Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kemdikbud Resmi akan Putihkan Sertifikasi Jutaan Guru. Bagaimana Penjelasannya? Simak di Sini...

Kemdikbud Resmi akan Putihkan Sertifikasi Jutaan Guru. Bagaimana Penjelasannya? Simak di Sini...

Salam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Kemdikbud Resmi akan Putihkan Sertifikasi Jutaan Guru. Bagaimana Penjelasannya? Simak di Sini...

Dalam RUU Sisdiknas, nasib guru semua jenjang mendapatkan perhatian dan masuk ke dalam materi yang dibahas oleh Kemdikbud Ristek.

Kemdikbud mengatakan tentang akan adanya perbaikan kesejahteraan untuk guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK dengan adanya RUU Sisdiknas tersebut.

Kemdikbud menyampaikan informasi tersebut dalam sebuah video sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube KEMENDIKBUD RI, pada Selasa, 13 September 2022.

Dalam video tersebut, Kemdikbud mengatakan tentang Tunjangan Profesi Guru yang akan terus diterima sampai pensiun, untuk para guru yang telah sertifikasi.

Sedangkan untuk para guru yang belum sertifikasi, akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru tersebut tanpa perlu melewati proses PPG.

Namun muncul pertanyaan dari para guru tentang kabar proses pemutihan terhadap sertifikasi jutaan guru yang saat ini dalam antrean.

Seperti tercantum dalam Undang-undang no. 14 tahun 2005, dinyatakan bahwa para guru yang ingin menerima Tunjangan Profesi Guru harus melewati program PPG terlebih dahulu.

Hal itu karena melalui program PPG, para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, akan mendapatkan sertifikasi dan bisa memperolehTunjangan Profesi Guru.

Sebagaimana telah diketahui, saat ini Undang-undang no. 14 tahun 2005 masih berlaku di Indonesia.

Sebagai kelanjutannya, Kemdikbud telah mengeluarkan RUU Sisdiknas pada Agustus 2022 yang memberikan skema baru yang berkaitan dengan Tunjangan Profesi Guru.

Pada skema baru yang ada dalam RUU Sisdiknas tersebut, terjadi perubahan yang berkaitan dengan kriteria guru yang berhak memperoleh Tunjangan Profesi Guru.

Berkaitan dengan pemutihan sertifikasi guru yang dinyatakan oleh Kemdikbud tersebut, ketika RUU Sisdiknas telah dinyatakan sah, maka para guru yang mengajar wajib memiliki sertifikasi.

Aturan ini berlaku bagi para guru baru yang akan mengabdi di satuan pendidikan sebagai bukti nyata kelayakan mengajar.

Sedangkan untuk para guru yang telah mengajar namun belum sertifikasi, Kemdikbud mengatakan bahwa pengesahan RUU Sisdiknas akan memutihkan status sertifkasi tersebut.

Data menunjukkan bahwa saat ini jumlah para guru yang belum sertifikasi namun telah mengabdi, ada sebanyak 1,6 juta orang.

Para guru tersebutlah yang akan mendapatkan pemutihan dan tidak perlu lagi melewati program PPG dalam jabatan atau menunggu antrean yang cukup panjang untuk memperoleh sertifikasi.

Hal itu karena ke depan program PPG hanya berlaku bagi para guru yang baru mengajar saja dan tidak lagi berlaku bagi para guru yang telah mengabdi untuk mengajar.

Itulah yang disebut Kemdikbud sebagai bentuk perhatian kementerian tersebut kepada para guru, seperti disampaikan dalam akun Instagram @Ditjen.gtk.kemdikbud pada 2 September 2022.

Info penting lainnya
Silakan Buka Link berikut Untuk Mendafatar Guru Penggerak


Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURUApabila artikel ini bermanfaat Kemdikbud Resmi akan Putihkan Sertifikasi Jutaan Guru. Bagaimana Penjelasannya? Simak di Sini..., silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.