanan Penilaian Prestasi Kerja adalah penilaian capaian sasaran kerja pegawai (SKP) yang pada dasarnya telah disusun dan disepakati bersama antara guru, kepala sekolah, dan guru diberi tugas tambahan dengan atasan langsungnya (pejabat penilai) serta penilaian perilaku keseharian dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya. Dengan demikian, penilaian prestasi kerja meliputi penilaian terhadap dua aspek yaitu SKP dan perilaku kerja. Oleh karena itu, ketercapaian SKP dan perilaku kerja mempengaruhi prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru diberi tugas tambahan.

Tujuan

Tujuan penyusunan pedoman ini adalah sebagai berikut.

  1. Meningkatkan pemahaman, wawasan, dan kesamaan persepsi guru, pejabat penilai, dan pemangku kepentingan lainnya tentang pengertian, tujuan, prinsip, dan prosedur penilaian prestasi kerja guru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Terlaksananya penilaian prestasi kerja berdasarkan prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
  3. Terlaksananya ketepatan rekomendasi pembinaan, pengembangan karier dalam jabatan/pangkat, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru.

Manfaat

Dengan adanya pedoman ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan terkait dengan penilaian prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru dengan tugas tambahan sebagai berikut.

1. Bagi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan, pedoman ini sebagai acuan dalam:

  • merencanakan sasaran kerja tugas utama dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, serta unsur penunjang lainnya sesuai dengan target yang ditentukan/disepakati untuk 1 (satu) tahun sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT);
  • perencanaan karir dalam jabatan dan kepangkatan

2. Bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan instansi lain penyelenggara pendidikan, pedoman ini merupakan acuan dalam melaksanakan penilaian, pengukuran, pemantauan dan evaluasi prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan serta sebagai dasar pertimbangan dalam pengembangan program dan kegiatan pembinaan di lingkungannya

Download Panduan dan Aplikasi SKP

  1. Pedoman SKP Guru         (Unduh)
  2. Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja Guru (Unduh)
  3. Aplikasi SKP Gol III/a     (Unduh)
  4. Aplikasi SKP Gol III/b     (Unduh)
  5. Aplikasi SKP Gol III/c     (Unduh)
  6. Aplikasi SKP Gol III/d     (Unduh)
  7. Aplikasi SKP Gol IV/a     (Unduh)
  8. Aplikasi SKP Gol IV/b     (Unduh)
  9. Aplikasi SKP Guru SD (Unduh)
  10. Aplikasi SKP Guru SMP (Unduh)
  11. Aplikasi SKP Guru SMA-SMK (Unduh)
  12. Aplikasi SKP Guru MI MTs MA (Unduh)
Semoga Bermanfaat.