Kemdikbud Wajibkan Kepala Sekolah dan Guru Isi Ini di Bulan Agustus 2022, Berikut Link Resminya!
Salam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Kemdikbud Wajibkan Kepala Sekolah dan Guru Isi Ini di Bulan Agustus 2022, Berikut Link Resminya!
Kemdikbud secara resmi merilis surat edaran yang ditujukan untuk Kepala Dinas dan disampaikan ke kepala sekolah dan guru yang berada di satuan pendidikan.
Surat edaran yang dirilis Kemdikbud untuk kepala sekolah dan guru ini, diterbitkan dengan nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022, pada tanggal 1 Agustus 2022.
SE untuk kepala sekolah dan guru ini membahas mengenai pemberitahuan pengisian survei lingkungan belajar tahun 2022.
Di mana untuk kepala sekolah dan juga guru wajib untuk mengisi survei lingkungan belajar, yang dimulai pada tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022.
Terdapat agenda yang bagi jenjang pendidikan kepala sekolah dan guru dan waktu pelaksanaannya, sebagai berikut:
SMA/SMK/SMALB/Paket C sederajat, waktu pelaksanaan 1 hingga 10 Agustus 2022.
SMP/SMPLB/Paket B sederajat, waktu pelaksanaan 11 hingga 20 Agustus 2022.
SD/SDLB/Paket A sederajat, waktu pelaksanaan 22 hingga 31 Agustus 2022.
Perlu diketahui dilakukannya survei lingkungan belajar di tahun 2022, bertujuan untuk memotret berbagai aspek yang terkait dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.
Sehingga dalam hal hasil AN 2022 dapat memberikan informasi yang sifatnya komprehensif mengenai input dan proses pembelajaran.
Selain itu, tingkat partisipasi dan keterisian instrument survei juga sangat berpengaruh pada hasil analisis dan pelaporan mengenai input dan proses pembelajaran yang tengah berjalan.
Dalam hal ini, Kemdikbud meminta kepada kepala sekolah dan guru untuk mengisi survei sesuai dengan kondisi nyata yang ada di satuan pendidikannya.
Lebih lanjut untuk kepala sekolah dan guru yang akan mengisi survei lingkungan belajar tahun 2022 dapat mengakses link berikut https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id.
Tidak hanya itu, Kemdikbud juga menyampaikan di dalam isi surat edaran tersebut bahwasanya untuk mendukung kelancaran pengisian survei pada rentang waktu yang telah ditentukan.
Maka pihak operator atau proktor pada satuan pendidikan masing-masing agar segera melakukan cetak kartu login pengisian survei satu hari sebelum waktu pelaksanaan.
Untuk kartu cetak pengisian survey dapat diakses melalui laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id.
Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURU. Apabila artikel ini bermanfaat “Kemdikbud Wajibkan Kepala Sekolah dan Guru Isi Ini di Bulan Agustus 2022, Berikut Link Resminya!”, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.