Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kemdikbud Beri Arahan, Guru Sertifikasi Harus Bersiap Lakukan Ini. Batas 2 Hari Lagi

Kemdikbud Beri Arahan, Guru Sertifikasi Harus Bersiap Lakukan Ini. Batas 2 Hari Lagi

Salam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Kemdikbud Beri Arahan, Guru Sertifikasi Harus Bersiap Lakukan Ini. Batas 2 Hari Lagi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan himbauan kepada guru sertifikasi.

Himbauan Kemdikbud tersebut ditujukan kepada guru sertifikasi untuk melakukan sinkronisasi data dengan batas waktu hanya dua hari lagi.

Himbauan sinkronisasi yang diberlakukan Kemdikbud untuk guru sertifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Lebih tepatnya, sinkronisasi data diberlakukan Kemdikbud sebagaimana yang telah tercantum dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, yang isinya sebagai berikut:

"Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota."

Berdasarkan batas waktu yang telah ditentukan, guru sertifikasi harap melaksanakannya, agar tidak memiliki kendala atau keterlambatan pencarian.

Sementara itu, terkait Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus, diberlakukan dengan melakukan beberapa tahapan.

Beberapa tahapan itu, adalah :

- Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah;

- Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan;

- Pembayaran tunjangan dan Tunjangan diterima guru.

Namun, sebelum dilakukan pencairan, perlu adanya penerbitan SKTP semester 2 di bulan September.

Selain itu, di proses selanjutnya, akan ada jadwal sinkronisasi sebagaimana yang tercantum dalam Permendikbud tersebut.

Lantas, kapan jadwalnya? Dan apa yang dimaksud dengan sinkronisasi? Simak artikel ini hingga selesai.

Akan tetapi, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa nantinya di penerbitan SKTP tidak jarang mengalami masalah kegagalan karena tidak valid.

Hal itu disebabkan adanya lima kendala yang mungkin terjadi seperti berikut ini:

1. Tidak Validnya NUPTK

Berkaitan dengan tidak validnya NUPTK, dapat dilakukan pengecekan secara langsung di Dapodik atau melalui Info GTK.

2. Belum Valid Tugas Tambahan.

Contoh tugas tambahan adalah jika seorang guru memiliki jam mengajar 12 jam, maka tugas tambahannya juga harus12 jam.

Biasanya penyebab SKTP tidak valid adalah ketika penarikan data pertama, tidak terbaca.

Maka, perlu usaha untuk memastikan tugas tambahan yang dilaksanakan adalah tugas yang diakui untuk mendapatkan jam tambahan.

3. Tidak Terdeteksinya Pangkat dan Golongan

Penyebab SKTP tidak valid salah satunya adalah Pangkat dan golongan tidak terdeteksi. Hal ini akan terjadi jika di BKN dan di Dapodik, tidak sinkron.

4. Tidak masuk Rombel Dapodik antara Guru atau Siswa

Penyebab SKTP tidak valid selenjutnya yaitu guru dan siswa tidak masuk rombel Dapodik. Jika mengalami hal seperti itu, dapat meminta bantuan pihak Operator Sekolah.

5. Tidak Memiliki Sekolah Induk

Penyebab tidak validnya SKTP terakhir adalah tidak memiliki Sekolah Induk. Meskipun mengajar di dua sekolah, guru harus menentukan Sekolah Induk.

Penerbitan SKTP, akan berhubungan dengan pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4.

Atas hal itu, sesuai dengan Permendikbud, maka guru harus melakukan sinkronisasi data.

Puslapdik melaksanakan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian.

Berdasarkan hal itu, maka perlu memperhatikan jadwal waktu sebagai berikut ini:

- Tanggal 28/29 bulan Februari melakukan sinkronisasi data untuk jadwal Pembayaran Triwulan I Bulan Maret;

- Tanggal 31 Mei melakukan sinkronisasi data untuk Pembayaran Triwulan II Bulan Juni;

- Tanggal 31 Agustus melakukan sinkronisasi data untuk jadwal pembayaran Triwulan llI Bulan September.

- Tanggal 31 Oktober melakukan sinkronisasi data untuk jadwal Pembayaran Triwulan IV Bulan November.


Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURUApabila artikel ini bermanfaat Kemdikbud Beri Arahan, Guru Sertifikasi Harus Bersiap Lakukan Ini. Batas 2 Hari Lagi, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.