3 Perubahan dari Kemdikbud pada Tunjangan Sertifikasi Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SLB, Termasuk Tunjangan Tanpa Sertifikasi!
Salam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang 3 Perubahan dari Kemdikbud pada Tunjangan Sertifikasi Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SLB, Termasuk Tunjangan Tanpa Sertifikasi!
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyampaikan 3 poin penting mengenai perubahan pada mekanisme pemberian tunjangan sertifikasi guru. Perubahan tunjangan sertifikasi guru tersebut diperuntukkan bagi guru pada seluruh jenjang pendidikan baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SLB.
Selain itu, pemberian tunjangan sertifikasi guru oleh Kemdikbud tersebut nantinya akan diberikan baik untuk guru yang berstatus ASN maupun Non ASN dengan adanya kesetaraan. Ketentuan tersebut telah tertuang dalam RUU Sisdiknas Nomor: 537/sipres/A6/VIl/2022 apabila peraturan tersebut disahkan.
Dalam pengaturan kesejahteraan yang terdapat dalam RUU Sisdiknas tersebut diperuntukkan bagi guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi. Untuk jaminan kesejahteraan bagi guru sertifikasi dan non sertifikasi dalam RUU Sisdiknas yakni dengan memperhatikan latar belakang pembentukannya.
Latar belakang RUU Sisdiknas tidak hanya menjalankan satu sistem pendidikan akan tetapi juga telah diatur dalam tiga Undang-Undang yakni UU 20/2003 Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), UU 14/2005 Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) dan UU 12/2012 Pendidikan Tinggi (UU Dikti).
Latar belakang pengaturan dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen dalam Undang-undang tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal tersebut juga berlaku pada pengaturan tentang cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengajar.
Selain itu, dalam RUU Sisdiknas juga terdapat pengaturan kesejahteraan untuk para pendidik di seluruh Indonesia baik yang berstatus ASN maupun non ASN. Upaya yang dilakukan pemerintah tersebut bertujuan untuk mendorong pemberian penghasilan layak bagi seluruh pendidik baik PNS maupun pegawai non ASN ataupun tenaga honorer.
Perubahan RUU Sisdiknas tersebut merupakan sebuah upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. Selain itu, Kemdikbud juga menjelaskan mengenai 3 poin perubahan terkait tunjangan sertifikasi guru yakni diantaranya:
1. Tunjangan sampai pensiun
Pertama, Kemdikbud menjelaskan bahwa guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi maka juga akan tetap mendapatkan hingga pensiun. Selain itu, RUU Sisdiknas tersebut juga telah menjamin bahwa seluruh guru yang sudah menerima Sertifikasi tersebut tidak akan dirugikan sehingga akan terus menerima tunjangan hingga pensiun.
2. Tunjangan Tanpa Sertifikasi
Kedua, Kemdikbud juga menjelaskan bahwa guru yang belum memiliki sertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan. Di Indonesia sebanyak 1,6 juta guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi maka akan langsung dapat menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG.
3. Kesetaraan.
Ketiga, Kemdikbud juga menjelaskan bahwa akan ada kesetaraan bagi guru PAUD, pendidikan kesetaraan dan guru pesantren yang mana guru PAUD, guru-guru pendidikan kesetaraan dan guru-guru pesantren tersebut juga dapat diakui sebagai guru dan apabila guru tersebut telah memenuhi syarat maka juga dapat menerima tunjangan.
Selain mengenai tunjangan sertifikasi guru, juga terdapat lima poin perubahan dalam jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam perubahan RUU Sisdiknas. Perubahan tersebut juga telah dijelaskan oleh Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Berikut poin perubahan dalam pendidikan dalam RUU Sisdiknas yakni diantaranya:
1. Perluasan program wajib belajar
Pertama, akan terjadi perluasan program wajib belajar dalam RUU Sisdiknas perubahan terbaru ini. Dalam UU Sisdiknas 2003 yang berlaku sampai saat ini maka wajib belajar pendidikan dasar hanya berlaku selama 9 tahun. Sedangkan dalam RUU Sisdiknas perubahan tersebut program wajib belajar menjadi 13 tahun yang dimulai dari 10 tahun pendidikan dasar (prasekolah dan kelas 1-9) dan 3 tahun pendidikan menengah.
Untuk perluasan pendidikan menengah nantinya akan dilakukan secara bertahap pada daerah yang kualitas pendidikan dasarnya telah memenuhi standar. Sedangkan untuk daerah yang masih membutuhkan pendampingan maka pemerintah pusat akan memberikan bantuan.
2. Pendanaan wajib belajar
Kedua, terkait pendanaan wajib belajar yang mana sekarang ini menjadi semakin jelas yang sebelumnya satuan pendidikan negeri sering menghadapi masalah apabila masyarakat ingin berkontribusi sukarela maka dalam RUU Sisdiknas juga dijelaskan bahwa pemerintah akan mendanai penyelenggaraan wajib belajar.
Satuan pendidikan negeri tidak memungut biaya akan tetapi masyarakat boleh berkontribusi secara sukarela, tanpa paksaan, dan tidak mengikat.
3. Nomenklatur satuan pendidikan dapat disesuaikan
Ketiga, nomenklatur satuan pendidikan dapat disesuaikan yang mana sebelumnya penamaan satuan pendidikan ada di dalam UU Sisdiknas, sehingga nomenklatur tidak bisa diubah yang mana hal tersebut telah membuat nomenklatur agak sulit disesuaikan.
Sehingga melalui RUU Sisdiknas maka sekolah, madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan tingkat dasar dan menengah dapat mudah diatur sebagai bentuk satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah dalam batang tubuh RUU. Nomenklatur sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, dan sebagainya menjadi contoh dalam penjelasan sehingga pemerintah dapat menyesuaikan nomenklatur tersebut apabila nantinya diperlukan.
4. Mobilitas pelajar pesantren formal dengan satuan pendidikan
Keempat, adanya mobilitas pelajar pesantren formal dengan satuan pendidikan yang mana dalam RUU Sisdiknas sebelumnya, pesantren diatur secara terpisah dari sistem pendidikan nasional. Sehingga lulusan pesantren formal seringkali kesulitan jika ingin pindah ke satuan pendidikan lain di luar pesantren.
Oleh karena itu, dalam RUU Sisdiknas terbaru ini Standar Nasional Pendidikan juga berlaku pada seluruh jalur pendidikan formal termasuk pesantren formal. Lulusan pesantren formal bisa lebih mudah pindah ke sekolah, madrasah, maupun universitas dan sebaliknya.
5. Mapel wajib pendidikan pancasila
Kelima, adanya mapel wajib pendidikan pancasila yang mana pendidikan pancasila menjadi mata pelajaran wajib bersama dengan pendidikan agama dan bahasa indonesia. Selain mata pelajaran tersebut dalam RUU Sisdiknas ini juga ada muatan wajib yakni matematika, IPS, IPA, seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, serta muatan lokal.
6. Standar nasional pendidikan
Keenam, terkait dengan standar nasional pendidikan yang mana dalam RUU Sisdiknas terbaru maka standar nasional pendidikan menjadi lebih fleksibel untuk mengakomodasi dan mempertimbangkan keragaman antara daerah. Hal tersebut bertujuan agar tidak menjadi ikatan birokratis dan administratif yang terlalu rinci ketika hal tersebut dapat dilaksanakan.
7. Penguatkan prioritas pada pendidikan anak usia dini (PAUD)
Ketujuh, dalam RUU Sisdiknas akan terjadi penguatan prioritas pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang merupakan fondasi bagi pembelajaran selanjutnya sehingga pendidik PAUD juga akan diakui sebagai guru apabila telah memenuhi syarat.
Hal tersebut dikarenakan selama ini pendidik PAUD belum diakui sebagai guru. PAUD sudah dikatakan sebagai masa-masa yang paling penting dalam pendidikan akan tetapi sampai sekarang belum mendapatkan perhatian yang layak. Salah satu penyebabnya yakni dalam RUU Sisdiknas PAUD belum diakui sebagai jenjang pendidikan.
8. Pendidikan tinggi
Kedelapan, perubahan berikutnya dalam RUU Sisdiknas yakni juga pada pendidikan tinggi, yang mana PTN akan didorong untuk menjadi PTN Berbadan Hukum (PTNBH) karena saat ini pada PTN masih banyak ruang yang harus diperbaiki sehingga perlu adanya inovasi dari segi kualitas untuk mengatasi kesenjangan.
Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURU. Apabila artikel ini bermanfaat “3 Perubahan dari Kemdikbud pada Tunjangan Sertifikasi Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SLB, Termasuk Tunjangan Tanpa Sertifikasi!”, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.