Guru ASN Non Sertifikasi Bisa Dapat 3 Jenis Tunjangan? Simak Penjelasan Kemdikbudristek
Salam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Guru ASN Non Sertifikasi Bisa Dapat 3 Jenis Tunjangan? Simak Penjelasan Kemdikbudristek.
Mendikbudristek Nadiem makarim telah menegaskan bahwa RUU Sisdiknas merupakan sebuah kebijakan yang dapat memberikan manfaat positif pada kesejahteraan guru. Selain itu, Mendikbudristek juga meminta agar para guru memahami perubahan tentang aturan kesejahteraan yang tertera dalam RUU Sisdiknas. Hal tersebut sangat penting karena saat ini hanya guru yang memiliki sertifikat yang berhak mendapatkan tunjangan profesi.
Saat ini, para guru terutama bagi guru ASN di seluruh Indonesia sedang dibuat cemas dan khawatir karena dalam isi RUU Sisdiknas tidak mencantumkan terkait pasal yang mengatur Tunjangan Profesi Guru. Akan tetapi, Mendikbudristek telah menjelaskan perihal kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas tersebut.
Sedangkan dalam RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek telah mencoba mencarikan solusi yang mana antinya guru dapat menerima tunjangan tanpa mengikuti proses sertifikasi. Sehingga, bagi para guru ASN yang sudah tersertifikasi dan sudah menerima tunjangan, akan tetap mendapat tunjangan sepanjang masih memenuhi persyaratan.
Sedangkan Bagi guru ASN yang belum bersertifikasi, Kemendikbudristek memastikan bahwa guru ASN tersebut juga menerima penghasilan yang layak. Selain gaji, guru ASN non sertifikasi juga memperoleh tunjangan melekat, tunjangan fungsional, dan tunjangan pengabdian berdasarkan UU ASN yang mana nantinya tunjangan guru tersebut akan ditingkatkan sehuingga tidak perlu menunggu proses sertifikasi.
Selain itu, bagi guru non-ASN juga akan mendapatkan upah yang layak dari yayasan berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang mana nantinya dana Bantuan Operasional Sekolah swasta dari pemerintah juga akan ditingkatkan.
Saat ini, sertifikasi guru menjadi salah satu syarat bagi guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru yang mana sertifikat tersebut tidak lagi dibutuhkan untuk para guru yang sudah mengajar. Sehingga kedepannya sertifikat guru hanya menjadi prasyarat bagi calon guru bukan untuk guru yang sudah mengajar.
Sekarang ini, banyak kategori pendidik yang menjalankan tugas sebagai guru akan tetapi tidak diakui sebagai guru misalnya konselor, pamong belajar, tutor, instruktur dan fasilitator. Pendidik tersebut juga layak untuk mendapatkan tunjangan selayaknya guru.
Untuk itu, pemerintah terus berupaya untuk memberikan penghasilan yang layak kepada semua guru melalui perubahan mekanisme pemberian tunjangan yang diusulkan RUU Sisdiknas. Mekanisme pemberian tunjangan yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen tersebut juga bisa menjadi penghambat bagi banyak guru untuk mendapat penghasilan yang layak.
Sehingga, RUU Sisdiknas diharapkan merupakan suatu kabar baik bagi para guru. Selain itu, pemerintah juga berharap RUU Sisdiknas tersebut dapat menjadi RUU bersejarah dan RUU yang paling mensejahterakan guru.
Pemberian tunjangan profesi kepada guru setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik seperti saat ini ternyata menjadi penghambat upaya pemerintah untuk memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru sehingga para guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan.
Sertifikasi dan pemberian tunjangan tersebut sebenarnya memiliki dua tujuan yang berbeda. Sertifikasi merupakan mekanisme untuk menjamin kualitas, sedangkan tunjangan merupakan cara meningkatkan kesejahteraan guru. Akan tetapi karena sertifikasi dikaitkan dengan tunjangan maka sampai saat ini masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapat penghasilan yang layak.
Melalui konsep yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas diharapkan sertifikasi hanya berlaku untuk calon guru baru. Sedangkan guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan agar bisa mendapatkan penghasilan yang layak.
Selain itu, dalam naskah yang diajukan versi Agustus 2022 ada berbagai perbaikan yang diusulkan mulai dari tunjangan profesi guru, ketentuan wajib belajar, hingga perguruan tinggi badan hukum. Poin penting yang dibahas dalam RUU Sisdiknas yakni diantaranya:
1. Tidak tercantumnya aturan tentang tunjangan profesi guru
Pertama, dalam RUU Sisdiknas naskah Agustus 2022 tidak disebutkan mengenai aturan tentang tunjangan profesi secara eksplisit. Sedangkan pada naskah versi April 2022, RUU Sisdiknas telah memuat aturan mengenai tunjangan profesi guru pada pasal 127 ayat 1-10.
Pada naskah yang masuk prolegnas prioritas ini tidak ada pasal khusus yang mengatur tentang hal tersebut. Akan tetapi, dalam pasal 105 disebutkan bahwa dalam menjalankan tugas keprofesian maka pendidik berhak mendapatkan sejumlah hal mulai dari upah dan jaminan sosial hingga penghargaan sesuai dengan prestasi kerja. Berikut merupakan hak pendidik diantaranya:
1. Pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pendidik berhak mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja.
3. Pendidik berhak memperoleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
4. Pendidik berhak memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan.
5. Pendidik berhak memanfaatkan sarana dan prasarana Pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas.
6. Pendidik berhak melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada Pelajar sesuai dengan kaidah Pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan.
7. Pendidik berhak atas keamanan dalam melaksanakan tugas.
8. Pendidik berhak menerima pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pendidik berhak berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.
2. Calon guru wajib lulus pada program pendidikan profesi guru.
Kedua, dalam RUU Sisdiknas ini juga menegaskan bahwa setiap orang yang akan berprofesi sebagai guru wajib lulus dari PPG. Sedangkan bagi guru yang sudah mengajar saat UU terbit namun belum mengikuti atau belum lulus dari PPG, tetap dapat mengajar.
Akan tetapi, dalam usulan UU Sisdiknas ini, bagi guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikasi juga berhak untuk langsung mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi. Hal tersebut sesuai dengan pengaturan dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.
3. Wajib belajar menjadi 13 tahun
Ketiga mengenai ketentuan wajib belajar yang semula 12 tahun diusulkan menjadi 13 tahun. Dalam paparan RUU Sisdiknas terakhir, wajib belajar hanya terdiri dari 10 tahun pada pendidikan dasar yang dimulai dari kelas prasekolah (kelas 0) dan kelas 1-9, serta 3 tahun pada pendidikan menengah yang mencakup kelas 10-12.
Dalam ketentuan wajib belajar tersebut, pemerintah akan mendanai penyelenggaraan wajib belajar bagi semua satuan pendidikan baik negeri maupun swasta yang memenuhi persyaratan.
4. PAUD menjadi jenjang tersendiri
Keempat, pemerintah juga mengusulkan agar PAUD dipisah menjadi jenjang tersendiri dalam pengaturan tentang jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dalam sistem pendidikan nasional. Sehingga pendidikan PAUD akan dilaksanakan melalui jalur formal dan non formal dengan pengaturan kategori usia dan layanan yang jelas.
5. PTNBH diusulkan mengakselerasi transformasi
Kelima, RUU Sisdiknas juga memuat perubahan tentang perguruan tinggi, baik PTNBH maupun swasta yang mana pada masing-masing perguruan tinggi dapat menentukan proporsi pelaksanaan tridarma sesuai visi, misi, dan mandat perguruan tinggi yang bersangkutan. Sebelumnya, tridarma dilaksanakan secara seragam.
Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURU. Apabila artikel ini bermanfaat “Guru ASN Non Sertifikasi Bisa Dapat 3 Jenis Tunjangan? Simak Penjelasan Kemdikbudristek”, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.