Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Resmi KemPAN RB! Inilah 2 Kategori Honorer Prioritas Pengangkatan Tenaga Non ASN 2022

Resmi KemPAN RB! Inilah 2 Kategori Honorer Prioritas Pengangkatan Tenaga Non ASN 2022

Salam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Resmi KemPAN RB! Inilah 2 Kategori Honorer Prioritas Pengangkatan Tenaga Non ASN 2022.

Menpan RB saat ini telah melakukan Rapat Koordinasi yang membahas tentang solusi untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non ASN. Rakor ini diadakan di Jakarta pada hari Rabu, 21 September 2022.

Sehingga sebagai upaya mencari solusi untuk penyelesaian masalah honorer dan tenaga non ASN maka Menpan RB telah menghimbau kepada para bupati dari seluruh Indonesia untuk menjadi anggota Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Selain itu, Menpan RB juga menegaskan mengenai keakuratan data honorer yang perlu diaudit oleh para bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta PPK juga telah dihimbau oleh Menpan RB untuk membuat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang dikirimkan ke BKN yang berkaitan dengan proses penyelesaian honorer.

Hal tersebut dikarenakan SPTJM merupakan wujud janji dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kepada PPK terkait kevalidan serta tidak berubahnya data honorer yang berada di wilayahnya.

Menpan RB telah mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam hal pengawasan pada proses pendataan honorer atau tenaga non ASN. Menurut Menpan RB hal yang menjadi prioritas untuk pengadaan ASN 2022 yakni honorer yang berasal dari sisi pelayanan dasar untuk diberikan kepada masyarakat.

Pemerintah telah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini yakni diguanakan untuk pelayanan dasar yakni guru dan kesehatan akan tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya.

Masih berkaitan dengan proses pendataan data honorer maka Menpan RB telah menjelaskan adanya kerjasama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sehingga nantinya akan ada audit data yang diguanakn untuk memastikan data tenaga honorer yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan.

Selain APKASI, Kementerian PANRB juga melibatkan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Kementerian PANRB telah meyakinkan masyarakat dengan adanya kerjasama tersebut sehingga dapat dipastikan bahwa keputusan yang disetujui telah memperhitungkan berbagai aspek.

Pada pendataan honorer yang telah dilakukan juga diketahui adanya data yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Pendataan honorer atau tenaga non ASN oleh instansi pusat dan daerah menunjukkan adanya indikasi data yang diinput belum selaras dengan surat yang dikeluarkan Menteri PANRB.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB juga mengatakan bahwa masalah honorer merupakan prioritas utama penyelesaian. Adanya sejumlah permasalahan yang ada di daerah menjadikan hambatan pelaksanaan pendataan honorer.

Sehingga apabila pemerintah membuka formasi PPPK bagi daerah, maka perlu diperhatikan juga permasalahan anggarannya karena di daerah sendiri telah dilakukan refocusing anggaran. Selain itu, permasalahan lain yang perlu diketahui yakni masih banyaknya honorer yang tidak sesuai kualifikasi pendidikannya dengan persyaratan untuk menjadi ASN.

Oleh karena itu, untuk saat ini pemerintah telah melakukan pendataan bagi tenaga honorer. Pendataan non ASN ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sesuai amanat PP tersebut, pada 28 November 2023 nanti, status pegawai di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Maka dari itu, berikut merupakan syarat untuk mengikuti pendataan non ASN bagi tenaga honorer yakni diantaranya:

1. Tenaga non ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah yang telah bekerja paling lama 5 tahun.

2. Tenaga non ASN yang berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Kepegawaian Negara dan pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

3. Tenaga non ASN yang mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

4. Tenaga non ASN yang diangkat paling rendah oleh pimpinan unik kerja.

5. Tenaga non ASN yang telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

6. Tenaga non ASN yang telah berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Berikut merupakan beberapa dokumen yang harus disiapkan yakni diantaranya:

1. Hasil scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200KB.

2. Hasil scan pas foto terbaru berwarna serta berlatar belakang biru dengan format jpg/jpeg dengan ukuran file maksimal 200KB.

3. Hasil scan Ijazah terakhir berwarna dengan format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 1MB.

4. Hasil scan SK pengangkatan dari instansi terkait.

5. Nomor Kartu Keluarga (KK).

Berikut merupakan merupakan alur pendaftaran pendataan Non-ASN yakni diantaranya:

1. Pendaftaran oleh instansi

Tahap pertama yakni pendataan non ASN dilakukan oleh instansi melalui admin/operator dengan syarat tenaga non ASN yang didaftarkan tersebut masih bekerja sampai saat ini pada instansi yang bersangkutan.

Selain itu, pihak instansi wajib untuk melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN sampai dengan batas waktu yang ditentukan pihak instansi wajib melakukan finalisasi dan mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non ASN.

2. Pembuatan akun

Tahap kedua, berikut langkah pembuatan akun pendataan non ASN oleh instansi yakni:

1. Tenaga non ASN membuka laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

2. Kemudian, klik menu “Buat Akun” dan masukkan NIK, KK, Nama lengkap, tempat tanggal lahir, Alamat sesuai KTP. Serta Nomor Handphone dan email aktif.

3. Lalu, masukkan kode CAPTCHA dan klik “lanjutkan”, kemudian lanjutkan proses membuat akun dengan mengisi data sesuai kolom yang tersedia lalu setelah melengkapi data, silahkan mengunggah scan KTP asli dengan format jpg/jpeg.

4. Selanjutnya, unggah pas foto berwarna dengan latar belakang biru dengan format jpg/jpeg. Masing-masing file unggahan maksimal berukuran 200 kb dan isi kode CAPTCHA dan klik “Lanjutkan”.

5. Kemudian, honorer wajib mengecek ulang data-data yang telah diisi. Jika sudah sesuai silahkan klik tombol “Proses pembuatan akun” dan apabila ingin melakukan perbaikan klik “kembali”.

6. Lalu, konfirmasi kesesuaian data dengan mengklik “ya”.

7. Terakhir yakni mencetak kartu informasi akun dengan cara klik tombol “Cetak Informasi Akun”.

3. Login dan pengisian biodata

Tahap ketiga, berikut merupakan cara login dan pengisian biodata yakni:

1. Pertama, setelah melakukan pembuatan akun maka hal yang dilakukan selanjutya yakni membuka kembali laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ kemudian klik tombol “Masuk Akun”.

2. Kedua, masukkan NIK dan password yang telah dibuat, lalu klik “Masuk”.

3. Ketiga, setelah itu akan muncul tampilan informasi data peserta dan unggahan file ijazah dengan cara scan ijazah terakhir dengan ukuran file maksimal 1 MB lalu klik tombol “Unggah” untuk mengupload ijazah tersebut kemudian klik “Baiklah”.

4. Keempat, lakukan pengisian biodata dengan benar sesuai dengan kolom isian yang tersedia.

5. Kelima, setelah semua data telah terisi masukkan kode captcha dan klik “Selanjutnya”.

6. Keenam, isi data riwayat pekerjaan yang mana riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan sekarang.

7. Ketujuh, isi data dengan benar, selanjutnya klik “Simpan” dan klik “Selanjutnya”

8. Kedelapan, pada laman berikutnya akan muncul resume berisi data-data yang sudah diisi maka silahkan cek dan periksa kembali data-data tersebut dengan benar dan beri tanda centang pada kolom data yang sudah dianggap benar.

9. Kesembilan, setelah semua data sudah benar, klik tombol “Akhiri Proses Pendataan”.

10. Kesepuluh, cetak kartu informasi akun.

Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURUApabila artikel ini bermanfaat Resmi KemPAN RB! Inilah 2 Kategori Honorer Prioritas Pengangkatan Tenaga Non ASN 2022, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.