Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Resmi! Guru Non ASN, Non Sertifikasi akan Dapat Tunjangan Ini di Bulan November 2022, Asalkan...

Resmi! Guru Non ASN, Non Sertifikasi akan Dapat Tunjangan Ini di Bulan November 2022


Salam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Resmi! Guru Non ASN, Non Sertifikasi akan Dapat Tunjangan Ini di Bulan November  2022

Diketahui bahwa guru non ASN dan non sertifikasi akan memperoleh tunjangan paling lambat di bulan November.

Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan insentif yang diberikan kepada non ASN dan non sertifikasi oleh Kementerian Agama.

M Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI menyampaikan bahwasanya pemberian tunjangan insentif untuk guru non ASN dan non sertifikasi akan dirapel dalam satu tahun.

"Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Non Sertifikasi sedang Proses Pencairan Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022," kata M Zain, dikutip BeritaSoloRaya.com dari dari Instagram @kemenag_ri

M Zain memberitahukan bahwasannya Kementerian Agama akan bersyukur jika pemberian tunjangan insentif tersebut lebih cepat dalam pencariannya.

"Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan," kata M Zain.

Sehubungan dengan itu, Kementerian Agama terus memproses pencairan tunjangan insentif untuk guru madrasah yang bukan termasuk pegawai PNS.

"Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi," katanya.

Tujuan pencairan tunjangan insentif untuk guru non ASN dan non sertifikasi sebagai bentuk rekognisi negara bagi pendidik yang telah mengabdi.

"Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa," ujarnya.

Pada tunjangan insentif yang diberikan kepada guru madrasah non ASN adalah pendidik yang memenuhi kriteria dan sesuai ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

"Semoga tunjangan ini bisa memotivasi untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan ya Sahabat Religi," ucapnya.

Adapun untuk guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag akan memperoleh tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Pemberian tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag tentunya berdasarkan pada ketentuan atau regulasi resminya.

Ketentuan tunjangan sertifikasi guru bagi guru sertifikasi tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021. 

Isi ketentuan tersebut tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022.

Untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru, untuk naungan Kemenag sebagaimana yang dimaksud di atas, pendidik harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu sesuai UU saat ini.

Pada program PPG Dalam Jabatan tersebut, diperuntukkan bagi guru yang telah mengajar serta datanya sudah terdata di Database naungan Kemenag, bagi yang ingin mengikuti PPG Daljab naungan Kementerian Agama.

Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURUApabila artikel ini bermanfaat Resmi! Guru Non ASN, Non Sertifikasi akan Dapat Tunjangan Ini di Bulan November 2022, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.