Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Begini Aturan Baru Pada Kurikulum Merdeka Tentang Jam Mengajar Guru Sertifikasi dan Non, Ada Perubahan Jumlah JP per Tahun?

Begini Aturan Baru Pada Kurikulum Merdeka Tentang Jam Mengajar Guru Sertifikasi dan Non, Ada Perubahan Jumlah JP per Tahun?


Salam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Begini Aturan Baru Pada Kurikulum Merdeka Terkait Jam Mengajar Guru Sertifikasi dan Non, Ada Perubahan Jumlah JP per Tahun?.

Di penerapan Kurikulum Merdeka terdapat sistem aturan baru jam mengajar guru sertifikasi dan non.

Adanya aturan baru jam mengajar guru sertifikasi dan non ini diperuntukkan bagi sekolah yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka, baik jalur Mandiri berubah maupun Sekolah Penggerak.

Dari hal tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu dipahami oleh guru sertifikasi dan non sertifikasi terkait jam mengajar.

Perlu diketahui bahwasanya kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan harus memenuhi beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.

Sementara untuk yang paling banyak yaitu sebanyak 40 jam tatap muka per minggu pada aturan baru jam mengajar.

Lebih lanjut terkait dengan perhitungan kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dihitung dengan cara jam tatap muka selama satu tahun dibagi per minggu.

Dari jam mengajar tersebut menghasilkan paling sedikit 24 jam tatap muka untuk aturan jam mengajar.

Dalam hal ini, untuk pemenuhan beban kerja guru melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dilakukan dengan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Terkait dengan beban kerja guru sertifikasi dan non telah diatur mencakup kegiatan pokok sebagai berikut:

  1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
  2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
  3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
  4. Membimbing dan melatih peserta didik
  5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Pada aturan beban kerja pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka berpatokan pada ketentuan peraturan per Undang-undang yang mengatur mengenai pemenuhan beban kerja guru, pengawas sekolah, dan kepala sekolah.

Selain itu, dari aturan jam mengajar guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu, maka pada pemenuhan beban kerja guru terdapat tugas tambahan yang baru dan dapat dimanfaatkan oleh para guru.

Bahkan guru juga dapat mengambil tugas sebagai koordinator projek penguatan profil Pelajar Pancasila.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Mendikbud Ristek nomor 262/M/2022 tentang perubahan atas keputusan Mendikbud nomor 56/M/2022 tentang pedoman penerapan Kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.

Di sisi lain, guru juga harus mengetahui terkait dengan tugas dari koordinator projek, seperti mengembangkan kemampuan, kepemimpinan, dan mengelola projek penguatan profil Pelajar Pancasila di satuan pendidikan.

Nantinya guru dapat memberikan bukti berupa surat tugas sebagai koordinator projek penguatan profil penguatan profil Pelajar Pancasila dari kepala satuan pendidikan.

Pada hal tersebut, apabila setelah guru mengambil tugas tambahan sebagai koordinator projek, tetapi belum dapat memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka per minggu, karena perubahan struktur kurikulum.

Maka guru tersebut dapat diakui memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka per minggu, apabila pada pelaksanaan pembelajaran dengan menggunakan Kurikulum 2013 telah memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.

Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURUApabila artikel ini bermanfaat Begini Aturan Baru Pada Kurikulum Merdeka Tentang Jam Mengajar Guru Sertifikasi dan Non, Ada Perubahan Jumlah JP per Tahun?, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.