PPPK Dapat Mengisi 185 Jabatan Fungsional, Pembaca Wajib Tahu Yang Mana Itu
Salam dan bahagia semuanya, Sahabat Trend Guru pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi mengenai PPPK Dapat Mengisi 185 Jabatan Fungsional, Pembaca Wajib Tahu Yang Mana Itu.
Keputusan Menpan RB dengan nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja telah ditandatangani Menteri Tjahjo Kumolo pada tanggal 1 November 2021 di Jakarta.
Merujuk pada ketentuan Kepmenpan RB nomor 1197 Tahun 2021, tercantum sebanyak 185 jabatan fungsional (JF) yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagaimana dalam lampiran Keputusan Menpan 1197 Tahun 2021.
Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh P3K Poin Ke 2 digunakan sebagai pedoman pelaksanaan menajemen P3K terdiri dari penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan
Sedangkan poin ke tiga dijelaskan bahwa pembinaan jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil berlaku secara mutatis mutandis terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (Mutatis mutandis menurut hemat penulis adalah asas yang menyatakan bahwa pada dasarnya sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan peraturan yang ada dan memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur pada hal-hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak).
Adapun data jabatan yang dapat diisi antara lain dibawah ini: