Syarat dan Cara Daftar PPPK Guru 2022, Dibuka Bulan September
Salam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Syarat dan Cara Daftar PPPK Guru 2022, Dibuka Bulan September.
Syarat dan cara daftar PPPK guru 2022 wajib dan perlu teman – teman guru semua pahami untuk melakukan pendaftaran PPPK 2022.
Syarat dan cara daftar ini menjadi sebuah gerbang bagi teman – teman guru semua untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.
Berikut ini merupakan penjelasan terkait syarat dan cara daftar PPPK guru 2022 yang di buka pada bulan September ini.
Syarat dan Cara Daftar PPPK Guru
Syarat Dokumen Pendaftaran
- Siapkan scan KTP
- Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm 4 lembar dengan latar belakang merah
- Fotokopi ijazah terakhir beserta transkrip nilai yang telah Dilegalisir
- Surat keterangan Akreditasi dari BAN PT
- Scan kartu keluarga
- Scan surat lamaran ditandatangani
- Scan surat pernyataan bermaterai ditandatangani
- Scan ijazah SD sampai S1
Cara Mendaftar PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan
- Buka laman sscasn.bkn.go.id
- Klik menu registrasi
- Masukan nama lengkap, NIK dan No KK seperti permintaan
- Unggah scan KTP dan foto
- Klik submit
- Setelah itu, login kembali kea kun sscasn.bkn.go.id dan lengkapi data yang masih kosong
- Lalu pilih jenis seleksi, instansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan
- Cetak kartu pendaftaran
Berikut ini merupakan persyaratan untuk dapat megikuti seleksi kebutuhan formasi PPPK guru tahun 2022.
Persyaratan Seleksi Kebutuhan Formasi PPPK Guru Tahun 2022
- Persyaratan Umum Pelamar
- Warga negara Indonesia.
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Surat keterangan berkelakuan baik; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Selain terdapat persyaratan umum, pada peraturan menteri PANRB No.20/2022 juga diatur terkait persyaratan pelamar yang menyandang disabilitas.
Persyaratan Penyandang Disabilitas
- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
- Dengan keterangan tambahan sebagai berikut.
- Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris.
- penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
- Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.
Berikut ini merupakan kriteria pelamar seleksi kebutuhan formasi PPPK guru tahun 2022.
Pelamar Prioritas
Pelamar Prioritas I
Merupakan Tenaga Honorer eks Kategori II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 tetapi belum mendapat formasi.
Pelamar Prioritas II
Tenaga Honorer eks Kategori II
Pelamar Prioritas III
- Guru Non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.
- Pelamar Umum
- Lulusan PPG terdaftar di database kelulusan PPG kemendikbudristek.
- Pelamar terdaftar di Dapodik.
Selanjutnya yakni terkait tahapan seleksi Guru ASN PPPK di Tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut.
Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022
Berdasarkan Formasi Tersedia di Daerah
- Penempatan: Lulus Passing Grade, Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan. (peserta: Guru Lulus Passing Grade pada seleksi ASN-PPPK Guru tahun 2021). Jika Masih tersedia Lanjut pada mekanisme kedua
- Seleksi: Kesesuaian atau Verifikasi, Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi professional, pedagogik, sosial dan kepribadian. (peserta: 1. THK-II, 2. Guru Honorer Negeri dengan 23 Tahun terdaftar pada data pokok pendidikan). Jika masih tersedia lanjut pada mekanisme ketiga
- Seleksi: Tes, Seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural. (peserta: 1. Guru Honorer Negeri dengan Kurang dari 3 tahun terdaftar pada data pokok pendidikan, 2. Lulusan PPG, 3. Guru Honorer Swasta terdaftar pada data pokok pendidikan)
Pada mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK di tahun 2022 ini, kata kuncinya adalah “jika masih tersedia formasi”. jadi tidak otomatis masing-masing Pemerintah Daerah akan melakukan semua mekanisme karena kalau tidak ada formasi maka sudah selesai dan tidak bisa dilakukan. Tetapi kalau masih tersedia formasi di 1, maka dilakukan mekanisme kedua. Jika formasi kedua masih tersisa di Pemerintah Daerah tersebut, maka kita melakukan yang ketika. Mekanisme kedua dan ketiga ini sangat berdasarkan kepada ketersediaan formasi dan harapannya formasi ini akan terus dimaksimalkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah.
Dikutip dari Direktur Jendral Iwan Syahril pada Website Sosialisasi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang disiarkan langsung melalui Kanal Youtube Kementerian PANRB, Kamis (9/6).
Selain hal tersebut terdapat beberapa catatan tambahan pada proses penerimaan dan seleksi kebutuhan formasi PPPK guru Tahun 2022 ini.
Berikut ini merupakan catatan tambahan tersebut
- Penambahan Nilai
- Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 100% untuk pelamar yang memiliki sertifikat pendidik liniear.
- Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 10% untuk pelamar penyandang disabilitas.
Hal tersebut selaras dengan pernyataan pemerintah terkait tidak adana CPNS di tahun 2022 ini dan pemerintah sudah menyiapkan 530.028 kebutuhan PPPK Guru maupun Tenaga Kesehatan.
Berikut merupakan pernyataan pemerintah terkait pembukaan PPPK Guru tahun 2022 yang akan dilaksanakan September ini.
Pembukaan PPPK Guru 2022
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menetapkan kebutuhan aparatur sipil Negara (ASN) nasional 2022 sebanyak 530.028.
Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.
Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas mengatakan salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non ASN.
Karenanya penetapan kebutuhan ASN tahun 2022 sekaligus menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.
“Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK II),” ucap Anas dalam keterangan tertulis, Selasa (13/9/2022).
Dari 439.338 kebutuhan di daerah, lebih rinci di jelaskan sebanyak 319.716 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Anas menyebut saat ini fenomena yang terjadi secara nasional adalah penyebaran ASN tidak merata dan masih menumpuk di kota besar.
Dia menjelaskan bahwa arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu pemerataan SDM ASN. Rekrutmen pun harus akuntabel.
“Jadi masalahnya tidak hanya kekurangan tetapi juga penyebaran. Padahal Pak Presiden sangat memperhatikan luar Pulau Jawa,” Ungkap Anas.
Ketimpangan ini bukan semata – mata perkara jumlah saja, tetapi adanya fenomena ASN yang suka berpindah – pindah ketika mereka sudah masuk menjadi ASN.
Hal ini menyebabkan distribusi ASN menjadi tidak merata, di samping alasan karena minimnya pendaftar calon ASN di daerah – daerah terpencil.
Anas berharap bahwa ASN bukan menjadi lading mencari pekerjaan, tetapi untuk pengabdian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Setelah di terima banyak yang minta pindah ke kota lain. Maka setiap tahun banyak tempat di luar pulau Jawa yang kekurangan nakes dan guru,” ujar mantan Bupati Banyuwangi tersebut.
Anas menilai seberapa banyak pun ASN tenaga kesehatan maupun tenaga penidikan yang direkrut, ketimpangan akan terus terjadi.
Anas telah berdiskusi dengan BKN terkait aturan bagi ASN yang akan bekerja di instansi pemerintah harus melakukan perjanjian agar mereka siap tidak pindah dalam kurun waktu tertentu yang telah disepakati.
Kebijakan ini di harapkan bisa di dukung dengan sistem yang mumpuni agar manajemen kepegawaian lebih tertata.
Kebijakan ini pun di harapkan bisa turut mendukung pemerataan tenaga ASN di seluruh Indonesia sekaligus mencegah munculnya masalah akibat ASN berbondong – bonding pindah ke Pulau Jawa.
Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURU. Apabila artikel ini bermanfaat “Syarat dan Cara Daftar PPPK Guru 2022, Dibuka Bulan September”, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.