Aturan Mutasi Akan Diperketat, Guru ASN Bakal Tidak Bisa Lagi Asal Pindah
Salam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Aturan Mutasi Akan Diperketat, Guru ASN Bakal Tidak Bisa Lagi Asal Pindah.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan memperketat terkait aturan mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri PANRB menyatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan BKN yang mana bahwa ASN nantinya harus melakukan perjanjian untuk tidak pindah dalam kurun waktu tertentu.
Melalui kebijakan tersebut maka diharapkan dapat didukung dengan sistem yang baik supaya manajemen kepegawaian dapat lebih tertata yang dapat digunakan untuk mendukung pemerataan tenaga ASN di seluruh Indonesia. Diperketatnya aturan mutasi bagi guru dan tenaga kesehatan tersebut dikarenakan banyak ASN tersebut setelah diterima minta pindah ke kota lain. Sehingga setiap tahunnya banyak tempat di luar pulau jawa yang kekurangan guru dan tenaga kesehatan.
Menteri PANRB juga telah berdiskusi dengan pemda yang mana kemungkinan hal tersebut dapat diselesaikan oleh pemerintah pusat karena tidak ada goodwill pada semua kepala daerah. Rencana tersebut dapat menjawab permintaan pemerintah daerah yang mana sebelumnya Ketua Umum APEKSI juga telah menjelaskan agar ada pembatasan kuota untuk mutasi ASN.
Sehingga dengan demikian pemerintah dapat membuka ruang pemetaan untuk formasi jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan apabila mutasi dapat berjalan dengan lancar maka akan sulit bagi pemerintah untuk memberi pemetaan formasi.
Merujuk pada ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 mengenai tata cara pelaksanaan mutasi yang mana mutasi merupakan perpindahan tugas lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.
Mutasi tersebut dilakukan berdasarkan kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier dengan memperhatikan kebutuhan organisasi yang mana mutasi dapat dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Berikut merupakan persyaratan umum yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yakni diantaranya:
1. Pegawai yang telah berstatus sebagai PNS.
2. Instansi telah melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi.
3. Mengajukan surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan.
4. Mengajukan surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
5. Mengajukan surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
6. Mengajukan surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.
7. Mengumpulkan salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir.
8. Mengumpulkan salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
9. Mengumpulkan surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama atau surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat di mana PNS tersebut berasal.
Berdasarkan peraturan BKN tentang tata cara mutasi, jenis dan prosedur mutasi bagian kedua pasal 4 sampai pasal 10. Tata cara mutasi yakni sebagai berikut:
1. Mutasi PNS dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional
Dalam mutasi PNS dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional dalam satu instansi pusat atau instansi daerah dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mutasi hanya dapat dilakukan oleh PPK setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS.
2. Apabila saat mengajukan mutasi tim penilai kinerja belum terbentuk maka pertimbangan dapat diberikan oleh badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan.
3. Unit kerja yang akan membidangi kepegawaian juga dapat membuat perencanaan mutasi.
4. Perencanaan mutasi hanya disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS untuk mendapatkan pertimbangan mutasi.
5. Berdasarkan pertimbangan mutasi tersebut maka unit kerja yang membidangi kepegawaian dapat mengusulkan mutasi kepada PPK sehingga PPK dapat menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
2. Mutasi PNS antar Kabupaten / Kota dalam Satu Provinsi
Dalam mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi ini dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mutasi hanya ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.
2. Berbagai pertimbangan teknis dapat diberikan apabila persyaratan telah terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
3. Berdasarkan dari pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, maka gubernur dapat menetapkan keputusan mutasi.
4. Berdasarkan penetapan gubernur tersebut maka PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
3. Mutasi PNS antar kabupaten / kota antar Provinsi dan antar provinsi
Dalam mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mutasi PNS akan ditetapkan oleh menteri dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan teknis oleh kepala BKN/kepala kantor regional BKN.
2. Berbagai pertimbangan teknis dapat diberikan apabila persyaratan telah dipenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan pada instansi penerima dan instansi asal.
3. Berdasarkan atas pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN maka menteri dalam negeri dapat menetapkan keputusan mutasi.
4. Berdasarkan penetapan menteri dalam negeri tersebut maka PPK instansi penerima dapat menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan
4. Mutasi PNS provinsi/ kabupaten /kota ke instansi pusat dan sebaliknya serta mutasi antar instansi pusat
Dalam mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat atau sebaliknya dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat atau sebaliknya dan mutasi antar-instansi pusat dapat ditetapkan oleh Kepala BKN.
2. Penetapan mutasi oleh Kepala BKN tersebut diberikan dalam hal persyaratan yang telah terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
3. Berdasarkan penetapan Kepala BKN maka PPK instansi penerima dapat menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
Sebelum melakukan mutasi maka para PNS harus dapat mempertimbangkan berbagai hal. Berikut merupakan hal – hal yang perlu dipertimbangkan oleh PNS yang akan melakukan mutasi atas permintaan sendiri yakni sebagai berikut:
1. Mutasi PNS harus dengan syarat pertimbangan BKN yang mana pertimbangan ini memuat persetujuan BKN setelah berkas mutasi terverifikasi dan tervalidasi oleh BKN dan apabila sudah lengkap dan cocok maka BKN akan menerbitkan pertimbangan teknis.
2. Mutasi PNS membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
3. PNS yang akan melakukan mutasi atas permintaan sendiri maka harus siap untuk melepas jabatan.
4. Untuk PNS yang akan melakukan mutasi akan tetapi memiliki ikatan dinas atau sedang tugas belajar maka harus siap dengan konsekuensi tuntutan ganti rugi.
Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURU. Apabila artikel ini bermanfaat “Aturan Mutasi Akan Diperketat, Guru ASN Bakal Tidak Bisa Lagi Asal Pindah”, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.