1,6 Juta Guru Non Sertifikasi Gagal Dapat TPG? Berikut Sejumlah Kontroversi RUU Sisdiknas di Kalangan Publik
Salam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang 1,6 Juta Guru Non Sertifikasi Gagal Dapat TPG? Berikut Sejumlah Kontroversi RUU Sisdiknas di Kalangan Publik.
Sejumlah kontroversi mencuat sejak Kemdikbudristek mengajukan RUU Sisdiknas agar masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Perubahan tahun 2022.
Dalam bincang-bincang yang ditayangkan pada kanal YouTube Kemendikbud RI, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyebutkan bahwa RUU Sisdiknas merupakan kabar gembira bagi para guru.
Kata Nadiem, 1,6 Juta guru yang belum sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan profesi atau TPG tanpa perlu antre PPG jika RUU Sisdiknas disahkan.
Mendikbudristek juga menjelaskan dampak positif lain dari RUU Sisdiknas baik itu untuk guru sertifikasi, non sertifikasi, guru ASN, non ASN, guru PAUD hingga madrasah.
Tawaran Nadiem terkait peningkatan penghasilan dan perubahan dalam RUU Sisdiknas tersebut ternyata tidak disambut baik oleh beberapa pihak.
Pada akhirnya, diputuskan bahwa RUU Sisdiknas gagal masuk dalam Prolegnas Prioritas Perubahan tahun 2022. Begitu pula dengan Prolegnas Prioritas 2023, tidak tercantum RUU Sisdiknas di dalamnya.
Keputusan itu diambil saat Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kemenkumham dan DPD RI pada Selasa, 20 September 2022.
Berikut beberapa kontroversi RUU Sisdiknas yang dianggap belum memenuhi harapan seperti yang dikatakan akan membawa perubahan sekaligus kesejahteraan bagi para guru.
1. Pasal Guru Non Sertifikasi Akan Dapat Tunjangan Tidak Tertera di RUU Sisdiknas
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai adanya RUU Sisdiknas malah membuat hak guru semakin berkurang.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim mengatakan, tidak ada satu pun pasal yang mengatur secara spesifik tentang tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas, seperti yang banyak dibicarakan Kementerian Pendidikan.
“Kami hanya ingin ada payung hukum yang jelas, tertulis secara eksplisit disebutkan dalam RUU Sisdiknas tentang klausul tunjangan profesi,” ungkap Satriwan Salim.
2. Keterlibatan Pemangku Kepentingan dalam RUU Sisdiknas Dianggap Kurang
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Bukhori Yusuf juga menyebutkan RUU Sisdiknas telah menulai banyak polemik dan penolakan dari berbagai stakeholder pendidikan.
“Sebelum pemerintah mengusulkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, pemerintah harus membuka aspirasi publik seluas-luasnya dan melibatkan semua stakeholder pendidikan nasional dalam penyusunan Naskah Akademik dan draft RUU Sisdiknas”, ujar Bukhori dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Selasa, 20 September 2022.
3. Kemdikbudristek Dianggap Hanya Lakukan Sosialisasi, Bukan Uji Publik
Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Alpha Amirrachman yang menyebut RUU Sisdiknas telah keliru sejak awal hingga kini.
Hal tersebut dibuktikan dengan tidak dibuatnya peta jalan atau grand design terlebih dahulu yang seharusnya menjadi konsep awal sebelum merancang undang-undang.
Kata dia, keterlibatan publik hanya aksesoris dan artifisal. Pemangku kepentingan hanya diajak bicara dalam waktu terbatas dan hanya sekedar sosialisasi.
Ditambah lagi, kata Alpha, yang dilakukan hanyalah sosialisasi, bukan uji publik seperti yang telah diklaim, sehingga menimbulkan pertanyaan.
4. Penghapusan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Menyakiti Hati Guru
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Dr Unifah Rosyidi mengatakan penghapusan UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan sesuatu yang memprihatinkan.
Menurut Unifah, penghapusan tersebut menunjukkan tidak ada lagi penghargaan kepada guru sebagai sebuah profesi dan bisa menyakiti hati guru.
Wakil ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menilai, RUU Sisdiknas harus disusun secara menyeluruh karena RUU ini berupaya mengintegrasikan tiga UU sebelumnya.
Dengan gagalnya RUU Sisdiknas masuk Prolegnas Prioritas 2023, pemerintah diharapkan membuka ruang dialog bersama para pemangku kepentingan sebelum RUU Sisdiknas diajukan untuk dibahas bersama DPR.
Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURU. Apabila artikel ini bermanfaat “1,6 Juta Guru Non Sertifikasi Gagal Dapat TPG? Berikut Sejumlah Kontroversi RUU Sisdiknas di Kalangan Publik”, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.