Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Selamat! Sekitar 210 Ribu Guru Madrasah Dijanjikan Tunjangan Insentif oleh Kemenag, Kapan Cair?


Salam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Selamat! Sekitar 210 Ribu Guru Madrasah Dijanjikan Tunjangan Insentif oleh Kemenag, Kapan Cair?.

Sebagai bentuk rekognisi negara kepada guru madrasah yang telah mengabdi dan ikut mencerdaskan anak bangsa, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan apresiasi berupa tunjangan insentif.

Lantaran anggaran yang ada terbatas, tunjangan insentif hanya diberikan pada guru madrasah non PNS yang memenuhi kriteria. Pemberian tunjangan juga berdasarkan ketersediaan kuota di masing-masing provinsi.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain mengatakan ada sekitar 210 ribu guru madrasah yang dialokasikan untuk menerima tunjangan insentif.

Saat ini, pembuatan rekening bank untuk guru madrasah penerima masih terus diproses. Tunjangan insentif akan cair setelah semua rekening siap.

“Ketika semua rekening guru sudah siap, Bank Penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS,” kata M Zain di Jakarta pada Sabtu, 17 September 2022 dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Kemenag.

Terkait besaran tunjangan insentif yang akan didapatkan adalah sejumlah Rp250 ribu per bulan yang akan dirapel satu tahun. Sehingga, guru madrasah akan mendapatkan Rp3 juta belum dipotong pajak.

“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan,” pungkas Direktur GTK Madrasah tersebut.

Adapun kriteria guru madrasah non PNS yang bisa menerima tunjangan insentif adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus.

Selain itu, harus tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan untuk guru madrasah yang pengabdiannya lebih lama.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun). Guru madrasah yang usianya lebih tua akan diprioritaskan.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

M Zain menambahkan, tunjangan insentif akan dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika.

Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURUApabila artikel ini bermanfaat Selamat! Sekitar 210 Ribu Guru Madrasah Dijanjikan Tunjangan Insentif oleh Kemenag, Kapan Cair?, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.