Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Setiap Bulan Jenis Tunjangan Baru Akan Diberikan Kepada PNS



Salam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Setiap Bulan Jenis Tunjangan Baru Akan Diberikan Kepada PNS.

Tunjangan Baru – Tunjangan baru adalah informasi menarik bagi para pegawai negeri sipil di seluruh Negeri, karena tahun 2022 terdapat jenis tunjangan baru yang dapat diberikan setiap bulan. Ternyata jenis tunjangan baru yang akan diberikan setiap bulan kepada PNS pada tahun 2022  adalah tunjangan jabatan fungsional perencana.

Peraturan mengani tunjangan telah dijelaskan di dalam Perpres Nomor 97 Tahun 2022, dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai subsidi jabatan fungsional perencana yang akan diberikan untuk PNS. Menurut peraturan tersebut dijelaskan bahwa subsidi jabatan fungsional perencana akan diberikan kepada dua jenis PNS.

PNS yang bekerja pada instansi pusat yang bersumber dari APBN adalah jenis pertama yang akan menerima tunjangan tersebut. PNS yang bekerja pada instansi daerah yang bersumber dari APBD adalah jenis kedua yang dapat menerima hal tersebut.

Mengenai subsidi tersebut tercatat pada Perpres Nomor 97 Tahun 2022 adalah meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan peforma kinerja PNS yang telah melakukan tugas perencana secara penuh.

Oleh sebab itu, dalam memberikan apresiasi terhadap kinerja  PNS yang melakukan tugas dengan baik secara penuh dalam jabatan fungsional perencana, maka subsidi jabatan fungsional perencana kepada PNS adalah salah satu rencana pemerintah sebagai bentuk apresiasi

PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh selama jabatan fungsional perencana dan akan diberikan tunjangan jabatan fungsional perencana setiap bulannya juga telah dijelaskan pada pasal 2 Perpres Nomor 97 Tahun 2022.

Pemberian tunjangan jabatan fungsional perencana dapat dihentikan apabila PNS tidak diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional perencana, seperti yang dijelaskan pada pasal 2 hal tersebut juga telah dijelaskan pada pasal 5 Perpres.

Apabila Perpres ini telah berlaku, selanjutnya Perpres Nomor 44 Tahun 2007 terkait tunjangan jabatan fungsional perencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena hal tersebut telah dijelaskan pada pasal 7 Perpres Nomor 97 Tahun 2022.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran unjangan jabatan fungsional perencana akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Di sisi lain,  peraturan tersebut juga menjelaskan besaran tunjangan jabatan fungsional perencana.

Pada kategori perencana ahli utama, perencana ahli madya, perencana ahli muda, dan perencana ahli pertama adalah empat jenjang jabatan untuk PNS yang menerima subsidi fungsional perencana.

besaran bagi PNS yang akan mendapatkan tunjangan jabatan fungsional perencana berdasarkan jabatan fungsional keahlian, sebagai berikut:

Perencana ahli utama dengan besaran Rp2.025.000,00

Perencana ahli madya dengan besaran Rp1.380.000,00

Perencana ahli muda dengan besaran Rp1.100.000,00

Perencana Ahli Pertama dengan besaran Rp540.000,00

PNS juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan atau subsidi disamping gaji pokok. Subsidi kinerja, subsidi suami atau istri, subsidi anak, serta subsidi jabatan adalah contoh subsidu yang akan diterima oleh PNS.

Pada Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang subsidi Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil telah mengatur hal tentan subsidi umum. Besaran subsidi umum tersebut yaitu Golongan PNS IV dengan subsidi Rp 190 ribu, Golongan PNS III dengan subsidi  Rp 185 ribu, Golongan PNS II dengan subsidi  Rp 180 ribu, dan Golongan PNS I dengan subsidi Rp 175 ribu.

subsidi Keluarga, bagi PNS yang sudah berkeluarga maka diberikan subsidi suami/isteri dan subsidi anak (maksimal 2 anak) yang besarnya masing-masing adalah 10% dan 2% dari gaji pokok.

Demikian informasi mengenai tunjangan PNS Baru. Semoga dapat memberikan informasi baru mengenai tunjangan

Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURUApabila artikel ini bermanfaat Setiap Bulan Jenis Tunjangan Baru Akan Diberikan Kepada PNS, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.