Download Surat Edaran Kemendikbud Ristek No 7 Tahun 2022 Keputusan Bersama 4 Mentri Tentang Penyelenggaraan Pendidikan PTM Terbaru
SURAT EDARAN
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 7 TAHUN 2022
TENTANG
DISKRESI PELAKSANAAN KEPUTUSAN BERSAMA 4 (EMPAT) MENTERI
TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN
MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Yth.
1. Gubernur;
2. Bupati; dan
3. Walikota, di seluruh Indonesia
Mempertimbangkan kondisi dan karakteristik penyebaran Coronauirus Disease
2Ol9 (COVID-l9) saat ini dan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian
Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, diperlukan diskresi terhadap
pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor Ol IKB I 2022, Nomor 4Og Tahun 2022, Nomor
HK.OI.OSIMENKES lll4ol2O22, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19
(selanjutnya disebut Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri), dengan ini
disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan
dilakukan pada:
a. rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 apabila:
1) terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau
2) hasil surveilans epidemiologis menurrjukkan angka positiuity rate
warga satuan pendidikan terkonfirrnasi COVID-19 sebanyak5o/o (lima
persen) atau lebih; atau
b. peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila:
1) bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan
pendidikan; dan/atau
2) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuitg rate
warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5% (lima
persen); dan
c. peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek).