Terbaru! 4 Kabar Gembira dari Kemendikbudristek untuk Guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan Madrasah
Salam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Terbaru! 4 Kabar Gembira dari Kemendikbudristek untuk Guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan Madrasah.
Terdapat kabar baik dari Kemdikbud untuk guru PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan Madrasah, termasuk mengenai kesejahteraan tendik.
Kemdikbud menyampaikan kabar baik ini ke guru PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan Madrasah sebagai wujud keberpihakan Kemdikbud kepada guru-guru.
Kabar baik untuk guru ini disampaikan langsung oleh Nadiem Makarim, melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, pada Senin, 13 September 2022 lalu.
Melalui penyampaian Kemdikbud ini, terdapat empat kabar baik untuk guru-guru diantaranya yakni:
1. Guru yang telah sertifikasi akan tetap menerima TPG sampai pensiun
Hal ini terkait dengan isu yang beredar di kalangan guru, mengenai TPG atau tunjangan profesi guru akan dihapuskan.
Dari isu tersebut, Kemdikbud menepis informasi tersebut dan menyampaikan bahwasanya Kemdikbud akan tetap memberikan tunjangan kepada guru-guru yang telah menerima TPG hingga pensiun.
Kemdikbud juga menjelaskan bahwasanya di dalam RUU Sisdiknas, tunjangan bagi guru akan tetap dijamin pemberiannya.
“RUU Sisdiknas ini menjamin bahwa guru-guru yang sudah menerima sertifikasi dan tunjangan tidak akan ada penurunan apapun.
Mereka akan terus menerima tunjangan profesi mereka sampai dengan pensiun,” kata Nadiem.
2. Guru PAUD, Kesetaraan, guru pesantren akan diakui sebagai guru dalam UU
Kabar baik selanjutnya yaitu untuk guru PAUD, kesetaraan, guru pesantren yang akan diakui sebagai guru dalam Undang-undang.
Seperti diketahui di dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005 guru PAUD dan kesetaraan bukan termasuk ke dalam guru.
Dalam hal ini, Kemdikbud membuat terobosan terbaru untuk kesejahteraan guru PAUD agar dapat diakui sebagai guru.
Guru PAUD nantinya juga akan mendapatkan penghasilan dan tunjangan yang layak selama memenuhi persyaratan.
“Kalau RUU Sisdiknas ini digolkan, untuk pertama kalinya di Indonesia guru-guru PAUD, saat ini ada sekitar 250 ribu guru PAUD, guru-guru pendidikan kesetaraan, dan guru-guru pesantren, itu juga bisa diakui sebagai guru.
Dan pada saat mereka memenuhi syarat mereka bisa juga menerima tunjangan. Jadi RUU Sisdiknas ini sebenarnya semuanya kabar gembira,” kata Nadiem.
3. Guru yang belum sertifikasi akan bisa menerima langsung tunjangan tanpa PPG
Kabar baik yang ketiga yaitu guru non sertifikasi juga akan menerima tunjangan dan penghasilan yang layak.
Tunjangan dan penghasilan yang layak itu akan didapatkan oleh guru non sertifikasi tanpa harus mengikuti PPG atau sertifikasi dahulu.
Sebab, Kemdikbud menilai sebanyak 1,6 juta guru telah menunggu untuk dapat sertifikasi atau mengikuti PPG, akan tetapi antreannya sangat panjang.
“Tetapi ada 1,6 juta guru lainnya yang belum menerima tunjangan profesi, tunjangan apapun dan mereka ini sudah bertahun-tahun, berpuluh-puluh tahun menunggu jatahnya mereka.
Kalau RUU Sisdiknas ini berhasil kita loloskan yang 1,6 juta guru ini akan bisa langsung menerima tunjangan.
Itu artinya kesejahteraan meningkat, tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG,” kata Nadiem.
4. RUU Sisdiknas digolkan
Kabar baik berikutnya yaitu apabila RUU Sisdiknas digolkan atau disahkan, maka semua kabar baik dari yang pertama hingga ketiga, akan terealisasi.
Selain itu, kesejahteraan guru-guru baik yang telah sertifikasi maupun yang belum akan meningkat.
Bagi guru ASN yang belum sertifikasi akan diberikan tunjangan berdasarkan UU ASN, sedangkan bagi guru honorer diberikan berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURU. Apabila artikel ini bermanfaat “Terbaru! 4 Kabar Gembira dari Kemendikbudristek untuk Guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan Madrasah”, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.