Guru Madrasah Non PNS Segera Cek di Akun Simpatika, Jika Terima Dokumen Ini Maka Bisa Cairkan Tunjangan...
Salam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Guru Madrasah Non PNS Segera Cek di Akun Simpatika, Jika Terima Dokumen Ini Maka Bisa Cairkan Tunjangan...
Kemenag memberikan informasi penting kepada seluruh guru madrasah bukan PNS terkait tunjangan.
Hal itu disampaikan oleh Anna Hasbie, juru bicara Kemenag bahwa tunjangan insentif yang akan diberikan kepada guru madrasah bisa dicairkan.
“Alhamdulillah setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini (Senin) sudah bisa dicairkan,” ucap Ana Hasbie pada Senin, 10 Oktober 2022 yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag.
Baca Juga: Beruntung, Bagi Guru Madrasah yang Terima Berkas Ini dari Kemenag Lewat Simpatika, akan Dapat Tunjangan Lho!
Penuturan Anna tersebut bisa menjadi pertanda bahwa tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS sudah bisa dicairkan.
Pencairan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS ini bisa dilakukan di bank penyalur yaitu Bank Mandiri.
Namun perlu diingat bahwa setiap guru madrasah yang ingin mencairkan tunjangan insentif maka harus membawa beberapa dokumen yang ditentukan oleh Kemenag.
Salah satu dokumen tersebut akan dikirimkan oleh Kemenag melalui laman Simpatika masing-masing, sehingga bagi yang menerima dokumen tersebut maka sudah pasti bisa mencairkan tunjangan insentif dari Kemenag.
Tunjangan yang akan diberikan oleh Kemenag adalah sebesar Rp3 juta dan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jumlah Rp3 juta tersebut merupakan tunjangan yang dirapel selama 1 tahun dan perbulannya guru madrasah bukan PNS menerima tunjangan sebesar Rp250.000.
Pemberian tunjangan insentif ini tidak diberikan kepada seluruh guru madrasah, akan tetapi hanya kepada guru madrasah yang memenuhi syarat saja.
Sebab pemberian insentif kepada guru madrasah merupakan bentuk apresiasi Kemenag kepada tenaga pendidik yang telah mengabdikan diri dalam mencerdaskan anak bangsa.
Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain juga menjelaskan bahwa menurut rencana tunjangan insentif ini akan diberikan kepada 210 guru madrasah non PNS.
Maka bagi penerima tunjangan insentif yang akan mencairkan tunjangannya harus membawa tiga dokumen penting yaitu:
Menunjukkan KTP
Membawa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif yang dicetak melalui laman Simpatika
Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh melalui laman Simpatika
Jika guru madrasah non PNS menerima Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif dari Kemenag, maka sudah barang tentu bisa mencairkan tunjangan insentifnya.
Untuk itu bagi guru madrasah yang belum cek informasi di laman Simpatika masing-masing, segera cek dari sekarang.
Sebab ada dokumen penting untuk menjadi pertanda apakah dinyatakan menjadi penerima tunjangan insentif atau tidak.
Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURU. Apabila artikel ini bermanfaat “Guru Madrasah Non PNS Segera Cek di Akun Simpatika, Jika Terima Dokumen Ini Maka Bisa Cairkan Tunjangan...”, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.