Penting! Diberi Waktu 10 Hari, Guru dan Kepsek Jejang SD, SMP, SMA Harap Segera Lakukan Tugas Kemdikbud Ini
Salam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Penting! Diberi Waktu 10 Hari, Guru dan Kepsek Jejang SD, SMP, SMA Harap Segera Lakukan Tugas Kemdikbud Ini
Terhitung sejak tanggal 19 September 2022, ada tugas penting yang harus dilakukan guru dan kepala sekolah jenjang SD sederajat, SMP sederajat hingga SMA sederajat.
Tugas resmi dari Kemdikbud ini dituangkan dalam surat BSKAP Kemendikbudristek Nomor. 1451/H4/SK.02.02/2022 yang terbit pada tanggal 6 September 2022 lalu.
Pengumuman tersebut memuat tentang arahan Kemdikbud agar guru dan kepala sekolah yang terdaftar Dapodik dan EMIS untuk berpartisipasi dalam pengisian survei lingkungan belajar.
Bagi para guru dan kepala sekolah yang belum mengisi survei lingkungan belajar (sulingjar) dapat mengikuti prosedur yang akan dijelaskan dalam artikel ini selengkapnya.
Pengisian survei lingkungan belajar sebenarnya telah usai dilaksanakan. Masing-masing jenjang pendidikan memiliki jadwal berbeda untuk berpartisipasi.
Untuk tingkat SMA sederajat, survei lingkungan belajar diisi mulai tanggal 1 hingga 10 Agustus 2022, tingkat SMP sederajat tanggal 11 hingga 20 Agustus 2022 dan SD sederajat tanggal 22 hingga 31 Agustus 2022.
Setelah batas waktu berakhir, Kemendikbud menilai proses tersebut belum memenuhi capaian yang diinginkan atau masih banyak satuan pendidikan yang belum mengindahkan pengisian survei lingkungan belajar.
Maka dari itu, pengisian survei lingkungan belajar akan dibuka kembali mulai tanggal 19 September 2022 hingga 28 September 2022. Artinya, guru dan kepsek hanya memiliki waktu 10 hari untuk mengisi.
Dengan perpanjangan jadwal survei lingkungan belajar, diharapkan partisipasi dari kepala sekolah dan guru bisa lebih baik dan mencerminkan kondisi lingkungan belajar sesuai keadaan.
Hasil survei tidak akan berpengaruh terhadap penilaian kinerja. Segala informasi dari pengisian sulingjar akan dijaga kerahasiaannya dan hanya akan dipergunakan untuk kepentingan survei.
Perlu diketahui, survei lingkungan belajar adalah salah satu instrumen assesmen nasional yang digunakan untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.
Bagi kepala sekolah dan guru di satuan pendidikan baik itu jenjang SD, SMP atau SMA sederajat yang belum melakukan pengisian survei lingkungan belajar, simak prosedur pengisiannya berikut ini:
1. Survei Lingkungan Belajar wajib diisi oleh seluruh kepala sekolah dan guru yang terdaftar pada sistem pendataan Dapodik dan EMIS.
2. Kepala sekolah dan guru dapat login menggunakan data yang tercetak pada kartu login survei lingkungan belajar.
3. Kartu login didapatkan dari proktor/operator pada satuan pendidikan masing-masing yang ditunjuk untuk mengakses dan mencetak kartu login pada halaman dashboard sulingjar.
4. Halaman dashboard sulingjar dapat diakses proktor/operator satuan pendidikan di https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/.
5. Waktu pengisian akan aktif sesuai jadwal pelaksanaan asesmen nasional di setiap jenjang pendidikan.
6. Jika guru atau kepala sekolah bertugas di lebih dari satu satuan pendidikan, pastikan mengisi survei lingkungan belajar untuk setiap tempat penugasan.
7. Kendala selama proses pengisian dapat disampaikan ke tim helpdesk assesmen Nasional melalui proktor/operator satuan pendidikan.
Pemutakhiran informasi tentang survei lingkungan belajar dapat dilihat di laman yang sama dengan laman login. Demikian semoga informasi ini bermanfaat.
Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURU. Apabila artikel ini bermanfaat “Penting! Diberi Waktu 10 Hari, Guru dan Kepsek Jejang SD, SMP, SMA Harap Segera Lakukan Tugas Kemdikbud Ini ”, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.