Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Rugikan Sekolah Swasta Sebut Ketua LP Ma'arif PBNU

 

Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Rugikan Sekolah Swasta Sebut Ketua LP Ma'arif PBNU

S
alam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang  Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Rugikan Sekolah Swasta Sebut Ketua LP Ma'arif PBNU.

Ketua Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif PBNU KH Arifin Junaidi mengatakan, pengangkatan guru honorer jadi guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sangat merugikan, dan mengancam kegiatan belajar dan mengajar (KBM) sekolah swasta.

Pasalnya guru PPPK itu akan ditempatkan di sekolah negeri menggantikan guru honorer. Hal ini jelas mengancam mutu dan keberadaan sekolah swasta, termasuk LP Ma'arif NU.

KH Arifin Junaidi menyebutkan, penempatan guru swasta yang diterima PPPK di sekolah negeri menggantikan guru honorer merugikan setidaknya dua pihak, yakni sekolah swasta dan guru honorer.

Menurut KH Arifin Junaidi ada tiga hal yang merugikan sekolah swasta. Pertama, guru di sekolah swasta yang diterima PPPK umumnya guru yang bermutu, dan punya jam terbang yang tinggi.

Kedua, guru di sekolah swasta yang diterima menjadi guru PPPK jumlahnya cukup banyak. “Dari sekolah LP Ma'arif NU ada yang satu sekolah diterima enam orang guru,” ujarnya.

Ketiga, dari sekolah menengah kejuruan (SMK) kebanyakan yang diterima PPPK adalah guru produktif. “Sehingga kami akan banyak kehilangan,” papar KH Arifin Junaidi.

Dijelaskan dari ketiga hal itu, akan berdampak besar bagi kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah swasta. Karena tidak mudah mencari guru pengganti yang bermutu dan berpengalaman.

“Sekolah swasta harus melakukan rekrutmen ulang guru yang mulai mengajar dari nol,” sebutnya.

Dikemukakan, gangguan pada KBM jelas akan berdampak pada mutu sekolah. Saat mutu sekolah anjlok tentu akan ditinggalkan oleh masyarakat yang menginginkan pendidikan yang bermutu bagi anak-anaknya.

“Pada gilirannya hal itu bisa mengancam keberadaan sekolah swasta," tegasnya.

Oleh karena itu pihaknya mengusulkan kepada pemerintah agar menempatkan guru PPPK tersebut di sekolah swasta asal bukan di sekolah negeri.

Hal ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada sekolah swasta sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional), dan tidak bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau pengangkatan guru PPPK dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, maka pengangkatan guru honorer menjadi guru PPPK masih dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Ditambahkan, berdasarkan data Kemendikbudristek tahun 2022 kekurangan guru mencapai 1,1 juta lebih, yang di tahun-tahun mendatang diperkirakan jumlahnya akan semakin bertambah.

“Jadi, kekurangan guru itu bisa diatasi dengan mengangkat guru-guru honorer di sekolah negeri dan swasta menjadi guru PPPK, dengan catatan guru di sekolah swasta tetap ditempatkan di sekolah asal,” katanya.

KH Arifin Junaidi menambahkan, meski belum diketahui angka pasti, karena para guru mendaftar secara online tanpa melalui sekolah atau LP Ma'arif NU, diperkirakan 10.000 guru LP Ma'arif NU diterima menjadi guru PPPK.

“Hal ini berdasarkan jumlah sekolah LP Ma'arif NU sekitar 8.000, dan dari satu sekolah ada yang diterima dua guru bahkan ada yang lebih,” pungkasnya.

sumber : Beritasatu.com

Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURUApabila artikel ini bermanfaat Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Rugikan Sekolah Swasta Sebut Ketua LP Ma'arif PBNU, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.