Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kementerian PANRB Telah Menetapkan 530.028 Formasi Kebutuhan ASN Nasional 2022, Berikut Rinciannya



Kementerian PANRB Telah Menetapkan 530.028 Formasi Kebutuhan ASN Nasional 2022, Berikut Rinciannya

Salam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Kementerian PANRB Telah Menetapkan 530.028 Formasi Kebutuhan ASN Nasional 2022, Berikut Rinciannya.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 530.028 formasi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional pada tahun 2022.

Penetapan sebanyak 530.028 tersebut diambil dari data per 6 September 2022. Jumlah tersebut merupakan total dari keseluruhan penetapan kebutuhan untuk instansi pusat yakni sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Untuk kebutuhan daerah yakni sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Rencananya pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 akan dibuka pada bulan September tahun 2022 ini. Namun meskipun demikian, pemerintah telah menyampaikan bahwa pada seleksi ASN tahun 2022 ini hanya akan memprioritaskan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sedangkan untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil hanya akan dikhususkan untuk lulusan sekolah kedinasan. Sedangkan untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja formasi yang paling banyak dibuka pada tahun 2022 ini yaitu guru dan tenaga kesehatan.

Menteri PANRB telah menegaskan bahwa salah satu prioritas pemerintah pada saat ini adalah penataan tenaga non-ASN. Hal tersebut dikarenakan penetapan kebutuhan ASN pada tahun 2022 ini telah menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.

Sehingga dengan demikian, arah dari kebijakan pengadaan ASN pada tahun 2022 ini pemerintah hanya fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Sedangkan fokus lainnya yakni keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II. Pada saat ini fenomena yang terjadi secara nasional yakni penyebaran ASN yang tidak merata dan masih menumpuk di kota besar. Selain itu, proses rekrutmen, penyebaran serta kebutuhan setiap tahun sudah sangat transparan.

Selain itu, KemenPAN RB juga menegaskan bahwa arahan Presiden RI Joko Widodo sangat jelas yakni pemerataan SDM ASN sehingga proses rekrutmen juga harus jelas dan akuntabel. Sehingga permasalahan ASN di Indonesia tidak hanya kekurangan SDM tetapi juga penyebarannya.

Ketimpangan tersebut tidak hanya masalah jumlah saja akan tetapi juga adanya fenomena ASN yang sering berpindah-pindah ketika mereka sudah masuk menjadi ASN. Hal tersebut dapat menyebabkan distribusi ASN menjadi tidak merata.

Hal tersebut dikarenakan minimnya pendaftar calon ASN di daerah-daerah terpencil. Sehingga dengan demikian, pemerintah berharap bahwa ASN tidak hanya dijadikan sebagai lading untuk mencari pekerjaan akan tetapi juga untuk pengabdian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Fenomena yang terjadi di Indonesia yakni seseorang yang telah diterima menjadi ASN banyak yang minta untuk pindah ke kota lain sehingga setiap tahunnya banyak tempat di luar pulau jawa yang kekurangan tenaga kesehatan dan juga guru. Melihat fenomena tersebut maka sebanyak apapun ASN tenaga kesehatan maupun tenaga pendidikan yang direkrut maka ketimpangan juga akan terus terjadi.

Sehingga KemenPAN RB akan melakukan diskusi dengan BKN terkait aturan bagi ASN yang akan bekerja di instansi pemerintah yang mana harus melakukan perjanjian agar mereka siap untuk tidak pindah dalam kurun waktu tertentu yang telah disepakati.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat didukung dengan sistem yang mumpuni agar manajemen kepegawaian lebih tertata. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat digunakan untuk mendukung pemerataan tenaga ASN di seluruh Indonesia dan mencegah munculnya masalah akibat ASN yang sering pindah ke pulau jawa.

Untuk mengurai permasalahan tenaga non-ASN maka pemerintah pusat telah berkoordinasi secara intens dengan perwakilan kepala daerah yang terhimpun dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Selain itu, pemerintah juga telah berkonsolidasi dengan Menteri Kesehatan untuk memperkuat akurasi pendataan tenaga non-ASN sektor kesehatan sehingga aspirasi asosiasi pemda harus diberikan respons dan kolaborasi untuk memastikan pengambilan keputusan dengan memperhitungkan banyak aspek dalam rangka mencari alternatif untuk kebijakan birokrasi yang lebih hebat.

Di sisi lain, sebelum mengikuti seleksi PPPK 2022 maka tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintahan diwajibkan untuk melakukan pendataan non ASN terlebih dahulu.

Tenaga honorer yang dapat melakukan pendataan yakni diantaranya:

1. Tenaga honorer yang sudah berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN.

2. Tenaga honorer yang sudah berstatus sebagai pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah.

3. Tenaga honorer yang mekanisme pembayaran gajinya menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.

4. Tenaga honorer yang telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja serta telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Tenaga honorer yang telah berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

6. Tenaga honorer yang masih aktif bekerja pada saat pendataan pegawai non ASN.

Berikut merupakan daftar formasi seleksi CPNS dan PPPK 2022 terbaru yakni diantaranya:

1. Untuk formasi pada pemerintah pusat yakni sebanyak 95.324 formasi yang terdiri dari guru sebanyak 50.000 formasi, dosen sebanyak 15.000 formasi, nakes sebanyak 7.000 formasi dan jabatan teknis sebanyak 23.324 formasi.

2. Untuk formasi pada pemerintah daerah yakni sebanyak 1.054.276 yang terdiri dari guru sebanyak 758.018 formasi nakes sebanyak 255.249 formasi dan jabatan teknis sebanyak 41.009 formasi.

3. Untuk sekolah kedinasan dengan formasi CPNS yakni sebanyak 8.941 formasi.

4. Untuk daerah Papua dan Papua Barat yakni sebanyak 41.888 formasi yang terdiri dari PPPK dan CPNS Papua sebanyak 28.895 formasi dan PPPK dan CPNS Papua Barat sebanyak 12.993 formasi.

Sedangkan untuk cara membuat akun SSCASN untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2022 yakni diantaranya:

1. Pertama pelamar CPNS dan PPPK 2022 masuk ke website sscasn.bkn.go.id.

2. Kedua, klik registrasi.

3. Ketiga, masukkan NIK, nomor KK, nama lengkap tanpa gelar, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, email, nomor hp, password, pilih pertanyaan pengaman, dan isi jawaban pengaman.

4. Keempat, unggah hasil scan KTP dan swafoto.

5. Kelima, masukkan kode CAPTCHA.

6. Keenam, klik submit.

7. Ketujuh, masuk ke website sscasn.bkn.go.id/daftar/login.

8. Kedelapan, pelamar wajib melengkapi data pribadi yang masih kosong.

9. Kesembilan, pelamar memilih jenis seleksi, instansi, jenis formasi, pendidikan serta jabatan.

10. Kesepuluh, melakukan upload dokumen dan cek resume.

11. Kesebelas, melakukan cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Berikut merupakan jadwal dalam seleksi PPPK 2022 yakni diantaranya:

1. Penetapan keputusan menteri tentang kebutuhan ASN nasional tahun 2022 sudah di jadwalkan pada minggu ke-4 bulan Juni 2022.

2. Coaching Clinic usulan kebutuhan guru tahun ajaran 2022 di instansi daerah telah dijadwalkan pada minggu ke-3 bulan Juni sampai minggu ke-2 bulan Juli 2022.

3. Pembukaan Pengusulan ASN Tahun 2022 melalui Aplikasi formasi untuk Instansi Daerah dijadwalkan Minggu ke 4 Juni – Minggu ke 3 Juli.

4. Rakor transfer naskah soal seleksi ASN tahun 2022 yang dijadwalkan pada minggu ke-4 bulan agustus 2022.

5. Rakor pengadaan ASN tahun 2022 yakni penyerahan Kepmen tentang penetapan kebutuhan ASN kepada seluruh instansi pemerintah yang telah dijadwalkan minggu ke-1 bulan september 2022.

6. Pembukaan pendaftaran seleksi CASN yang akan dijadwalkan pada minggu ke-3 dan 4 bulan september 2022.

Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURUApabila artikel ini bermanfaat Kementerian PANRB Telah Menetapkan 530.028 Formasi Kebutuhan ASN Nasional 2022, Berikut Rinciannya, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.