Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kabar Gembira, Besaran Tambahan Penghasilan Guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK sesuai Regulasi RUU Sisdiknas

Kabar Gembira, Besaran Tambahan Penghasilan Guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK sesuai Regulasi RUU Sisdiknas


Salam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Kabar Gembira, Besaran Tambahan Penghasilan Guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK sesuai Regulasi RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas tersebut menjadi perbincangan hangat karena adanya isu terkait besaran gaji atau tunjangan profesi bagi guru. Namun hal tersebut sudah di tepis oleh Kemdikbud dalam keterangannya.

Akhir – akhir ini sering ramai dan  menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat terkhusus untuk kalangan guru yang berkaitan dengan besaran gaji atau tunjangan guru yang kabarnya tidak ada lagi dalam RUU Sisdiknas.

Kemdikbud pun akhirnya memberikan pernyataan tentang alasan tidak adanya besaran tunjangan bagi guru dalam RUU Sisdiknas.

Hal tersebut dikarenakan sudah adanya Undang-undang ASN dan Undang-undang Ketenagakerjaan yang mengatur terkait mekanisme penghasilan yang layak bagi guru.

Kemdikbud juga menilai bahwa dengan mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan maka guru akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang lebih layak dan tambahan penghasilan guru.

Selain itu Pemerintah dalah hal ini Kemdikbud juga memikirkan nasib bagi guru yang belum mendapatkan sertifikasi, akan tetap memperoleh peningkatan penghasilan yang pastinya lebih layak.

Hal itu merupakan bagian dari strategi Kemdikbud dalam meningkatkan kesejahteraan para guru melalui pendapatan yang layak meskipun belum mendapatkan sertifikasi.

Dalam RUU Sisdiknas ini juga seluruh guru telah diperhatikan kesejahteraannya oleh Kemdikbud, mulai dari guru belum sertifikasi hingga guru PAUD.

Dilain hal Kemdikbud menilai bahwa dengan adanya UU Guru dan Dosen justru menjadi penyebab utama terhambatnya menghasilan yang layak bagi guru.

Hal itu dikarenakan oleh terpisahnya mekanisme pemberiantambahan penghasilan guru yang berdasarkan sertifikasi.

Karena hal itu, menjadikan banyak guru yang terhambat untuk mendapatkan penghasilan yang layak karena harus menunggu antrian sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan antrian yang Panjang karena harus bergiliran.

Seperti realitanya yang saat ini terjadi, banyak sekali dari guru di Indonesia yang sampai akhir karirnya belum mendapatkan tambahan penghasilan yang layak bahkan penghasilannya belum dapat dikatakan dapat mensejahterakan guru.

Bahkan hingga jelang waktu pensiun tidak mendapatkan tunjangan profesi sama sekali karena belum diperolehnya sertifikasi seperti yang dimaksud.

Perlu di catat Kemdikbud menjelaskan jika RUU Sisdiknas tersebut disahkan, maka sertifikasi hanya akan berlaku untuk calon guru baru saja.

Lalu mungkin muncul pertanyaan di dalam benak Anda? Bagaimana dengan guru yang sudah mengajar lama tapi belum sertifikasi?

Dijelaskan bagi guru yang sudah mengajar lama namun belum sertifikasi, akan diputihkan kewajibannya dan langsung mendapatkan tambahan penghasilan dengan mengikuti mekanisme dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Dengan demikian guru yang telah mengajar akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang layak tanpa harus menunggu antrian sertifikasi terlebih dahulu melalui PPG.

Lalu untuk guru ASN bagaimana ?

Untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan tunjangan fungsional. Besaran penghasilan guru ASN tersebut akan lebih tinggi dari penghasilan yang diterima saat ini.

Dan untuk guru non ASN, bagaimana ?

Sementara itu bagi guru non ASN, akan mendapatkan gaji atau penghasilan yang sesuai dengan kesepakatan antara Yayasan dengan guru yang bersangkutan.

Pemerintah juga akan tetap hadir melalui peningkatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) supaya dapat membantu yayasan dalam membayarkan penghasilan yang layak bagi guru di satuan pendidikannya.

Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURUApabila artikel ini bermanfaat Kabar Gembira, Besaran Tambahan Penghasilan Guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK sesuai Regulasi RUU Sisdiknas, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.