Download SE Kemendikbud Tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang Telah Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan
Dilansir dari situs resmi PPG di laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ bahwa Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan verifikasi dan validasi administrasi (verval) ulang bagi guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan.
Berkenaan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.
Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang Telah Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan
Nomor : 0280/B2/GT.00.05/2023
Lampiran : Satu berkas
Perihal : Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru
yang Telah Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia
Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, Direktorat Pendidikan
Profesi Guru akan melaksanakan verifikasi dan validasi administrasi (verval) ulang bagi guru
yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan hormat
kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.
1. Pelaksanaan seleksi tahun 2022 terdapat 35.633 orang telah dinyatakan lulus seleksi
akademik dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan, namun belum mendapatkan kuota
penempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 (Peserta Verval Sasaran 1).
2. Pelaksanaan seleksi tahun 2017 s.d. 2019 terdapat 10.242 orang telah dinyatakan lulus
seleksi akademik, namun belum menyelesaikan proses seleksi administrasi (Peserta
Verval Sasaran 2).
3. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 s.d. 2021 terdapat 2.231 orang yang telah
mendapatkan kesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan, namun tidak menyelesaikan
proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah pada tahun tersebut (Peserta
Verval Sasaran 3).
4. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta yang dimaksud pada poin 1, 2, dan 3, yaitu:
a. terdaftar sebagai peserta verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal GTK;
b. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik;
g. berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
5. Persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id
menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Persyaratan administrasi dan daftar
linieritas tertera pada Lampiran II dan III.
6. Pendaftaran verval administrasi dilakukan mulai tanggal 16 Februari 2023 sebagaimana
jadwal terlampir.0280/B2/GT.00.05/2023 14 Februari 2023
Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru
sesuai kewenangannya.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Pendidikan Profesi Guru,
Temu Ismail
Tembusan: NIP 197003072002121001
1. Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
3. Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan
4. Kepala BBGP/BGP di seluruh Indonesia