Syarat Mutlak Mendaftar PPPK 2022, Berikut Ketentuan Umum dan Kategori Peserta
Salam dan bahagia semuanya, Sahabat Trend Guru pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi mengenai Syarat Mutlak Mendaftar PPPK 2022, Berikut Ketentuan Umum dan Kategori Peserta.
Berikut syarat mutlak bagi peserta yang melamar PPPK 2022 sesuai Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Syarat mutlak tersebut didasarkan dari kategori peserta serta syarat secara umum untuk melamar PPPK 2022.
Adapun untuk kategori peserta PPPK 2022 terdapat pada pasal 3 yang terdiri dari dua kategori, yaitu peserta pelamar prioritas dan peserta pelamar umum.
- Peserta pelamar prioritas terdiri dari peserta pelamar prioritas pertama, peserta pelamar prioritas kedua, dan peserta pelamar prioritas ketiga.
- Syarat untuk peserta pelamar prioritas pertama adalah guru yang berhasil memenuhi nilai ambang batas yang terdiri dari THK-II, guru non-ASN, guru lulusan PPG, dan guru swasta.
- Syarat untuk peserta pelamar prioritas kedua adalah guru THK-II dan syarat peserta prioritas ketiga adalah guru non-ASN negeri terdaftar di Dapodik serta memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
- Syarat pelamar umum adalah lulusan PPG yang terdaftar di database Kemdikbud dan honorer yang terdaftar Dapodik. 2022 /ltmpt.ac.id
- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 merupakan seorang warga negara Indonesia (WNI).
- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 memiliki usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 memiliki surat keterangan berkelakuan baik; dan
- Persyaratan lainnya untuk pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Terima kasih sudah berkunjung ke Web Trend Guru. Apabila artikel ini bermanfaat “Syarat Mutlak Mendaftar PPPK 2022, Berikut Ketentuan Umum dan Kategori Peserta”, silahkan Klik LIKE dan BAGIKAN kepada teman-teman yang lain.