Resmi! Kabar Baik Kemdikbud ke Guru ASN & Non ASN, Tidak Perlu Ikut PPG Daljab untuk Dapat Sardik, Jika...
Salam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Resmi! Kabar Baik Kemdikbud ke Guru ASN & Non ASN, Tidak Perlu Ikut PPG Daljab untuk Dapat Sardik, Jika...
Terdapat kabar baik untuk guru ASN maupun Non ASN PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK dari Kemdikbud Ristek.
Kabar baik untuk guru PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK ini disampaikan langsung oleh Kemdikbud Ristek melalui kanal YouTube Kemendikbud Ristek, mengenai RUU Sisdiknas.
Pada kesempatan tersebut, Kemdikbud membahas guru-guru ASN maupun Non ASN yang belum sertifikasi.
Kemdikbud juga menyebutkan bahwa guru-guru yang belum sertifikasi, disebabkan antrean PPG Dalam Jabatan yang sangat panjang.
Diketahui terdapat sebanyak 1,6 juta guru yang belum sertifikasi baik dari PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK.
Kemdikbud menilai bahwa antrean program PPG Dalam Jabatan yang sangat panjang bagi guru-guru ini akan berdampak pada kesejahteraan guru-guru.
Lebih lanjut, bagi guru-guru tersebut juga terancam tidak mendapatkan tunjangan dan penghasilan yang layak sampai pensiun, jika terus mengantre untuk program PPG Dalam Jabatan.
Di sisi lain, terdapat sebanyak 1,3 juta guru yang telah sertifikasi, dan jumlahnya masih belum mengalami angka yang signifikan dari tahun ke tahun.
Hal tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Nadiem Makarim, melalui kanal YouTube Kemendikbud Ristek.
“Banyak sekali guru di daerah setiap kali saya berkunjung, mengajukan dan frustasi mereka terhadap kebutuhan untuk mengantre untuk mendapatkan tunjangan profesi selama bertahun-tahun,” kata Nadiem.
Bahkan Nadiem juga mengatakan, tidak sedikit dari guru-guru yang menunggu untuk bisa sertifikasi selama seumur kariernya guru hingga pensiun.
“Ini adalah perbaikan besar yang ingin kita lakukan adalah agar setiap guru, biar guru itu bisa menerima tunjangannya tanpa dia harus mengikuti proses sertifikasi,” kata Nadiem.
Seperti diketahui melalui Undang-undang nomor 14 tahun 2005, bagi guru-guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik harus terlebih dahulu mengikuti program PPG Dalam Jabatan.
Hal itulah yang Kemdikbud ingin ubah melalui RUU Sisdiknas, bahwa guru-guru yang belum sertifikasi akan langsung mendapatkan tunjangan profesi guru tanpa harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan.
“Bagi guru yang sudah menerima tunjangan profesi, mereka akan tetap menerima tunjangan tersebut,” kata Nadiem.
Sehingga bagi guru-guru yang telah sertifikasi, akan tetap mendapatkan tunjangan hingga pensiun, selama masih memenuhi persyaratan.
Sementara bagi guru-guru yang belum sertifikasi, bisa langsung mendapatkan tunjangan profesi dan penghasilan yang layak, apabila RUU Sisdiknas disahkan.
Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURU. Apabila artikel ini bermanfaat “Resmi! Kabar Baik Kemdikbud ke Guru ASN & Non ASN, Tidak Perlu Ikut PPG Daljab untuk Dapat Sardik, Jika...”, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.