Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gaji PNS Naik 5 Persen Mulai 2023? Berikut Tabel Besaran Gaji Terbaru!


Salam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Gaji PNS Naik 5 Persen Mulai 2023? Berikut Tabel Besaran Gaji Terbaru!

Beredar informasi terkait gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang akan naik mulai tahun 2023. Kenaikan tersebut sesuai tabel pendapatan terakhir dan yang terbaru naik sebanyak 5 persen.

Gaji PNS tentunya berbeda untuk setiap golongan. Termasuk perbedaan gaji setiap golongan dilihat dari masa kerja yang dalam hal ini akan memengaruhi besaran kenaikan yang kelak akan dialami.

Untuk mengetahui tabel gaji PNS terbaru yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi bisa Anda unduh melalui link dibawah.

Adapun kenaikan gaji PNS ternyata sudah lama dilakukan. Persentasenya mencapai 5 persen.

Untuk Anda ASN lama atau CPNS, mesti mengetahui dulu daftar gaji PNS resmi agar tidak menyesal atau kaget dengan besarannya.

Hal itu karena ada beberapa alasan. Pertama, gaji tertinggi dengan masa kerja 32 tahun tidak lebih dari Rp 6 juta.

Kemudian, gaji PNS terendah tidak lebih dari 2 juta. Tepatnya, Rp 1.560.800.

Diketahui, Pemerintah memang resmi menaikkan gaji pokok PNS atau ASN. Kenaikannya rata-rata 5 persen.

Sayangnya, kenaikan itu terjadi pada beberapa tahun lalu, tepatnya 3 tahun belakangan.

Setelah itu, belum ada lagi peningkatan. Lalu akankan kenaikan gaji PNS 2023 akan terjadi?

Pada 13 Maret 2019, secara resmi Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan soal gaji PNS.

Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Di dalam aturan tersebut tertera bahwa gaji terendah PNS yang awalnya Rp 1.486.500 per bulan menjadi Rp 1.560.000.

Besaran tersebut berlaku bagi PNS golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun.

Lalu besaran gaji PNS tertinggi diterima oleh siapa? Apakah harus menunggu berpuluh-puluh tahun dan menunggu naik golongan? Bagaimana dengan 2023? Penjelasannya akan dibahas setelah daftar perubahan besar pendapatan yang ada di bawah ini.

Gaji tertinggi PNS akan diterima oleh ASN dengan golongan IV/2 dengan masa kerja lebih dari 30 tahun.

Besaran sebelumnya yakni Rp 5.620.300 dan naik menjadi Rp. 5.901.200.

Berikut ini data lengkap perubahan kenaikan gaji untuk PNS yang pernah terjadi.

  • Bagi PNS golongan II, (II/a masa kerja 0 tahun) gaji terendah awalnya Rp1.926.000 kini menjadi Rp2.022.200. Untuk yang tertinggi tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 yang awalnya Rp3.638.200.
  • Kemudian golongan III (III/a dengan masa kerja 0 tahun sekarang gaji terendah menjadi Rp2.579.400 yang pada sebelumnya Rp2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 dengan nilai sebelumnya Rp4.568.000.
  • Sementara itu, gaji PNS golongan IV terendah diterima bagi IV/a dengan masa kerja 0 tahun. Besaran sebelumnya Rp2.899.500 kini menjadi Rp3.044.300.

Untuk yang tertinggi diterima IV/e dengan masa kerja 32 tahun yang awalnya Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.

Gaji PNS 2023

Dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN tahun 2023, pemerintah tidak mengusulkan anggaran bagi kenaikan gaji ASN.

Dengan demikian, kemungkinan besar, tahun depan gaji PNS akan tetap sama dengan yang diterima saat ini.

Belum diketahui apakah akan ada perubahan mengingat harga BBM yang naik serta naiknya kebutuhan pokok lain.

Adapun RAPBN 2023 tersebut sudah dibuat pada Juli ini.

Namun, meski besaran gaji tidak berubah, para PNS memiliki sejumlah tunjangan. Mulai dari tunjangan kinerja hingga tunjangan umum.

Berikut ini daftar tunjangan yang didapatkan PNS:

  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan suami istri
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan makan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan umum

Adapun Anda bisa mendownload tabel gaji PNS menurut masa kerja dan golongan pada link berikut.

Download tabel gaji PNS

Demikian informasi bahwa gaji PNS naik sebanyak 5 persen pada terakhir kali, dan kenaikan gaji di 2023 belum dipastikan ada karena tidak masuk dalam RAPBN yang diusulkan pemerintah. (mfs/mfs)

Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURUApabila artikel ini bermanfaat Gaji PNS Naik 5 Persen Mulai 2023? Berikut Tabel Besaran Gaji Terbaru!, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.