Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mau Cek Apakah Anda Terdaftar sebagai Calon Peserta PPPK 2022 atau Tidak? Begini Caranya!

Salam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Mau Cek Apakah Anda Terdaftar sebagai Calon Peserta PPPK 2022 atau Tidak? Begini Caranya!

Mau Cek Apakah Anda Terdaftar sebagai Calon Peserta PPPK 2022 atau Tidak? Begini Caranya!


Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 akan segera digelar.

Kabarnya, seleksi PPPK Tahun 2022 akan dibuka untuk tiga kategori, yaitu Guru, Tenaga Kesehatan (Nakes), dan Tenaga Teknis.

Adapun untuk pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 diprioritaskan untuk dua kategori pelamar.

Pelamar prioritas tersebut adalah eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SI-SDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dilansir dari laman faq.kemkes.go.id, tersedia website untuk mengetahui apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai calon PPPK Tenaga Kesehatan

Cara cek terdaftar atau belum sebagai calon pelamar PPPK, Anda dapat melakukan pengecekkan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada tautan https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022. Berikut caranya:

  1. Buka laman https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022
  2. Isikan NIK Anda
  3. Masukkan kode captcha
  4. Klik “Periksa Data”.

Jika terdaftar, akan muncul notifikasi sebagai berikut: “NIK (nomor NIK) terdaftar sebagai calon pelamar PPPK. Segera lengkapi dokumen persyaratan calon pelamar PPPK. Untuk info selanjutnya silakan cek FAQ”.

Namun apabila belum terdaftar, akan menampilkan notifikasi seperti ini: “NIK (nomor NIK) belum terdaftar sebagai calon pelamar PPPK. Silakan cek FAQ untuk info lebih lanjut”.

Dilansir dari laman faq.kemkes.go.id, solusi jika tidak terdaftar sebagai calon PPPK Tenaga Kesehatan 2022 data calon pendaftar PPPK diambil dari data SI-SDMK per 1 April 2022.

Anda dapat menghubungi tempat bekerja untuk mengklarifikasi penginputan data diri Anda di SI-SDMK.

Bagaimana jika data sudah terekam dalam SI-SDMK per 1 April 2022 namun pada tautan pengecekan data tidak terdaftar?

Anda dapat berkoordinasi dengan tempat Anda bekerja di Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes), Dinas Kesehatan Kab/Kota, dan Dinas Kesehatan Provinsi.

Nantinya, Dinas Kesehatan Provinsi akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan.

Sebagai informasi, seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Seleksi Kompetensi terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes.

Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan bahwa pengumuman dan pendaftaran seleksi pengadaan PPPK Tahun 2022 direncanakan dilakukan pada akhir Oktober 2022.

Untuk itu instansi yang membuka lowongan PPPK wajib melakukan input data rincian penetapan kebutuhan/formasi ke dalam aplikasi SSCASN BKN paling lambat 28 Oktober 2022.

“Kami berharap pada tanggal 28 Oktober besok sudah diselesaikan agar BKN bisa melakukan verifikasi terhadap formasi dan memastikan formasi tadi sudah sesuai dengan KepmenPANRB maupun SE Ditjen Nakes terkait kualifikasi pendidikan. Kalau ini dilakukan bersama kami optimis bahwa 31 oktober akan bisa dilakukan pengumumam lowongan,” kata Suharmen dikutip dari laman KemenPAN-RB.

Dalam pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022, mempersyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR).

Bagi pelamar yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, 3 tahun untuk jenjang Muda, dan 5 tahun untuk jenjang Madya.

Sementara bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, serta 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya.

Demikian cara cek peserta PPPK 2022 untuk Tenaga Kesehatan dan beberapa informasi mengenai seleksi serta persyaratan yang diberlakukan.

Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURUApabila artikel ini bermanfaat Mau Cek Apakah Anda Terdaftar sebagai Calon Peserta PPPK 2022 atau Tidak? Begini Caranya!, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.