Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kabar Terbaru! Nasib Honorer Setelah Pendataan Non ASN Selesai, Begini Penjelasan MenPAN RB

Kabar Terbaru! Nasib Honorer Setelah Pendataan Non ASN Selesai, Begini Penjelasan MenPAN RB

Salam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Kabar Terbaru! Nasib Honorer Setelah Pendataan Non ASN Selesai, Begini Penjelasan MenPAN RB.

Kementerian PANRB saat ini telah melakukan Rapat Koordinasi bersama bupati di seluruh Indonesia pada hari Rabu 21 September 2022 yang mana diadakannya rakor tersebut bertujuan untuk membahas mengenai tindak lanjut apabila pendataan non ASN telah resmi selesai dan bagaimana nasib tenaga honorer.

Dalam rakor tersebut juga dibahas mengenai pencarian titik terang tentang permasalahan tenaga honorer yang bekerja pada lingkungan instansi pemerintah.

Sehingga dalam pemecahannya diharapkan ada persamaan dan persatuan persepsi antara bupati selaku Kepala Daerah dan Kemenpan RB beserta jajaran yang hadir untuk mencari jalan tengah yang dapat digunakan dalam penyelesaian permasalahan tenaga honorer non ASN setelah pendataan non ASN selesai.

Rakor yang diadakan oleh KemenPAN RB bersama bupati tersebut dihadiri langsung oleh Menpan RB yang merupakan bagian dari bukti keseriusan pemerintah mengenai tindak lanjut dilakukannya Pendataan non ASN yang diperkirakan akan segera berakhir dalam waktu dekat.

Berikut merupakan tujuh poin penting yang dihasilkan dari rakor yang dijadikan sebagai titik terang terkait nasib honorer setelah pendataan non ASN selesai yakni diantaranya:

1. Pertama, Menpan RB Abdullah Azwar Anas meminta dengan tegas kepada para bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data tenaga honorer.

2. Kedua, Menpan RB Anas juga meminta bupati untuk mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.

3. Ketiga, SPTJM yang akan dikirimkan oleh Bupati pada setiap daerah merupakan sebuah bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah.

4. Keempat, Menpan RB Abdullah Anas mendorong supaya pemerintah daerah/Pemda dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.

5. Kelima, Menteri anas menjelaskan bahwa perlu adanya kolaborasi yang dilakukan oleh Pemda dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna pengawasan data yang diajukan Pemda.

6. Keenam, nantinya akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan sehingga Menpan RB Abdullah Azwar Anas juga menyatakan akan ada audit data yang dapat digunakan untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan.

7. Ketujuh, setelah proses pendataan non ASN selesai, data yang masuk akan diverifikasi dan diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul untuk memastikan nama-nama pada Pendataan non ASN memenuhi syarat dari Surat Menteri PANRB.

Dalam rakor tersebut juga membahas mengenai hasil pendataan yang dilakukan pada saat ini baik pada instansi pusat dan daerah yang mana diketahui masih terdapat data tenaga honorer yang diinput belum sesuai dengan Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 pada tanggal 22 Juli 2022.

Sedangkan untuk permasalahan lain dari tenaga honorer saat ini yakni kualifikasi pendidikan yang dimiliki oleh honorer banyak yang belum memenuhi syarat untuk dapat menjadi ASN sehingga tenaga honorer yang ikut pendataan non ASN banyak yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan sehingga tidak sesuai syarat untuk menjadi ASN.

Oleh karena itu, APKASI bersama Kementerian PANRB akan terus melakukan koordinasi dalam mencari cara terbaik untuk menyelesaikannya. Selain itu, berikut merupakan syarat untuk mengikuti pendataan non ASN bagi tenaga honorer yakni diantaranya:

1. Tenaga honorer non ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah yang telah bekerja paling lama 5 tahun.

2. Tenaga honorer yang berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Kepegawaian Negara dan pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

3. Tenaga honorer yang mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

4. Tenaga honorer yang diangkat paling rendah oleh pimpinan unik kerja.

5. Tenaga honorer yang telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

6. Tenaga honorer yang telah berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Berikut merupakan beberapa dokumen yang harus disiapkan yakni diantaranya:

1. Hasil scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan format jpg/jpeg serta ukuran maksimal 200KB.

2. Hasil scan pas foto terbaru berwarna dan berlatar belakang biru dengan format jpg/jpeg dan ukuran file maksimal 200KB.

3. Hasil scan Ijazah terakhir berwarna dengan format jpg/jpeg dan ukuran maksimal 1MB.

4. Hasil scan SK Pengangkatan dari instansi terkait.

5. Nomor Kartu Keluarga (KK).

Berikut merupakan merupakan alur pendaftaran pendataan Non-ASN yakni diantaranya:

1. Pendaftaran oleh instansi

Pada tahap ini pendataan non ASN dilakukan oleh instansi melalui admin/operator dengan syarat tenaga non ASN yang didaftarkan masih bekerja sampai saat ini pada instansi yang bersangkutan.

Untuk itu, instansi wajib untuk melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN sampai dengan batas waktu yang ditentukan pihak instansi wajib melakukan finalisasi dan mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non ASN.

2. Pembuatan akun

Berikut langkah pembuatan akun pendataan non ASN oleh instansi yakni:

1. Buka laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

2. Kemudian, klik menu “Buat Akun”.

3. Lalu, masukkan NIK, KK, Nama lengkap, tempat tanggal lahir, Alamat sesuai KTP. Serta Nomor Handphone dan email aktif.

4. Kemudian, masukkan kode CAPTCHA dan klik “lanjutkan”

5. Kemudian, lanjutkan proses membuat akun dengan mengisi data sesuai kolom yang tersedia lalu setelah melengkapi data, silahkan mengunggah scan KTP asli dengan format jpg/jpeg.

6. Langkah selanjutnya, unggah juga pas foto berwarna dengan latar belakang biru dengan format jpg/jpeg. Masing-masing file unggahan maksimal berukuran 200 kb dan isi kode CAPTCHA dan klik “Lanjutkan”.

7. Langkah selanjutnya honorer wajib mengecek ulang data-data yang telah diisi. Jika sudah sesuai silahkan klik tombol “Proses pembuatan akun” dan apabila ingin melakukan perbaikan klik “kembali”.

8. Setelah itu, konfirmasi kesesuaian data dengan mengklik “ya”.


9. Langkah selanjutnya yakni mencetak kartu informasi akun dengan cara klik tombol “Cetak Informasi Akun”.

3. Login dan pengisian biodata

Berikut merupakan cara login dan pengisian biodata yakni:

1. Setelah melakukan pembuatan akun maka hal yang dilakukan selanjutya yakni membuka kembali laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ kemudian klik tombol “Masuk Akun”.

2. Kemudian, masukkan NIK dan password yang telah dibuat, lalu klik “Masuk”.

3. Setelah itu akan muncul tampilan informasi data peserta dan unggahan file ijazah dengan cara scan ijazah terakhir dengan ukuran file maksimal 1 MB lalu klik tombol “Unggah” untuk mengupload ijazah tersebut kemudian klik “Baiklah”.

4. Kemudian lakukan pengisian biodata dengan benar sesuai dengan kolom isian yang tersedia.

5. Setelah semua data telah terisi masukkan kode captcha dan klik “Selanjutnya”.

6. Kemudian, isi data riwayat pekerjaan yang mana riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan sekarang.

7. Kemudian, isi data dengan benar, selanjutnya klik “Simpan” dan klik “Selanjutnya”

8. Lalu, pada laman berikutnya akan muncul resume berisi data-data yang sudah diisi maka silahkan cek dan periksa kembali data-data tersebut dengan benar dan beri tanda centang pada kolom data yang sudah dianggap benar.

9. Setelah semua data sudah benar, klik tombol “Akhiri Proses Pendataan”.

10. Terakhir, cetak kartu informasi akun.

Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURUApabila artikel ini bermanfaat Kabar Terbaru! Nasib Honorer Setelah Pendataan Non ASN Selesai, Begini Penjelasan MenPAN RB, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.