Tenaga Honorer Wajib Mengumpulkan 7 Dokumen Ini Sebelum 30 September 2022 Untuk Pendataan Non ASN
Salam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Tenaga Honorer Wajib Mengumpulkan 7 Dokumen Ini Sebelum 30 September 2022 Untuk Pendataan Non ASN.
Pada tahun 2022 ini pemerintah telah mengumumkan secara resmi terkait penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang yang mana pada tahun ini para tenaga honorer diminta untuk melakukan pengisian pendataan non ASN.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 menyatakan bahwa pemerintah telah melarang seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain yang berada di lingkungan instansi pemerintah untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN.
Menanggapi larangan tersebut maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini sedang melakukan pendataan tenaga non ASN baik di instansi pusat maupun daerah. Pendataan tenaga non ASN tersebut dilakukan untuk memudahkan pemetaan terhadap kondisi tenaga non ASN di lapangan. Selain itu, pendataan tersebut akan digunakan untuk menyusun strategi kebijakan serta mekanisme penyelesaian permasalahan tenaga non ASN.
Sehingga dengan demikian, tenaga honorer diwajibkan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk keperluan pendataan non ASN 2022 tersebut. Untuk itu, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menentukan jadwal batas akhir pendataan non ASN tersebut yakni terakhir pada 31 Oktober 2022.
Akan tetapi, walaupun pendataan tersebut dilakukan sampai 31 Oktober 2022 namun pada tanggal 30 September 2022 akan menjadi batas pendaftaran Non ASN dan pihak instansi diminta untuk melakukan prafinalisasi. Ketentuan pendataan Non ASN 2022 tersebut didasarkan pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022. Sehingga, tenaga honorer perlu memahami mengenai ketentuan, skema serta dokumen yang perlu disiapkan dalam pendataan Non ASN 2022.
Dalam melaksanakan pendataan Non ASN ini maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya melaksanakan pendataan Non-ASN di lingkup instansi pemerintah baik pusat maupun darah hanya melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Skema pendataan tenaga Non ASN ini terbagi menjadi prafinalisasi yang mana masing-masing operator instansi dapat mendaftarkan tenaga Non ASN sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan serta dapat mengumumkannya melalui kanal informasi instansi.
Setelah didaftarkan pada instansi maka tenaga Non ASN yang telah masuk dalam pendataan Non ASN dapat membuat akun di portal tersebut untuk melakukan pengecekan terhadap data yang diinput serta data yang harus dilengkapi oleh tenaga Non ASN.
Pada tahap finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022 tersebut maka masing-masing instansi wajib melakukan pengecekan terakhir pada akhir pendataan tenaga non ASN serta menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, agar dapat diumumkan hasil akhir dari data tenaga non ASN pada kanal informasi pada masing-masing instansi.
Untuk itu, pemerintah berharap dengan adanya pendataan ini maka dapat muncul kesamaan persepsi, percepatan proses mapping, menyiapkan kebijakan, menyiapkan road map penyelesaian Tenaga Non ASN dan membangun komunikasi yang positif kepada tenaga Non ASN terkait penyelesaian tenaga Non ASN.
Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah berikut merupakan syarat pendataan non ASN yakni diantaranya:
1. Honorer yang masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.
2. Honorer yang mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Honorer yang diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Honorer yang telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Sedangkan untuk dokumen pendataan Non ASN 2022 yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:
1. KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Ijazah.
4. Pas foto.
5. Swafoto/selfie.
6. Surat Keputusan (SK) jabatan.
7. Bukti pembayaran gaji.
Setelah persyaratan sudah lengkap maka tenaga honorer dapat membuat akun pendataan tenaga Non ASN dengan cara sebagai berikut:
1. Pertama hal yang dapat dilakukan untuk membuat akun pendataan tenaga Non ASN yakni buka akses link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ dan pastikan data sudah didaftarkan oleh admin instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan non ASN.
2. Kedua, pada laman utama yang terbuka selanjutnya klik ‘buat akun’ kemudian isikan data yang diminta pada Langkah 1. Pengecekan Identitas.
3. Ketiga, apabila sudah klik ‘Lanjutkan’ maka tenaga honorer dapat melihat apakah sudah didaftarkan oleh admin instansi atau belum.
4. Keempat, apabila honorer sudah didaftarkan maka akan muncul tampilan halaman ‘Langkah 2. Lengkapi Data’ dan apabila data belum didaftarkan maka akan muncul notifikasi “Anda belum didaftarkan oleh admin notifikasi”.
5. Kelima, apabila sudah berhasil masuk ke Langkah 2 maka segera isi data-data yang diminta dalam kolom dan pastikan honorer mengisi data dengan benar sesuai yang diperintahkan.
6. Keenam, apabila data sudah terisi dan sudah mengunggah file, isi kode captcha maka selanjutnya klik ‘Lanjutkan’.
7. Ketujuh, cek ulang data dan apabila sudah benar semua maka dapat menekan tombol ‘Proses pembuatan akun’ dan apabila ingin melakukan perbaikan maka tekan ‘Kembali’.
Akan tetapi, pada pendataan Non ASN 2022 disebutkan ada kategori honorer yang tidak dapat mengikuti pendataan. Pendataan Non ASN 2022 tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah tenaga honorer menjadi pegawai ASN secara otomatis.
Sehingga dengan demikian, seluruh tenaga honorer diharapkan melakukan pendataan Non ASN 2022 sesuai dengan persyaratan. Persyaratan tersebut telah disebutkan dalam SE Menpan RB terbaru yang mana tenaga non ASN yang dapat mengikuti Pendataan Non ASN 2022 yakni harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Tenaga honorer kategori-II (THK-II) yang telah terdata pada database BKN dan telah bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.
2. Tenaga honorer tersebut haruslah masih aktif bekerja di instansi Pemerintah dan mekanisme pembayaran honorarium langsung berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah.
3. Tenaga honorer yang diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan tenaga non ASN yang bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
4. Tenaga honorer yang berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun per 31 Desember 2021.
Dalam pendataan tenaga Non ASN tersebut ada 7 kategori non ASN yang tidak dapat mengikuti pendataan tenaga Non ASN 2022 sehingga nantinya akan dialihkan sebagai pegawai dengan pola outsourcing yakni sebagai berikut:
1. Tenaga non ASN pengemudi.
2. Tenaga non ASN petugas kebersihanan.
3. Tenaga non ASN satuan pengamanan.
4. Tenaga non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).
5. Tenaga non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD).
6. Tenaga non ASN dengan SK diatas 31 Desember 2021.
7. Tenaga non ASN yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.
Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURU. Apabila artikel ini bermanfaat “Tenaga Honorer Wajib Mengumpulkan 7 Dokumen Ini Sebelum 30 September 2022 Untuk Pendataan Non ASN”, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.