Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tenaga Honorer di Tahun 2023 Tidak Jadi Dihapus, Lalu Bagaimana Nasibnya? Begini Kata MenPAN-RB Terbaru!

Tenaga Honorer di Tahun 2023 Tidak Jadi Dihapus, Lalu Bagaimana Nasibnya? Begini Kata MenPAN-RB Terbaru!


Salam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Tenaga Honorer di Tahun 2023 Tidak Jadi Dihapus, Lalu Bagaimana Nasibnya? Begini Kata MenPAN-RB Terbaru!

Akhir-akhir ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, membeberkan rencana lain selain penghapusan honorer di tahun 2023 mendatang.

Sebelumnya, memang sudah beredar kabar bahwa pemerintah berencana membatalkan untuk menghapus status ASN Honorer di tahun depan.

Sebab Pemerintah tengah mempersiapkan usulan solusi bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang resah terkait dengan rencana penghapusan tenaga honorer atau non-ASN pada tahun 2023.

Baca Juga : 300 Ribu Lebih Formasi PPPK Guru Dibuka, Pelamar Kategori Ini Jadi Prioritas!

Di mana hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, dan yang terbaru lewat surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan saat 31 Mei 2022.

Sebagaimana yang diketahui bahwa rencana penghapusan honorer merupakan bagian dari langkah strategis dalam membangun ASN yang profesional dan lebih sejahtera.

Namun demikian, rupanya hal ini memberatkan pihak Pemda. Pasalnya mereka banyak mempekerjakan tenaga honorer di instansinya.

MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas menungkapkan, Pemerintah telah memiliki solusi untuk menjawab keresahan yang ada di Pemda selama ini.

Tetapi, solusi itu baru dalam tataran usulan. Pada usulan tersebut, Azar menuturkan bahwa Pemda masih bisa mengangkat honorer, tetapi hanya sepanjang masa jabatan kepala daerah.

Dia pun membeberkan, pihaknya tengah menyiapkan aturan terkait hal itu agar bisa menjadi alternatif jangka pendek, dalam menangani keresahan di Pemda.

Menurutnya, solusi ini lebih baik dibandingkan harus membuat aturan yang ketat, tetapi banyak Pemda yang akan melanggar.

Azar pun membagikan pengalamannya sebagai Bupati, di mana Pemda masih melakukan upaya-upaya ‘nakal’ untuk menambah jumlah honorernya, walaupun sudah seringkali dilarang.

Dia menyebutkan fakta di lapangan selama ini, dimana penerimaan honorer sudah ditutup, tetapi masih ada yang main ‘kucing-kucingan’.

Deputi Bidang SDM Aparatur Alex Denni mengatakan, masalah Pemda sebenarnya bukan soal status PPPK atau honorer, tetapi lebih ke soal anggaran.

Karena selama ini, tarif gaji PPPK ditetapkan sesuai UMR dan dipatok sesuai aturan. Karena itu, dia melihat pertimbangan menetapkan gaji PPPK dengan bentuk kisaran yang memuat batas atas dan bawah.

Ia pun mengakui bahwa nominal gaji PPPK bisa disepakati, ada rentang gaji. Sehingga kata Denni, bila itu disepakati, maka tidak akan jadi isu.

Perihal solusi tenaga kerja honorer ini, ia mengemukakan bahwa pihak Kemen-PANRB akan membahas itu dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Adapun berikut adalah 5 kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah yang belum bisa diikutsertakan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

1. Tenaga honorer yang bukan berstatus THK-II

Bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bukan masuk dalam kategori THK-2 maka belum memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

SE tersebut menerangkan bahwa tenaga honorer harus berstatus sebagai THK-II yang terdaftar dalam database BKN dan guru atau pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga:  Breaking News! Instansi Pemerintah Bakal Kena Sanksi Ini Jika Tidak Hapus Tenaga Honorer

2. Tenaga honorer yang tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD

Bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah akan tetapi tidak mendapatkan gaji atau honorarium dari APBN atau APBD.

Pegawai Non ASN atau tenaga honorer tersebut maka tidak akan diberikan kesempatan untuk diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

Dikarenakan pada SE tertanggal 22 Juli tersebut mempersyaratkan yang dapat ikut seleksi ASN PPPK maupun PNS adalah tenaga honorer yang mendapatkan honorarium melalui mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.

3. Tenaga honorer yang bekerja kurang dari satu tahun

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak akan mengikutsertakan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah apabila belum bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Hal ini berkaitan dengan seberapa lama tenaga honorer atau pegawai non-ASN tersebut bekerja di instansi Pemerintah pusat maupun daerah.

Sehingga mempersyaratkan tenaga honorer harus sudah mengabdi seminimalnya selama satu tahun terhitung sampai 31 Desember 2021.

4. Tenaga honorer yang belum berusia 20 tahun

Bagi tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang belum genap berusia 20 tahun pada tanggal 31 Desember 2021, maka PPK tidak akan mengikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

5. Tenaga honorer yang berusia lebih dari 56 tahun

Bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang belum genap berusia 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 maka PPK tidak akan mengikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURUApabila artikel ini bermanfaat Tenaga Honorer di Tahun 2023 Tidak Jadi Dihapus, Lalu Bagaimana Nasibnya? Begini Kata MenPAN-RB Terbaru!, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.