Harta Kekayaan PNS Wajib Dilaporkan, Termasuk Guru
Salam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Harta Kekayaan PNS Wajib Dilaporkan, Termasuk Guru
Terdapat informasi yang berhubungan mengenai PNS di seluruh Indonesia. Hal tersebut terkait ketentuan mengenai harta kekayaan yang dimiliki PNS. Pasalnya harta kekayaan PNS tersebut wajib untuk dilaporkan kepada pemerintah untuk dilakukan pendataan terkait harta dan kekayaan tersebut.
PNS atau yang sering disebut Pegawai Negeri Sipil harus melaporkan harta dan kekayaan mereka secara bertahap. Hal mengenai laporan tersebut dimulai dari pejabat tingkat Eselon III, Eselon IV dan Eselon V.
Hal mengenai laporan harta dan kekayaan Pegawai Negeri Sipil Tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara atau LHK ASN pada lingkungan Instansi Pemerintah.
LHKASN sendiri merupakan daftar semua harta dan kekayaan ASN yang telah dituangkan pada fomulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh KemenPAN RB atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dokumen tersebut ditetapkan oleh Menteri PANRB dan dituangkan dalam bentuk fomulir dengan nama fomulir tersebut adalah fomulir LHKASN. Untuk formulir tersebut dapat didownload atau diunduh pada situs menpan.go.id dengan format pdf atau excel.
Terdapat lima hal penting atau hal pokok yang termuat pada Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara tersebut. Lima hal penting dan juga pokok tersebut adalah sebagai berikut:
- Data Pribadi dan Keluarga ASN
- Daftar Harta Kekayaan
- Daftar Penghasilan
- Daftar Pengeluaran
- Surat Pernyataan
Data pribadi dan data keluarga tersebut memuat data seperti data pribadi, data suami atau istri, data anak tanggungan, dan juga data anak tidak tanggungan. Sementara itu daftar harta kekayaan yaitu daftar seluruh harta kekayaan ASN juga beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
Penghasilan yang harus dilaporkan pada Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara adalah penghasilan yang berasal dari jabatan, penghasilan yang berasal dari profesi, penghasilan dari usaha lainya, penghasilan dari hibah atau lainnya, dan juga penghasilan dari suami atau istri yang bekerja.
Sedangkan untuk pengeluaran yang dilaporkan pada Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara adalah pengeluaran yang dilakukan dalam satu tahun baik bersifat rutin ataupun tidak rutin.
Selain hal tersebut terdapat ketentuan atau tata cara untuk melakukan pengisian LKHASN atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara. Tata cara tersebut adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil wajib lapor LKHASN atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara dengan menghubungi PIC masing-masing untuk mendapatkan password
- Melakukan login ke aplikasi SIHARKA dengan laman web siharka.menpan.go.id menggunakan menggunakan NIP dan juga password yang telah diberikan oleh PIC masing-masing.
- Melakukan pengubahan password sesuai dengan kehendak masing-masing.
- Mengisi laporan kekayaan sesuai dengan kekayaan yang telah disediakan.
Hal diatas adalah ketentuan yang dapat Pegawai Negeri Sipil gunakan sebagai referensi dalam melakukan pengisian atau laporan terkait LHKASN atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.
Dengan ketentuan tersebut diharapkan PNS segera melakukan laporan terkait hal tersebut agar dapat dilakukan pendataan secepatnya oleh pemerintah. PNS harus melaporkan segala pendapatan dan juga pengeluaran mereka secara detail dan rinci sesuai dengan ketentuan tersebut.
Dengan memberikna laporan yang detail tersebut akan membuat pemerintah lebih mudah dalam melakukan pendataan harta dan juga kekayaan yang dimiliki oleh PNS.
Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURU. Apabila artikel ini bermanfaat “Harta Kekayaan PNS Wajib Dilaporkan, Termasuk Guru”, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.