Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Info Terbaru! Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 atau TPG Naungan Kemdikbud dan Kemenag

Info Terbaru! Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 atau TPG Naungan Kemdikbud dan Kemenag


Salam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Info Terbaru! Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 atau TPG Naungan Kemdikbud dan Kemenag.

Terdapat kabar bahagia mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 atau TPG di bawah naungan Kemenag dan Kemdikbud.

Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 atau TPG di bawah naungan Kemenag dikabarkan telah cair di beberapa daerah tertentu.

Adapun tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 atau TPG di bawah naungan Kemdikbud dan Kemenag memiliki perbedaan dari segi juknis.

Juknis tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 tahun 2021.

Isinya tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022

Diketahui bahwa daerah yang sudah mencairkan TPG di bawah naungan Kemenag adalah sebagai berikut:

1. Sidoarjo Kemenag

2. Pemekasan Kemenag

3. Sukoharjo Kemenag

4. Samarinda Kemenag

5. Jombang Kemenag

6. Sumenep Kemenag

7. Probolinggo Kemenag

8. Indramayu Kemenag

9. NTB Kemenag

10. OKU Selatan Kemenag

Pada informasi yang dikutip dari guru abad 21, diketahui bahwa pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 di bawah naungan Kemdikbud masih menunggu penerbitan SK.

Selain itu, banyak guru yang masih dalam proses pemberkasan, di mana menunggu dinas Pendidikan memverifikasi, setelah guru menyetor berkas.

Juknis yang mengatur tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.

Isinya tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru.

Sementara untuk besaran pencairan tunjangan sertifikasi guru, mempunyai perbedaan untuk kategori tertentu.

Hal itu sesuai Peraturan Sekertaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021.

Di mana isinya tentang Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru non PNS

Dalam juknis, huruf D dijelaskan tentang besaran tunjangan profesi guru (TPG) sebagai berikut.

Besaran Tunjangan Profesi

1. Penerima Tunjangan Profesi (TPG) untuk i Guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dan Guru Non-PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:

a. setara gaji pokok PNS berdasarkan tercantum pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan untuk yang sudah mempunyai SK inpassing atau penyetaraan; dan

diah Rp15 Juta untuk Guru PNS dan Non PNS, Pendaftaran Dibuka Hingga 31 Oktober 2022

b. sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

2. Penerima Tunjangan Profesi Guru berstatus PPPK diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok berdasarkan surat keputusan pengangkatan.

Gaji pokok PPPK sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2022 mengenai Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Dikatakan jika gaji pokok ASN PPPK golongan IX pertama kali diangkat sebesar 2.966.500 per bulan.

3. Besaran Tunjangan Profesi (TPG) sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 sesuai SIM-Tun.

Berikut daftar jadwal resmi pencairan tunjangan sertifikasi guru 2022 triwulan 2, 3, dan 4.

1. Triwulan I, sinkronisasi datanya pada tanggal 28/29 Februari sedangkan Pembayarannya pada Bulan Maret;

2. Triwulan II, sinkronisasi data pada tanggal 31 Mei sedangkan pembayaran Triwulan II Bulan Juni.

3. Triwulan III, sinkronisasi data pada tanggal 31 Agustus; sedangkan pembayaran Triwulan II Bulan September.

4. Triwulan IV, sinkronisasi data pada tanggal 31 Oktober sedangkan pembayaran Triwulan II Bulan November.

Jika guru PNS dengan sertifikasi akan menerima tunjangan sertifikasi guru, lalu bagaimana dengan nasib guru ASN tanpa serdik atau non sertifikasi?

Hal ini masih menjadi sebuah persoalan yang harus ditangani oleh Pemerintah dalam hal ini adalah Kemendikbud Ristekdikti.

Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemendikbud Ristekdikti terus berupaya untuk memberikan penghasilan yang layak kepada semua guru.

Upaya ini dilakukan melalui perubahan mekanisme pemberian tunjangan yang diusulkan Rancangan Undang-Undang Sistem pendidikan Nasional.

Bagi para guru ASN yang sudah tersertifikasi dan sudah menerima tunjangan, akan tetap mendapat tunjangan sepanjang masih memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut yang sudah ditetapkan seperti, memiliki sertifikat pendidik, status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian, mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik, memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian.

Selain itu siap melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.

Lebih dari itu, harus mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan, dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Dalam pemaparan RUU Sisdiknas Menteri Kemendikbud, Nadiem Makarim menyampaikan perihal nasib guru yang tanpa sertifikasi.

Bagi guru ASN yang belum bersertifikasi, Kemendikbud Ristek memastikan bahwa guru ASN ini menerima penghasilan yang layak.

Tunjangan Guru Non Sertifikasi

Selain gaji, guru ASN non sertifikasi bisa memperoleh 3 tunjangan yaitu tunjangan melekat, tunjangan fungsional, dan tunjangan pengabdian berdasarkan UU ASN.

Mekanisme pemberian tunjangan yang diatur di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen menjadi penghambat bagi banyak guru untuk mendapat penghasilan yang layak.

Jadi sesuai skema jadwal pencairan, sertifikasi guru triwulan 3 2022 akan cair bulan September dan bagi guru ASN non Sertifikasi siap-siap terima 3 tunjangan tersebut.

Info penting Lainnya

Silakan Buka Link berikut Untuk Mendafatar Guru Penggerak


Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURUApabila artikel ini bermanfaat Info Terbaru! Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 atau TPG Naungan Kemdikbud dan Kemenag, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.