Kabar Gembira! Ini TPG Pengganti Usai Sertifikasi Diputihkan
Salam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Kabar Gembira! Ini TPG Pengganti Usai Sertifikasi Diputihkan.
Belakangan ini banyak informasi yang beredar mengenai sertifikasi guru tahun 2022, dihapuskannya sertifikasi guru, sertifikasi guru tahun 2023 bakal dihapus, Sertifikasi Diputihkan, tunjangan profesi guru dihapus dan pengganti sertifikasi guru.
Perlu diketahui dalam RUU Sisdiknas, tunjangan profesi guru baru selesai diputihkan, terdapat 1,6 juta guru yang akan mendapatkan dapat tunjangan profesi guru.
RUU Sisdiknas adalah integrasi aturan yang menghapus 3 Undang-undang sebelumnya terkait pendidikan, yaitu Undang undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang undang 14 Tahun 2005 dan Undang undang Nomor 12 Tahun 2012.
Terdapat juga kontroversi lain terkait salah satu pasal yaitu isu bahwa tunjangan profesi guru akan dihapuskan. Hal tersebut yang merupakan awal dari protes persatuan guru republic Indonesia atau PGRI.
Tunjangan profesi guru sendiri adalah tunjangan yang diterima oleh guru yang tersertifikasi sebagai pendidik yang dibuktikan dengan dimilikinya sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Guru wajib untuk mengikuti pendidikan profesi guru yang diselenggarakn olrh Kemendikbud untuk memperoleh tunjangan profesi guru.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim memberikan penjelasan bahwa RUU Sisdiknas dirancang untuk memastikan guru ASN dan non ASN memiliki penghasilan yang layak.
Begitupula untuk guru non-ASN, dapat menerima upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan itu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan agar dapat digunakan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan guru.
“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” jelas dia.
Selain itu, Program PPG dapat berdampak positif dalam mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang telah bekerja seharusnya dapat menerima tunjangan sesuai dengan yang tercantum dalam UU ASN tanpa perlu melewati proses sertifikasi dengan antrean yang sangat panjang.
Hingga saat ini, antrean sertifikasi tersebut telah mencapai angka 1,6 juta. Menurut nadiem, jika masih menggunakan lokasi lama, maka akan ada banyak guru yang tidak dapat menikmatinya karena akan pensiun.
Artinya PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG bagi guru yang telah mengajar lama. PPG hanya diperlukan untuk diikuti oleh guru dalam peningkatan kompetensi.
Berikut aturan yang mengatur soal tunjangan profesi guru:
Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Guru yang telah berstatus sebagai PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Tapi yang perlu diperhatikan, PPG tidak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian mendapatkan sertifikat pendidik.
itulah penjelasan mengenai jenis tunjangan profesi guru baru setelah sertifikasi diputihkan dalam RUU Sisdiknas, terdapat 1,6 juta guru yang langsung dapat TPG.
Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURU. Apabila artikel ini bermanfaat “Kabar Gembira! Ini TPG Pengganti Usai Sertifikasi Diputihkan”, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.