Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Guru Madrasah Berbahagia! Inilah Kabar dari Kemenag Tentang Tunjangan Insentif Rp3 Juta, Ingat 12 Kriterianya

Guru Madrasah Berbahagia! Inilah Kabar dari Kemenag Tentang Tunjangan Insentif Rp3 Juta, Ingat 12 Kriterianya

Salam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Guru Madrasah Berbahagia! Inilah Kabar dari Kemenag Tentang Tunjangan Insentif Rp3 Juta, Ingat 12 Kriterianya.

Kemenag menyampaikan kabar gembira untuk seluruh guru madrasah baik yang non ASN maupun non sertifikasi.

Guru madrasah non ASN dan non sertifikasi harus mencermati informasi resmi dari Kemenag berikut agar tidak ada hal yang terlewat.

Guru madrasah menjadi salah satu sosok yang mengabdikan diri dalam dunia pendidikan demi mencerdaskan generasi bangsa.

Maka pemerintah dalam hal ini adalah Kemenag memang sebaiknya memberikan apresiasi kepada seluruh guru madrasah non ASN dan non sertifikasi dengan memberikan tunjangan insentif.

Tunjangan insentif akan diberikan kepada seluruh guru madrasah baik dari tingkatan RA, MI, MTs, MA/MAK yang telah resmi memenuhi kriteria dari Kemenag.

Berdasarkan informasi yang ada bahwa Kemenag akan memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 setiap bulan kepada seluruh guru madrasah non ASN dan non sertifikasi.

Namun jumlah tersebut menurut keterangan Kemenag akan dirapel selama 1 tahun, maka guru madrasah akan menerima tunjangan insentif selama 1 tahun yaitu sebesar 3 juta rupiah dan dipotong pajak sesuai aturan yang berlaku.

Kemenag dalam hal ini telah memberikan aturan terkait dengan syarat penerima tunjangan insentif bagi guru madrasah non ASN dan non sertifikasi.

Syarat tersebut sebagaimana dilansir oleh Kemenag dalam laman resmi, dan harus dipenuhi oleh guru madrasah non ASN dan non sertifikasi yaitu:

Aktif mengajar pada jenjang pendidikan RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar pada program Simpatika

Belum lulus sertifikasi

Memiliki nomor PTK kementerian agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

Guru memiliki status sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu minimal 2 tahun secara terus-menerus.

Kemudian guru tersebut harus tercatat pada satuan administrasi pangkal di Madrasah yang telah memiliki izin pendirian oleh Kementerian Agama dan melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Menurut informasi Kemenag, tunjangan insentif ini akan diprioritaskan untuk guru madrasah yang sudah lama mengabdi.

  • Guru madrasah memenuhi kualifikasi akademik yakni S1 atau D4
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkal
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  • Belum berusia 60 tahun atau belum pensiun, guru madrasah yang usianya lebih tua menurut keterangan Kemenag akan lebih diprioritaskan.
  • Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah
  • Tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif

Dirjen GTK Madrasah, M Zain menjelaskan bahwa tunjangan insentif guru madrasah non ASN atau non sertifikasi ini akan dibayarkan ketika dinyatakan layak oleh Simpatika.

Zain juga menuturkan bahwa Kemenag akan mencairkan tunjangan insentif kepada guru madrasah non ASN atau non sertifikasi jika seluruh guru penerima sudah memiliki rekening bank.

Jika rekening sudah siap, maka bank penyalur akan melakukan transfer pada seluruh guru penerima tunjangan.

“Kami akan rapel 1 tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat bulan November 2022, kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu, itu yang sedang terus kami upayakan,” ucap Zain.

Berdasarkan hal tersebut maka bisa dipahami bahwa tunjangan insentif guru madrasah non ASN dan non sertifikasi akan cair secepatnya, bahkan diprediksi akan cair pada bulan November 2022.

Untuk itu kepada seluruh guru madrasah non ASN dan non sertifikasi yang sudah memenuhi syarat sebagaimana disebutkan diatas maka harap bersiap untuk menyambut adanya pengumuman tunjangan insentif dari Kemenag lebih lanjut.

Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURUApabila artikel ini bermanfaat Guru Madrasah Berbahagia! Inilah Kabar dari Kemenag Tentang Tunjangan Insentif Rp3 Juta, Ingat 12 Kriterianya, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.