Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wajib Tau! Berikut Kebijakan Baru Pemenuhan PPPK Guru 2023

Wajib Tau! Berikut Kebijakan Baru Pemenuhan PPPK Guru 2023


Salam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Wajib Tau! Berikut Kebijakan Baru Pemenuhan PPPK Guru 2023.

Dalam rangka upaya pemenuhan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) mengungkapkan ada tiga paket kebijakan yang akan dilaksanakan. Salah satu kebijakan tersebut adalah jika sampai bulan Maret 2023 formasi yang diajukan pemerintah daerah (Pemda) tidak mencapai 100%, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi PPPK tersebut.

“Jika dalam bulan Februari sampai maret 2023 formasi tidak diterima 100% dari pemerintah daerah, maka pemerintah pusat dapat melengkapi jumlah formasi PPPK. Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya,” kata Nadiem dalam siaran pers pada kamis lalu (1/12/2022), dikutip dari Republika.

Adapun paket kebijakan kedua berkaitan dengan Undang – Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang akan mengatur secara spesifik tentang anggaran gaji dan tunjangan PPPK. Anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak dapat digunakan untuk hal lain. Bahkan tidak dapat digunakan untuk hal pendidikan lainnya.

Nadiem mengatakan bahwa paket kebijakan ketiga berkaitan dengan dana spesfik untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang hanya akan ditransfer ke pemerintah daerah pada saat pengangkatan.

“Ketiga, dana spesifik yang digunakan untuk pengangkatan PPPK hanya akan ditransfer ke pemerintah daerah pada saat pengangkatan sudah terjadi,” kata Nadiem.

Ketiga paket kebijakan yang dipaparkan oleh Menteri Nadiem Makarim tersebut nantinya akan menjadi kebijakan baru pemenuhan PPPK Guru 2023. Namun hal itu akan dilaksanakan apabila hingga Maret 2023 kuota formasi PPPK dari pemerintah daerah belum diterima 100 persen.

Disisi lain, pemerintah juga mulai merencanakan pengadaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah untuk tahun 2023. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa pemerintah akan melanjutkan target pemenuhan kebutuhan tenaga guru dan kesehatan melalui pengadaan ASN 2023 secara nasional.

“Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita akan membahas bahas bersama Pak Nadiem dan Pak Budi Gunadi. Tentunya sektor lain juga akan kita siapkan formasinya,” tutur Azwar Anas.

Itu disampaikan oleh Anas usai melaksanakan agenda Rapat Koordinasi Rencana Pengadaan ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun 2023 pada rabu lalu (30/11). Rakor tersebut digelar pada akhir November 2022 lalu yang dihadiri oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) dan Menteri Kesehatan.

“Kami berterima kasih kepada Pak Menteri Kesehatan, Budi dan Pak Mendikbud Nadiem karena komitmennya tinggi untuk memperbaiki data dan menyelesaikan masalah prioritas pada tenaga kesehatan dan guru. Tentu ini membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” sela Anas.

Dalam rapat tersebut Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan, mengatakan bahwa ada permasalahan saat ini yang membuat pemerintah daerah enggan mengajukan formasi karena alasan anggaran. Untuk itu rapat koordinasi ini dapat mencari solusi terkait alokasi spesifik untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Pemerintah pusah telah membantu mengalokasikan dananya secara lebih spesifik untuk nakes yang memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level pendidikan dan kesehatan,” jelas Budi, dikutip dari Republika (1/12/2022).

Dalam rapat koordinasi tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga mengimbau baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menyetor kebutuhan formasi PPPK. Tentunya hal itu harus dilakukan dengan mempertimbangkan analisis jabatan dan beban kerja.

“Mari kita data bersama terkait dengan kebutuhan dan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendesak, yang perlu segera kita penuhi,” kata Menpan RB.

Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURUApabila artikel ini bermanfaat Wajib Tau! Berikut Kebijakan Baru Pemenuhan PPPK Guru 2023, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.