Kabar Gembira! Kemdikbud ke Guru Mulai 1 Oktober 2022, Segera Bersiap-siap untuk Hal Ini...
Salam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Kabar Gembira! Kemdikbud ke Guru Mulai 1 Oktober 2022, Segera Bersiap-siap untuk Hal Ini...
Terdapat kabar baik untuk guru PAUD, SD, SMP, SMA, atau SMA dari Kemdikbud mulai tanggal 1 Oktober 2022 mendatang.
Kabar baik untuk guru PAUD, SD, SMP, atau SMA dari Kemdikbud ini berdasarkan keputusan Mendikbud dengan nomor 349/P/2022.
Surat keputusan untuk guru tersebut membahas mengenai petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru yang ada di Instansi Daerah tahun 2022.
Kemdikbud menyampaikan jadwal rencana seleksi PPPK 2022 guru di tahun 2022, yang harus diketahui oleh guru-guru.
Di mana untuk jadwal seleksi calon PPPK untuk JF guru seleksi calon PPPK untuk JF guru diselenggarakan dengan rencana sebagai berikut:
- Pemetaan kebutuhan, dilaksanakan pada bulan April 2022.
- Sosialisasi pelaksanaan, dilaksanakan pada bulan Juni hingga September 2022.
- Penetapan kebutuhan atau formasi, dilaksanakan pada bulan September 2022.
- Pengumuman lowongan, dilaksanakan pada bulan September hingga Oktober 2022.
- Pelamaran, dilaksanakan pada bulan Oktober 2022.
- Seleksi administrasi, dilaksanakan pada bulan Oktober 2022.
- Pengumuman hasil seleksi administrasi, dilaksanakan pada bulan Oktober 2022.
- Masa sanggah dan jawab sanggah seleksi administrasi, dilaksanakan pada bulan Oktober 2022.
- Pengumuman hasil sanggah seleksi adminstrasi, dilaksanakan pada bulan Oktober 2022.
- Penempatan bagi pelamar prioritas 1, dilaksanakan pada bulan Oktober 2022.
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas 2 dan pelamar umum, dilaksanakan pada bulan Oktober 2022.
Dari rencana tersebut dapat diketahui bahwasanya untuk pelamarannya akan dibuka pada bulan Oktober 2022 nanti.
Begitupun juga dengan pengumuman hasil seleksi administrasi serta penempatan bagi pelamar prioritas 1 yang juga akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2022.
Lebih lanjut perihal kategori pelamar yaitu pelamar prioritas, untuk pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPK untuk JF guru di tahun 2022, yang mendahulukan pelamar prioritas sebagai berikut:
- THK-II yang telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade pada PPPK guru tahun 2021.
- Guru non ASN yang telah lulus passing grade di tahun 2021.
- Lulusan PPG yang telah lulus passing grade pada PPPK di tahun 2021.
- Guru swasta yang telah lulus passing grade pada PPPK guru 2021.
Kemudian untuk pelamar prioritas II yaitu THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas 1.
Selain itu, pelamar prioritas 3, yang merupakan guru non ASN yang tidak termasuk ke dalam guru non ASN kategori pelamar prioritas 1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemda dan juga memiliki keaktifan mengajar paling rendah tiga tahun atau setara dengan enam semester di Dapodik.
Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURU. Apabila artikel ini bermanfaat “Kabar Gembira! Kemdikbud ke Guru Mulai 1 Oktober 2022, Segera Bersiap-siap untuk Hal Ini...”, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.