Cara dan Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru Atau Sertifikasi
Salam dan bahagia semuanya, Sahabat Trend Guru pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi mengenai Cara dan Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru Atau Sertifikasi
TPG adalah bentuk apresiasi pemerintah untuk mendukung kesejahteraan guru-guru di Indonesia. Guru yang sudah memiliki sertifikat profesi dan SK inpassing atau penyetaraan akan diberikan TPG setara dengan gaji pokok PNS setiap bulannya.
Dan Apa Tujuan pemberian tunjangan profesi guru?
Padahal hakikatnya, tujuan utama pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru adalah untuk meningkaktan kompetensi guru tersebut guna memperbaiki kualitas dan mutu pendidikan sehingga guru tersebut dapat dikatakan sebagai guru profesional.
Lalu bagaimana cara mendapatkan tunjangan profesi guru?
Untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi guru, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Yaitu:
1. Guru berstatus sebagai pegawai PNS daerah dan tergabung dalam entitas sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Guru telah tercatat di dalam Data Pokok Pendidik atau Dapodik.
2. Guru Swasta atau Guru NON PNS Guru telah tercatat di dalam Data Pokok Pendidik atau Dapodik. Minimal 5 tahun mengabdi.
Lalu apa saja syarat mutlak mendapatkan tunjangan profesi guru tersebut,,
1. Guru tercatat di Dapodik
2. Guru memiliki Nomor Unik Tenaga Kependidikan (NUPTK)
3. Guru memiliki sertifikat pendidik (Serdik)
4. Guru memiliki nomor registrasi guru (NRG)
5. Guru memiliki beban mengajar minimal 24 jam mengajar, terkecuali kepala sekolah, tanpa mengajar sudah otomatis 24 jam,
Usahakan baca sampai habis ya biar bapak ibu tidak salah dalam penafsiran dalam artikel ini
Itu syarat mutlaknya,,, semoga bisa di pahami, dan di bawah ini saya bagikan petunjuk teknis atau juknis tunjangan profesi guru yang bisa bapak ibu Lihat atau download Di SINI
Terima kasih sudah berkunjung ke Web Trend Guru. Apabila artikel ini bermanfaat “Cara dan Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru Atau Sertifikasi”, silahkan Klik LIKE dan BAGIKAN kepada teman-teman yang lain.