Simak Ketentuan Daftar PPPK 2022 Berikut Mulai dari Usia hingga Minimal Pendidikan, Lengkap!
Salam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Simak Ketentuan Daftar PPPK 2022 Berikut Mulai dari Usia hingga Minimal Pendidikan, Lengkap!.
Setelah lama dinanti, kejelasan rekrutmen ASN dengan status pegawai PPPK di tahun 2022 akhirnya mulai terlihat.
Pasalnya, Kementerian PANRB sudah menunjukkan pergerakkannya dengan menyerahkan naskah soal seleksi calon ASN ke Panselnas di akhir Agustus 2022 lalu.
Informasi tersebut menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2022 agar segera bersiap dan mencermati ketentuan yang diberikan pemerintah.
Ada berbagai syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin daftar seleksi PPPK 2022 mulai dari usia hingga minimal pendidikan.
Adapun syarat tersebut berlaku bagi seluruh pelamar jabatan fungsional PPPK mulai dari guru, tenaga kesehatan hinga pelamar teknis.
Penting diketahui sebelumnya, pendaftaran seleksi PPPK 2022 rencananya akan dibuka pada September 2022 mendatang.
Meski pemerintah dalam hal ini Kementerian PANRB belum merilis tanggal resmi pendaftaran, para pelamar baik itu honorer atau pelamar umum dapat terus memantau perkembangannya.
Pembukaan seleksi PPPK 2022 menjadi tindak lanjut pemerintah sebelum tenaga honorer dihapuskan pada tahun 2023 mendatang.
Pada tahun tersebut, status kepegawaian di instansi pemerintah hanya terdiri dari ASN PPPK dan PNS tanpa ada honorer. Maka dari itu, pelamar yang ingin bekerja di instansi pemerintah perlu menjadi PPPK atau PNS.
Baik itu tenaga honorer atau pelamar umum diberi kesempatan yang sama untuk ikut seleksi PPPK 2022 asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Adapun syarat pelamar umum PPPK 2022 telah dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Setidaknya ada 9 (sembilan) syarat yang harus dipenuhi berdasarkan PP No. 49 Tahun 2018, yakni:
1. Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia).
2. Usia paling rendah 20 tahun.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama dua tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat karena keinginan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi atau pegawai swasta.
5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan yang dilamar.
9. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Untuk syarat minimal pendidikan, tercantum dalam peraturan Menteri PANRB Nomor. 20 tahun 2022 dan Nomor 29 tahun 2021.
Bagi pelamar PPPK guru, syarat pendidikan minimal adalah D4 atau S1 dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
Untuk tenaga kesehatan atau nakes, minimal pendidikan adalah D3. Usia nakes yang melamar PPPK 2022 minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu jabatan yang dilamar.
Sementara bagi pelamar teknis, kualifikasi pendidikan akan disesuaikan dengan jabatan yang dilamar dan syarat usia disamakan dengan pelamar nakes.
Dengan memenuhi syarat di atas, pelamar PPPK bisa ikut serta dalam seleksi dan berkempatan menjadi ASN di tahun 2022.
Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURU. Apabila artikel ini bermanfaat “Simak Ketentuan Daftar PPPK 2022 Berikut Mulai dari Usia hingga Minimal Pendidikan, Lengkap!”, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.