Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Solusi Kemdikbud Untuk Guru Agar Mendapat Tunjangan, Guru non ASN yang Telah Sertifikasi Akan Tetap Mendapatkan Tunjangan?

Solusi Kemdikbud Untuk Guru Agar Mendapat Tunjangan, Guru non ASN yang Telah Sertifikasi Akan Tetap Mendapatkan Tunjangan?


Salam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Solusi Kemdikbud Untuk Guru Agar Mendapat Tunjangan

Terdengar kabar bahwa guru masih akan mendapatkan tunjangan profesi sebagai guru. Hal tersebut menjadi pembicarangan hangat setelah kemdikbud memberikan solusi terkait masalah tunjangan profesi guru pada RUU Sisdiknas. Maka dari itu guru akan mendapatkan solusi kemdikbud mengenai hal tersebut.

Pada Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 dijelaskan bahwa guru yang telah mendapatkan atau memiliki sertifikat pendidik maka guru tersebut dapat mendapatkan tunjangan sertifikasi yang diberikan oleh pemerintah.

Dengan hal tersebut maka guru sertifikasi tersebut akan diberikan tambahan penghasilan hanya untuk guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik tersebutlah yang menjadi syarat dari tambahan penghasilan tersebut.

Setiap guru atau tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikasi atau sertifikat pendidik maka dapat menerima tunjangan sebagai bentuk tambahan penghasilan dan juga wujud apresiasi untuk guru atas profesionalisme dalam mengajar.

Walaupun demikian tunjangan tersebut hanya akan diberikan untuk guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik atau sudah sertifikasi. Dan untuk dapat sertifikasi tersebut maka mereka harus mengikuti program PPG dari kemdikbud. Program PPG dari kemdikbud tersebut juga terdapat proses yang sangat lama.

Meski terdapat program PPG dan juga tunjangan tersebut, ternyata guru secara finansial belum benar benar mendapatkan penghasilan yang layak. Khususnya bagi mereka guru honorer yang belum mendapat sertifikat pendidik.

Hal tersebutlah yang menjadi dasar utama pemerintah dalam fokusnya untuk meningkatkan kualitas Pendidikan di Indonesia. Pada saat ini pemerintah sedang fokus terhadapa cara agar kualitas Pendidikan seimbang dengan kondisi kesejahteraan guru.

Pada RUU Sisdiknas guru ASN akan otomatis mendapatkan tunjangan yang telah diatur pada undang undang ASN. Sedangkan guru honorer yang telah berkerja dan belum mendapatkan sertifikasi pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa harus lama mengantre untuk Program PPG.

Selain itu pemerintah juga akan meningkatkan bantuan operasional kepada asatuan Pendidikan untuk Yayasan Penyelenggara Pendidikan agar guru honorer tersebut juga mendapatkan penghasilan yang layak dari sekolah tersebut.

Oleh sebab itulah kemdikbud menerbitkan RUU Sisdiknas sebagai bentuk keberpihakan kepada guru di Indonesia. Kemudian, apakah guru ASN dan juga non ASN yang telah sertifikasi akan tetap mendapatkan tunjangan?

Pemerintah mengatakan bahwa guru non ASN ataupun ASN yang telah sertifikasi akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut hingga nanti guru tersebut akan pensiun selama masih memenuhi aturan dan juga ketentuan yang ada.

Oleh sebab itu guru yang sebelumnya telah menerima tunjangan tersebut tidak perlu khawatir untuk tidak menerima tunjangan dalam RUU Sisdiknas tersebut.

Dalam hal tersebut RUU Sisdiknas hadir untuk memberikan dan memperjuangkan penghasilan yang layak dan juga kesejahteraan guru pada semua jenjang untuk guru yang telah sertifikasi ataupun yang belum sertifikasi.

Guru PAUD juga akan merasakan dampak dari RUU Sisdiknas tersebut. Pasalnya guru PAUD juga akan mendapat penghasilan yang layak dikarenakan Guru PAUD pengakaun dari RUU Sisdiknas yang merupakan satuan Pendidikan formal.

Dengan pengakuan tersebut, guru PAUD juga akan mendapatkan penghasilan yang layak seperti guru yang lainya yang telah memenuhi syarat. Hal tersebut juga menjadi angin segara bagi guru PAUD karena guru PAUD juga telah lama menunggu pengakuan akan hal tersebut.

RUU Sisdiknas tersebut diklaim oleh kemdikbud sebagai solusi dari berbagai permasalah pada Pendidikan di Indonesia. Demikian informasi mengenai Solusi Kemdikbud Untuk Guru Agar Mendapat Tunjangan

Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURUApabila artikel ini bermanfaat Solusi Kemdikbud Untuk Guru Agar Mendapat Tunjangan, Guru non ASN yang Telah Sertifikasi Akan Tetap Mendapatkan Tunjangan?, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.