Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lolos Seleksi Guru Penggerak Tapi Dipindah Jadi Kepsek atau Pengawas Sekolah? Lakukan Ini

Lolos Seleksi Guru Penggerak Tapi Dipindah Jadi Kepsek atau Pengawas Sekolah? Lakukan Ini

Salam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Lolos Seleksi Guru Penggerak Tapi Dipindah Jadi Kepsek atau Pengawas Sekolah? Lakukan Ini

Berbicara tentang pendidikan guru penggerak, ada beberapa informasi penting yang dapat Anda ketahui.

Dengan mengetahui beberapa informasi penting seputar pendidikan guru penggerak ini, dapat menjadi tambahan pengetahuan atau informasi yang belum Anda ketahui.

Selain itu, mengetahui beberapa informasi penting seputar pendidikan guru penggerak ini supaya tidak ada kesalahpahaman.

Bahkan beberapa informasi penting seputar pendidikan guru penggerak ini dapat menjadi jawaban atas pertanyaan yang mungkin masih Anda miliki.

Bisa Anda simak, ada beberapa pertanyaan terkait pendidikan guru penggerak yang mungkin masih memerlukan jawaban.

Pertama, informasi penting tentang pendidikan guru penggerak yang bisa Anda pahami adalah berhubungan dengan NUPTK.

Salah satu pertanyaan tentang NUPTK ini berkaitan pendaftaran yang dapat dilakukan oleh para guru.

Apa guru yang belum mempunyai NUPTK diperbolehkan untuk mengikuti program guru penggerak?

Untuk menjawab salah satu pertanyaan tersebut, maka Anda dapat menyimak penjelasan berikut ini:

Bisa Anda ketahui bahwa guru ini bisa melakukan pendaftaran program guru pendidikan. Apabila guru belum mempunyai NUPTK namun sudah mempunyai akun pada Dapodik maka tetap bisa mendaftar.

Adapun informasi penting kedua yang bisa Anda ketahui adalah terkait pertanyaan berikut ini:

Apabila lolos seleksi guru penggerak namun ketika proses berjalan, dipindah pejabat daerah untuk menjadi kepala sekolah/pengawas sekolah/jabatan struktural, apa yang harus dilakukan?

Kemudian, bagaimana proses pelaksanaan pendidikan guru penggerak yang bersangkutan? Berikut penjelasannya:

Jadi, setiap peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi memang diharapkan berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh rangkaian pendidikan guru penggerak serta berkomitmen yang kuat untuk melaksanakan peran sebagai guru penggerak setelah program berakhir.

Namun apabila ada suatu hal yang membuat calon guru penggerak tidak bisa melanjutkan program dengan alasan yang mendasar serta tidak ada sebuah solusi yang bisa diambil kecuali pengunduran diri dari program, maka yang bersangkutan bisa mengundurkan diri.

Yakni mengundurkan diri dengan membuat sebuah surat pernyataan pengunduran diri secara tertulis yang ditujukan pada Ditjen GTK serta ditembuskan Kepala Dinas Pendidikan terkait.

Adapun informasi yang lengkap terkait program pendidikan guru penggerak bisa Anda lihat di laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan akun instagram @ditjen.gtk.kemdikbud itulah informasi seputar pendidikan guru penggerak yang bisa Anda ketahui.

Semoga bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda yang mungkin masih memiliki pertanyaan terkait pendidikan guru penggerak.

Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURUApabila artikel ini bermanfaat Lolos Seleksi Guru Penggerak Tapi Dipindah Jadi Kepsek atau Pengawas Sekolah? Lakukan Ini, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.