Contoh SK Tim Pelaksana Sekolah Ramah Anak
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
DINAS PENDIDIKAN
………………………………………………………….
Alamat:
…………………………………………………………………
NPSN: NISS: NIS:
KEPUTUSAN KEPALA ……………………………………
KOTA SURAKARTA
NOMOR : …………………………….
TENTANG
TIM PELAKSANA SEKOLAH RAMAH ANAK
TAHUN 2021-2024
KEPALA ……………………………………………………,
Menimbang : a. bahwa
pemerintah, sekolah, masyarakat, dan keluarga
berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap pendidikan anak yang ramah,
layak, bermutu, dan bermartabat;
b. bahwa dalam rangka pengembangan Sekolah
Ramah Anak perlu menunjuk sekolah untuk menjadi Sekolah Percontohan Sekolah
Ramah Anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas maka perlu menetapkan Keputusan Kepala
………………………. tentang Tim Pelaksana Sekolah Ramah Anak Tahun 2021-2024.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Nomor 47 Tahun 2003, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4031);
4. Undang-Undang…
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan dan Tanggungjawab Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
140, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta (Lembaran Daerah
Kota Surakarta Tahun 2011 Nomor 14);
11. Peraturan Daerah….
11. Peraturan
Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Surakarta tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota
Surakarta Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor
45);
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Pembentukan Tim Pelaksana
Sekolah Ramah Anak Tahun
2021-2024 dengan susunan sebagaimana tersebut dalam lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini:
KEDUA : Tugas Tim sebagaimana
dimaksud pada dictum KESATU Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini:
KETIGA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat
dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Surakarta.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di:
Surakarta
pada tanggal: ………………………
KEPALA SEKOLAH
………………………………………………….
KOTA SURAKARTA
………………………………
LAMPIRAN I Keputusan Kepala …………………………………………………… Kota Surakarta
NOMOR ……………………………
TENTANG TIM PELAKSANA SEKOLAH
RAMAH ANAK
TAHUN 2021-2024
SUSUNAN TIM PELAKSANA SEKOLAH RAMAH ANAK
…………………………………………………..
KOTA SURAKARTA
TAHUN 2021-2024
NO. |
KEDUDUKAN DALAM TIM |
NAMA/ NIP |
1. |
Pembina |
Etty Retnowati, S.H, M.H NIP. 19620211 198612 2
001 |
2. |
Penanggung Jawab |
|
3. |
Ketua Pelaksana |
|
4. |
Sekretaris |
|
5. |
Bendahara |
|
6. |
Anggota Pelaksana (Bidang Pengawasan Pelaksanaan
Kurikulum yang Ramah Anak) |
|
7. |
Anggota Pelaksana (Bidang Pengawasan Kesehatan dan
Lingkungan) |
|
8. |
Anggota Pelaksana (Bidang Koordinasi dan
Sosialisasi) |
|
9. |
Anggota Pelaksana (Bidang Tim Monitoring dan
Evaluasi) |
|
KEPALA ………………………. KOTA SURAKARTA …………………………………… |
LAMPIRAN II Keputusan Kepala …………………………………………………..Kota Surakarta
NOMOR …………………………….
TENTANG TIM PELAKSANA SEKOLAH
RAMAH ANAK
TAHUN 2021-2024
Deskripsi Tugas Tim
Pelaksana Sekolah Ramah Anak
NO. |
JABATAN KEPENGURUSAN |
URAIAN TUGAS |
1. |
Pembina |
Memberikan pembinaan dan monitoring terhadap
pelaksanaan kegiatan Sekolah Ramah Anak |
2. |
Penanggung Jawab |
Bertanggung jawab atas seluruh program pelaksanaan
Sekolah Ramah Anak |
3. |
Ketua Pelaksana |
Pelaksana harian semua program Sekolah Ramah Anak |
4. |
Sekretaris |
Membuat rencana Program Kerja Sekolah Ramah Anak |
5. |
Bendahara |
Menyusun semua anggaran biaya operasi program
kegiatan Sekolah Ramah Anak |
6. |
Anggota Pelaksana
(Bidang Pengawasan Pelaksanaan Kurikulum yang Ramah Anak) |
Membuat dokumen kurikulum yang berbasis hak anak |
7. |
Anggota Pelaksana
(Bidang Pengawasan Kesehatan dan Lingkungan) |
Menyusun dan melaksanakan program penyelarasan
sekolah adiwiyata, sekolah sehat yang melingkupi Sekolah Ramah Anak |
8. |
Anggota Pelaksana
(Bidang Koordinasi dan Sosialisasi) |
Melaksanakan pemetaan sekolah ramah anak berdasarkan
data sekolah |
9. |
Anggota Pelaksana
(Bidang Tim Monitoring dan Evaluasi) |
Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan
pemenuhan layanan Sekolah Ramah Anak yang telah dilakukan Memberikan rekomendasi strategi peningkatan Sekolah
Ramah Anak berdasasrkan monitoring dan evaluasi |