Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Surat Edaran Kemendikbud Ristek No 7 Tahun 2022 Keputusan Bersama 4 Mentri Tentang Penyelenggaraan Pendidikan PTM Terbaru

Download Surat Edaran Kemendikbud Ristek No 7 Tahun 2022 Keputusan Bersama 4 Mentri Tentang Penyelenggaraan Pendidikan PTM Terbaru



 SURAT EDARAN

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

NOMOR 7 TAHUN 2022

TENTANG

DISKRESI PELAKSANAAN KEPUTUSAN BERSAMA 4 (EMPAT) MENTERI

TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN

MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Yth.

1. Gubernur;

2. Bupati; dan

3. Walikota, di seluruh Indonesia


Mempertimbangkan kondisi dan karakteristik penyebaran Coronauirus Disease

2Ol9 (COVID-l9) saat ini dan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian

Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan,

Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian

Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, diperlukan diskresi terhadap

pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan

Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri

Republik Indonesia Nomor Ol IKB I 2022, Nomor 4Og Tahun 2022, Nomor

HK.OI.OSIMENKES lll4ol2O22, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19

(selanjutnya disebut Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri), dengan ini

disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan

dilakukan pada:

a. rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 apabila:

1) terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau

2) hasil surveilans epidemiologis menurrjukkan angka positiuity rate

warga satuan pendidikan terkonfirrnasi COVID-19 sebanyak5o/o (lima

persen) atau lebih; atau

b. peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila:

1) bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan

pendidikan; dan/atau

2) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuitg rate

warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5% (lima

persen); dan

c. peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek).



Terima kasih sudah berkunjung ke Web TREND GURUApabila artikel ini bermanfaat Download Surat Edaran Kemendikbud Ristek No 7 Tahun 2022 Keputusan Bersama 4 Mentri Tentang Penyelenggaraan Pendidikan PTM Terbaru, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.