Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Baru Kemdikbud tentang Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik, Guru yang Belum Sertifikasi Wajib Simak

Aturan Baru Kemdikbud tentang Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik, Guru yang Belum Sertifikasi Wajib Simak

Salam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang  

Kemdikbud kini memiliki aturan baru bagi guru yang belum sertifikasi untuk memperoleh sertifikat pendidik.

Aturan baru Kemdikbud yang dimaksud adalah Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan yang ditetapkan pada September 2022 dan resmi menggantikan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020.

Aturan baru sertifikasi guru ini berlaku bagi guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang sudah diangkat tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik bagi Guru dalam Jabatan diberikan melalui pelaksanaan program Kemdikbud, yaitu PPG Dalam Jabatan. 

Proses sertifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memberi pengakuan kepada Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional dalam satuan pendidikan.

Ada batasan mengenai Guru dalam Jabatan dalam aturan baru Kemdikbud ini, yaitu:

1. Guru dalam Jabatan adalah guru yang diangkat hingga tahun 2005

2. Guru dalam Jabatan terdiri atas:

a. guru yang memiliki sertifikat pendidikan Guru Penggerak

b. guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, tetapi belum lulus ujian tulis nasional dan uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru

c. guru belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak tergolong pada 2 kategori sebelumnya (a dan b).

Untuk memperoleh sertifikat pendidik melalui program Kemdikbud PPG Dalam Jabatan, guru sebagai calon mahasiswa program pendidikan tersebut harus memenuhi setidaknya 8 syarat berikut ini.

- Berstatus sebagai Guru dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama 3 tahun terakhir

- Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau diploma empat

- Memiliki NUPTK

- Berusia maksimal 58 tahun dalam tahun berkenaan

- Sehat jasmani dan rohani

- Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

- Berkelakuan baik

- Terdaftar dalam sistem Dapodik Kementerian

Ada perbedaan jumlah SKS bagi Guru dalam Jabatan berdasarkan tahun pengangkatan dalam program PPG Dalam Jabatan yang dijelaskan dalam aturan baru Kemdikbud ini.

Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 menempuh 12 SKS, sedangkan Guru dalam Jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 hingga 2025 menempuh 18 SKS.

Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURUApabila artikel ini bermanfaat Aturan Baru Kemdikbud tentang Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik, Guru yang Belum Sertifikasi Wajib Simak, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.