Kabar Gembira, Dibuka Akhir September Ini, Simak Syarat dan Cara Daftar Seleksi PPPK 2022, Formasi Guru Terbanyak
Salam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Kabar Gembira, Dibuka Akhir September Ini, Simak Syarat dan Cara Daftar Seleksi PPPK 2022, Formasi Guru Terbanyak.
Tidak lama lagi, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 akan segera dibuka.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan sinyal terkait jadwal seleksi pengadaan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2022.
Bocoran mengenai jadwal seleksi PPPK 2022 tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas, dalam rapat percepatan penuntasan hal teknis seleksi PPPK untuk tenaga kesehatan belum lama ini.
Dalam rapat tersebut, Azwar sempat menyinggung bahwa seleksi PPPK 2022 akan dibuka pada akhir Septemberi 2022 ini.
"Harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya," ujarnya dalam rapat yang juga dihadiri Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana serta jajaran lainnya, Minggu (11/9/2022), dikutip dari laman KemenpanRB.
Kemudian, dalam Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI pada Senin (12/9/2022), Azwar mengatakan bahwa pengumuman pendaftaran seleksi CASN khusus PPPK ini berlangsung pada bulan ini.
"Pembukaan pendaftaran seleksi CASN dilakukan itu di minggu ketiga sampai minggu keempat (September 2022)," ujar Azwar dikutip dari kanal YouTube DPD RI (12/9/2022).
Rincian Formasi PPPK 2022
Jika soal jadwal seleksi PPPK 2022 masih berstatus bocoran, untuk formasi PPPK 2022 pemerintah telah secara resmi mengumumkannya.
MenpanRB Azwar Anas menjelaskan, jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338 yang diperoleh dari data per 6 September 2022.
Adapun total usulan kebutuhan ASN 2022 untuk pusat dan daerah sebanyak 724.372 orang.
Namun, jumlah kebutuhan yang telah ditetapkan sebanyak 530.028 orang.
Lebih lanjut, Azwar merincikan pembagian formasi CPNS dari total kuota secara nasional.
Dijelaskan Azwar, untuk PPPK pusat diusulkan sebanyak 208.758 orang.
Kendati demikian, pihaknya menetapkan sebanyak 90.690 orang.
Sementara PPPK daerah, ditetapkan sebanyak 439.338 kuota dari 515.614 usulan.
Sebelumnya, jumlah usulan untuk PPPK guru sebanyak 328.853 orang, PPPK tenaga kesehatan sebanyak 94.168 orang, PPPK tenaga teknis sebanyak 92.593 orang.
Secara rinci, berikut jumlah formasi PPPK daerah untuk rekrutmen CASN 2022 yang telah ditetapkan.
- PPPK tenaga kesehatan: 92.014 orang
- PPPK tenaga teknis: 27.608 orang.
Azwar mengatakan, jumlah formasi yang telah ditetapkan itu sesuai dengan komitmen pemerintah terhadap penataan tenaga non-ASN dan penyebaran ASN.
"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," ungkap Azwar, dikutip dari laman KemenpanRB.
Syarat Pendaftaran PPPK 2022
Nah, mengingat waktu pelaksaan seleksi PPPK yang tidak lama lagi akan dibuka, bagi yang berencana akan mengikuti seleksi, tidak ada salahnya untuk mulai mempersiapkan diri.
Mencari informasi mengenai syarat pendaftaran adalah satunya.
Merujuk pada rekrutmen CASN 2021, ada beberapa persyaratan yang ditentukan untuk bisa mengikuti seleksi CASN.
Secara umum, berikut persyaratannya.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Iklan untuk Anda: Perhatian! Sebuah kamera dipasang dalam kuburan dengan mayat!
Advertisement by
- Syarat PPPK Guru
Sementara untuk pelamar jabatan PPPK Guru, berikut adalah syarat atau kriteria lain yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan rekrutmen PPPK 2021.
1. Usia paling minimal 20 tahun dan maksimal 59 pada saat pendaftaran
2. Merupakan honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
3. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud
4. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
Untuk pelamar formasi PPPK Non Guru, batas usia saat mendaftar minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kategori Pelamar dan Sistem Seleksi PPPK Guru 2022
Selain syarat, ada informasi lain yang perlu diketahui oleh calon pelamar PPPK 2022 khusus formasi guru.
Pada tahun ini, pemerintah membuka seleksi PPPK Guru 2022 dengan dua ketegori pelamar, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Mengutip laman menpan.go.id, seleksi prioritas merupakan aturan baru dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru.
Seleksi ini terbagi menjadi tiga kategori pelamar, yaitu pelamar Prioritas I, Prioritas II, dan Prioritas III.
Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, dikutip dari laman KemenpanRB.
Adapun pelamar Prioritas II adalah THK-II.
Sedangkan pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.
Sementara itu, Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme, yaitu:
1. menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
2. mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
3. tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURU. Apabila artikel ini bermanfaat “Kabar Gembira, Dibuka Akhir September Ini, Simak Syarat dan Cara Daftar Seleksi PPPK 2022, Formasi Guru Terbanyak”, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.